Kekerasan fisik mencakup pemukulan, peÂnamparan, penendangan anggota fisik peremÂpuan, baik yang dilakukan secara kolektif atau individu-individu. Bentuk-bentuk kekerasan terhdap perempuan terkadang ada yang mengÂgunakan alat bantu dan ada yang menggunaÂkan tangan kosong. Temuan di dalam penelitian lapangan, seperti telah dilakukan oleh berbaÂgai pusat kajian wanita dan pusat kajian genÂder, angka kekerasan fisik terhadap peremÂpuan masih sangat tinggi dan angka-angka itu terutama terjadi di lingkungan keluarga. Yang menarik dari hasil penelitian itu, umumnya suaÂmi sebagai tindak kekerasan tidak merasa berÂdosa atas perlakuannya karena ada legitimasi agama yang membenarkan pemukulan terhÂadap istri, seperti yang dipahami secara harfiah dalam ayat Al-Qur'an: "Kaum laki-laki itu adaÂlah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laÂki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada AlÂlah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (merÂeka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan piÂsahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka (
wa idhribu hunn). Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. SeÂsungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha BeÂsar. (terjemahan Departemen agama). (Q.S. al-Nisa'/4:34).
Kata idlribuhunna dalam ayat tersebut di atas diartikan oleh tim penerjermah Dep. Agama dengan "pukullah mereka". Pengertian ini tidak salah, tetapi kata tersebut tidak mesti diartikan demikian. Dalam kamus Lisan al-'Arab, kaÂmus bahasa Arab paling standar hingga saat ini, memberikan beberapa pengertian dlaraba antara lain, berarti bersetubuh (
nakaha), melÂerai (
kaffa), mencampuri (khalatha), menjelasÂkan (
bayyana, washafa), menjauhi (
ba'ada/ cooling down), dan memukul. (
Ibn Mandhur, Lisan al-'Arab, Juz I, h. 543-55).
Dari beberapa pengertian dlaraba tersebut dimungkinkan ada pengertian lain selain arti "memukul", yang riskan dimanfaatkan oleh suami untuk bertindak keras terhadap istrinya. Dimungkinkan ayat tersebut diterjemakan "… perempuan-perempuan yang kamu khawatÂirkan menentang, berkomunikasilah dengan mereka dengan baik-baik, kemudian tinggalÂkanlah di tempat tidur sendirian (tanpa mengaÂniayanya), kemudian
cooling down-lah."