Bagaimana cara supaya Anies-Sandi bisa membatalÂkan proyek tersebut? Kewenangannya kan sekarang di Anies-Sandi. Kewenangan pemberian izin proyek reklamasi ada di Anies-Sandi. Jadi cara pintasnya ialah tidak mengeluarÂkan izin-izin yang terkait dengan reklamasi.
Itu yang harus dilakukan Anies-Sandi. Kemudian me-review ulang aturan yang dibuat gubernur sebelumnya. Misalnya peraturan tentang rencana banÂgun ruang Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Itu harus di-review. Kalau ternyata bermasalah, ya harus dicabut semua.
Aturan apa saja yang harus di-review?
Dua lah minimal. Pertama raperda zonasi pulau-pulau kecil itu harus di-review, dan kedua peraturan gubernur terkait denÂgan rencana tata ruang Pulau C, D, dan G. Kalau ternyata bermasalah kedua itu harus dicabut. Waktu seminggu cuÂkup lah buat me-review kedua aturan itu.
Sebelumnya bekas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sudah menyurati DPRD agar melanjutkan pemÂbahasan semua aturan itu? Ya tarik saja lagi suratnya. Kan mereka yang berwenang. Sekalian tarik juga perda-perda yang mau direvisi itu. Review kembali, lalu hapus semua keÂtentuan yang terkait dengan reklamasi. Kemudiam serahkan lagi ke DPRD. Biar mereka melanjutkan pembahasan perÂdanya.
Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono menyatakan keÂbijakan daerah harus sejalan dengan pusat? Ya kalau ternyata kebijakan itu bermasalah secara hukum dan ditolak masyarakat bagaimana? Saya pikir itu kewenangan dari pemerintah daerah lagi untuk tidak mengikutinya. Mereka tidak perlu turut serta menduÂkung reklamasi.
Menurut Anda Anies-Sandi berani enggak menghentikan proyek reklamasi ini? Saya enggak tahu ya berani atau enggak. Makanya kami tanÂtang juga sejauh mana keberaniÂan dia. Semoga dia cukup berani untuk melakukan itu. Apalagi itu kan janji kampanye mereka. Sekarang kita tinggal tunggu mereka membuktikannya.
Kalau Anies-Sandi enggak terbitin izin, reklamasi otomaÂtis tidak bisa dilanjutkan ya? Harusnya sih begitu. Kecuali pemerintah pusat ambil alih.Kalau pemerintah pusat mau ambil alih, berarti pemerintah pusat harus merubah Perpres (Peraturan Presiden-red) 52/1995.
Presiden Jokowi harus keluÂarkan Perpres baru yang menÂgatur reklamasi teluk Jakarta. Sekarang tinggal mau enggak dia melakukan itu? Kalau enggak artinya dia secara terbuka meÂnyetujui reklamasi. Saya sendiri mandang, ketika dia memberi hak pengelolaan di Pulau D, berarti dia sebenarnya sepakat dengan reklamasi. Tapi caranya setuju secara diam-diam.
Kalau pemerintah terus lanjutin reklamasi tanpa menÂgubah aturannya gimana? Ya berarti pemerintah pusat melanggar hukum. Pertama, tentunya pemerintah melanggar Perpres 52/1995 yang memÂberikan tanggung jawab terhÂadap proyek reklamasi terhadap Gubernur DKI Jakarta.
Kedua, melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Nelayan. Undang-undang tersebut memÂberikan hak yang sangat khusus bagi nelayan tradisional dan masyarakat pesisir untuk menÂgelola sendiri pensisirnya. Kemudian mereka diberikan hak untuk dapat memanfaatkan wilayah pesisirnya, bisa meÂmanfaatkan wilayah lautnya, sehingga setiap pembangunan di sana harus mengutamakan dan melindungi kepentingan mereka. Nah, dalam konsteks reklamasi kami tidak melihat adanya upaya perlindungan dari pemerintah dalam pengelolaan wilayah pesisir.
Apa yang koalisi bisa lakuÂkan seandainya pemerintah pusat begitu? Ya paling kami akan mengajukan gugatan lagi ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Dampak kerusakan lingÂkungannya kan sudah jelas. Sudah banyak yang mengkaji soal itu. ***
BERITA TERKAIT: