Pancasila & Nasionalisme Indonesia (82)

Mendalami ‘Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab’: Menghindari Kekerasan Berbasis Gender: Kekerasan Akibat Perceraian

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/nasaruddin-umar-5'>NASARUDDIN UMAR</a>
OLEH: NASARUDDIN UMAR
  • Rabu, 25 Oktober 2017, 09:27 WIB
Mendalami ‘Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab’: Menghindari Kekerasan Berbasis Gender: Kekerasan Akibat Perceraian
Nasaruddin Umar/Net
PERCERAIAN atau thalak salah satu problem sosial yang banyak merugikan kaum perempuan. Bahkan sering dikatakan jika terjadi perceraian maka akan terjadi orang-orang miskin baru di dalam masyarakat yaitu perempuan (istri) dan anak-anak. Perempuan yang menjadi janda pada umumnya akan menjadi miskin karena selain status janda itu sendiri terkesan perem­puan kelas dua. Kemana-mana pergi sering­kali merasa serba salah. Berdandan salah karena dinilai akan menggoda suami orang lain. Tidak berdandan juga salah karena bisa berarti menutup peluang calon pendamping hidup baru. Kerja juga serba salah. Tidak kerja berarti sulit memberikan kehidupan layak bagi diri dan anak-anaknya. Bekerja juga kadang serba salah, apalagi kalau pulang malam. Se­mentara harta kekayaan keluarga seperti har­ta-harta tidak bergerak misalnya tanah dan rumah masih atas nama suami. STNK kend­araan juga atas nama suami. Belum lagi de­posito dan saham berharga yang ada di ma­na-mana menjadi atas nama suami.

Sangat berbeda dengan laki-laki kalau menjadi duda. Duda dan jejaka hampir sama. Duda seolah-olah tidak pernah salah dan disalahkan di dalam masyarakat. Meskipun nyata-nyata yang menjadi biang perceraian adalah sang laki-laki (suami). Suami seperti­nya tidak punya bekas kalau dirinya sebagai duda. Ia tidak pernah mengandung dan mela­hirkan. Ia juga tidak punya perubahan apa-apa pada dirinya. Dia bisa mengaku jejaka di mana-mana. Bahkan dengan tenang bisa mengaku tidak pernah punya istri dan anak, karena anak dengan susah payah dibesar­kan dan dipelihara oleh sang ibu. Semakin banyak peristiwa perceraian semakin besar jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. Mungkin itulah sebabnya Nabi pernah mengingatkan: "Talak adalah sesuatu yang halal tapi paling dibenci Tuhan". Institusi talak atau perceraian belum banyak tersentuh pembaharuan di dalam kitab-kitab fikih, mau­pun hukum dan perundang-undangan di neg­eri kita.

Perceraian saat ini sudah sampai pada saat yang amat memprihatinkan. Dalam setahun di antara dua juta perkawinan terjadi 200.000 perceraian. Ini artinya setiap 10 perkawinan terjadi satu perceraian.

Data-data perceraian didominasi oleh pasangan usia keluarga muda/baru. Ini lebih berat lagi karena social cost janda muda leb­ih kompleks dari pada janda berumur. Janda muda lebih rawan fitnah dari pada janda tua. Janda muda lebih berpotensi menimbulkan masalah baru pada pasangan normal lainnya di dalam masyarakat. Unsur manusiawi ada pada diri seorang janda yang masih mengh­endaki pendamping hidup. Perempuan yang sudah menjanda apalagi punya anak, sulit sekali mengharapkan calon pasangan baru dari kaum jejaka. Akibatnya lebih jauh, banyak di antara mereka memilih untuk menjadi istri kedua atau perempuan simpanan. Pasangan seperti ini lebih banyak melakukan nikah siri, atau perkawinan tidak tercatat.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA