Menurut dia, Densus Tipikor tak akan mengganggu kerja KPK. Pembentukan Densus KPK, kata dia, justru akan meÂmaksimalkan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Densus Tipikor bisa mengisi peranÂnya pada ranah-ranah pemberÂantasan korupsi yang ada di luar kewenangan KPK. Berikut pernyataan Haryono Umar keÂpada
Rakyat Merdeka;
Apa pandangan Anda terkait dengan pembentukan Densus Tipikor?Menurut saya itu sih kewenangannya Polri ya dan kasus korupsi ini kan memang banyak sekali ya dan banyak juga dari kasus tersebut yang bukan ranah KPK. Kan berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai KPK, di situ disebutkan bahwa KPK hanÂya menangani kasus-kasus yang menyangkut penegak hukum, penyelenggara negara dan itu kan orang-orang tertentu saja.
Contohnya seperti apa prakÂtik korupsi yang di luar ranah KPK?
Seperti misalnya di daerah, hanya bupati dan wakil bupati saja, yang lainnya misal kepala diÂnas itu bukan dari kewenangannya KPK. Terus yang kedua itu, keruÂgian negaranya di atas Rp 1 miliar. Lalu yang ketiga adalah menimÂbulkan keresahan di masyarakat, dan mendapat perhatian publik. Sedangkan, kasus-kasus korupsi, pungli, itu kan banyak sekali ya, dan penanganannya bukan dari kewenangan KPK. Sehingga itu yang menyebabkan Indonesia dianggap sebagai negara korup.
Lantas, menurut Anda Densus Tipikor ini sebaiknya fokus ke mana?Tentunya menurut saya kaÂlau memang Densus Tipikor ini dibentuk, bisa lebih fokus mengarah di pelayanan publik, yang melayani, lalu terkait denÂgan yang masif di masyarakat yang menyebabkan Indonesia sebagai negara korup, sehingga IPK (Indeks Persepsi Korupsi) kita tidak naik-naik, jadi lebih mengarah kepada hal tersebut. Kalau pun nanti ada yang besar-besar, itu kan bisa bersinergi dengan KPK.
Pembentukan Densus Tipikor secara resmi memang sudah ditunda oleh Presiden. Beberapa kalangan menilai penundaan itu lantaran masih dicarikan payung hukum yang tepat. Menurut Anda apa payung hukum yang tepat untuk Densus Tipikor? Kalau pembentukan Densus Tipikor itu hanya dalam rangka mengintensifkan, maka cukup dengan keputusan dari Kapolri saja bisa. Tetapi kalau dari itu, seperti dulu ada tim lintas Tipikor dari Polri, Kejaksaan, BPKP itu enggak cukup dari keputusan Polri saja, mungkin butuh perlu peraturan presiden, apalagi ini ada rencana untuk mensinergikan dengan Kejaksaan. Kejaksaan sendiri kan punya aturan sendiri, sehingga tidak cukup dengan keputusan dari Polri saja. Jadi infrastruktur aturannya harus dipersiapkan dengan matang, kalau tidak, maka akan tidak efektif (Densus Tipikor).
Berarti Anda melihat pembenÂtukan Densus Tipikor ini tidak akan menimbulkan tumpah tindih dalam kewenangannya?Oh tidak, kan selama ini juga sudah jalan, Kepolisian sudah jalan, KPK sudah jalan, masing-masing menangani kasusnya sendiri-sendiri. Justru yang palingpenting itu adalah sinergi antara keduanya.
Oh maksudnya bagaimana itu?Ya banyak juga kasus-kasus yang pihak Kepolisian tidak bisa menanganinya karena terkendala dia, misalnya mau menangani kepala daerah. Sebab untuk meÂnangani kepala daerah, mereka harus mendapat izin dari presiÂden, nah kalau izin untuk meÂnangani kepala daerah enggak turun-turun, kan banyak itu yang enggak turun karena masalah sistem, komunikasi dan segala macam. Sehingga itu menjadi terhambat. Justru dengan bersÂinergi dengan KPK yang tidak memiliki aturan harus meminta izin terlebih dahulu. Dengan itu, maka akan lebih baik.
Soal lainnya. Salah satu modus kepala daerah yang tertangkap OTT oleh KPK adalah mencari modal untuk ikut pilkada selanjutnya, apa benar selama ini seperti itu?Itulah sistem politik kita, tidak pilkada saja, namun pileg juga seperti itu. Itu sudah menÂjadi rahasi umum untuk menjadi calon kembali, itu membutuhkan dana, baik untuk kesana-kemari berkampanye, maupun untuk dana-dana yang lain yang kaÂtanya untuk biaya tersebut. Saya dengar-dengar memang nggak sedikit uang yang dikeluarkan untuk biaya politik tersebut, maka dari mana mereka mendaÂpatkan itu? Kalau dari gaji kan enggak memungkinkan, gajinya berapa sih, kepala dinas berapa sih, kepala daerah berapa sih, jadi ya nggak mungkin. Maka jadilah seperti ini.
Lantas, solusinya apa?Ya memang seharusnya itu buat regulasi tidak perlu lah dana-dana seperti itu, sumbanÂgannya itu harus transparan. Di luar negeri kan juga seperti itu, misalnya pemilihan presiden di Amerika Serikat, masyarakat yang menyumbang, namun meÂmang itu transparan jadi diatur itu disana. Jadi memang mereka boleh menyumbang, dan dibuat pertanggungjawabannya, diaudit oleh kantor akuntan publik.
Dulu kita juga pernah seperti itu di sekitar tahun 2004, kita pernah buatkan akuntansi laporan pertanggungjawaban kampanye dan juga untuk partai politik, sudah pernah kita buatkan itu. Tapi ternyata KPU mau menyiapkan dan mewajibkan itu. Namun sekarang itu sudah dibuang lagi kewajiban itu sehÂingga tidak transparan akibatnya cari-cari dana deh buat itu, jadi engÂgak ada gunanya karena ketangkep juga, harusnya mereka sadari kalau sudah main-main seperti itu terpantau mereka. ***
BERITA TERKAIT: