Para penggugat mempersoalÂnya beberapa poin terkait penerbitan Perppu Ormas itu di antaranya soal penerbitannya yang dianggap tidak mendesak, dianggap mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul serta hilangnya mekanisme pengadiÂlan dalam proses pembubaran sebuah ormas. Bagaimana pemÂbelaan pemerintah terkait hal ini? Berikut penuturan lengkap Mendagri Tjahjo Kumolo;
Apa tanggapan Anda atas banyaknya gugatan ini?Kita harus tahu bahwa jumlah ormas yang ada di Indonesia itu sangat banyak, dan cakupan aktivitasnya juga luas karena ada di berbagai sektor. Sampai 6 Juli 2017 saja ada 344.039 yang terdata di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Dari jumlah itu ada 370 ormas yang terdaftar dengan surat keterangan tanpa berbadan hukum di Kemendagri sendiri. Lalu ada 71 ormas yang terdata di Kementerian Luar Negeri, di mana semuanya didirikan oleh warga negara asing.
Kemudian di pemerintah tingÂkat provinsi ada 7.226 ormas tidak berbadan hukum, tapi terdaftar. Di pemerintah tingkat kabupaten/kota ada 14.890 orÂmas tidak berbadan hukum, tapi terdaftar. Terakhir di Kemenhum HAM ini paling banyak, yaitu ada 321.482 yang tidak berbadan hukum. Kebanyakan ormas ini berupa yayasan dan perkumÂpulan.
Nah, banyaknya ormas ini membuat banyak persoalan, ada masalah dari legalitas, akuntabilÂitas, fasilitas, hingga penegakan hukum. Untuk itu diperlukan aturan main guna mengatasi masalah ini.
Tetapi bukankah untuk mengatur seluruh ormas itu pemerintah sudah memiliki Undang-Undang Ormas?Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 itu sangat terbatas soal definisi ajaran bertentangandenganPancasila. Dalam unÂdang-undang itu hanya ada ateis, komunis, dan ajaran lain. Menurut kami itu masih belum efektif, dan mengakibatkan kekosongan hukum. Ini memaksa pemerintah mengeluÂarkan Perppu agar tidak ada kekosonganhukum.
Kalau soal jangkauan dan efektivitas undang-undang untuk meng-cover semua perkembangan persoalan yang ada kan bisa melalui revisi, tak perlu lewat Perppu?Paham yang bertentangan Pancasila itu cepat nyebarnya, sehingga sangat mendesak dan perlu perhatian khusus. Artinya revisi harus segera dilakukan cepat agar ideologi yang berÂtentangan Pancasila tak samÂpai berkembang. Masalahnya membuat undang-undang baru itu butuh waktu yang cukup lama. Jadi untuk menertibkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sarana yang paling ceÂpat dan konstitusional ya dengan Perppu.
Tapi kenapa mekanisme pembubaran ormas yang mengharuskan lewat pengaÂdilan itu dihapus juga?Nggak bisa langsung cabut izin, dan harus lewat peradilan itu prosesnya cukup lama. Ini nggak berimbang antara ormas dan pemerintah.
Perppu Ormas ini kan diangÂgap menghalangi kebebasan berserikat dan berkumpul. Apa tanggapan Anda?Perppu Ormas itu tidak memÂbatasi kebebasan berserikat dan berkumpul. Perppu Ormas tidak melarang warga negara berpikir, bahkan lebih jauh tidak melarang untuk mengaÂnut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paÂham tertentu. Yang dibatasi dan dilarang itu hanya menganut, mengembangkan, serta menyeÂbarkan paham, pikiran yang bertentangan dengan Pancasila. Hal ini penting demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu kami berharap majelis menolak uji materi yang diajukan ini, dan menyatakan bahwa pembenÂtukan perppu telah memenuhi tata cara pembentukan perppu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kalau gugatan para pemohon ini dikabulkan bagimana?Jika ini dikabulkan, pemerÂintah merasa keberatan karena akan membawa dampak yang sangat berat bagi pemerintah untuk bertindak melindungi segenap bangsa dan negara baik ancaman dari dalam maupun dari luar.
Tadi pemerintah sempat meÂmutar video HTI, dan diprotes oleh Yusril Ihza Mahendra seÂlaku pemohon. Apa tanggapan anda terkait hal ini?Sebelumnya kan sudah kami mintakan izin, dan kami jelaskan bahwa video dengan apa yang saya bacakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai bukti keterangan. Jadi harusnya tidak masalah.
Tapi video itu diprotes karÂena dianggap sebagai bentuk propaganda?Soal itu kami enggak bisa apa-apa, karena kami enggak ada tujuan begitu. Hanya kan ada relevansi antara video mukÂtamar HTI di Gelora Bung Karno itu dengan penerbitan Perppu 2/2017 tentang Ormas. Ini untuk membuktikan kalau membuat Perppu itu tidak semata-mata satu hari selesai, proses cukup yang panjang. ***
BERITA TERKAIT: