Di Era Ekonomi Kreatif, Kader NU Jangan Lagi Jadi Pedagang Biasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 31 Agustus 2017, 08:54 WIB
Di Era Ekonomi Kreatif, Kader NU Jangan Lagi Jadi Pedagang Biasa
Foto/Net
rmol news logo Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengajak seluruh kader Nahdlatul Ulama (NU) untuk peka menghadapi perubahan zaman. Salah satunya dengan menjadi wirausaha sejati di era ekonomi kreatif.

Agus pada acara Focus Group Discussion (FGD) Bidang Ekonomi PB Nahdlatul Ulama (NU) bertema Skema Pembiayaan Koperasi dan UKM, di Jakarta, Rabu (30/8), berharap agar kader NU tidak lagi menjadi pedagang biasa.

"Misalnya, ada barang seharga Rp 100 ribu, dijual Rp 150 ribu, dan untung Rp 50 ribu. Itu namanya pedagang. Kalau enterpreneur, barang itu dimodali lagi Rp 50 ribu dengan tambahan desain agar menarik plus kemasan yang bagus, dia bisa menjual barang itu seharga Rp 500 ribu," paparnya.

Di acara yang dihadiri Ketua Bidang Ekonomi PBNU Umar Syah, Direktur Bisnis Kecil dan Jaringan Bank BNI Catur Budi Harto, dan Direktur Keuangan LPDB KUMKM Fitri Rinaldi, Agus menegaskan juga bahwa di kancah ekonomi kreatif para wirausaha harus kreatif untuk meningkatkan nilai jual dan daya saing produk yang dihasilkannya.

"Apalagi, sekarang zaman serba digital, dimana pemasaran produk sudah melalui e-Commerce. Kita tidak perlu lagi sewa tempat sebagai toko, tidak lagi terbatas ruang, waktu, dan jarak. Kita harus mampu memanfaatkan kemajuan zaman," kata Agus.

Dalam kesempatan itu pula, Agus turut memaparkan program-program unggulan Kemenkop dan UKM. Di antaranya, database koperasi dengan memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK), ijin usaha mikro dan kecil (IUMK) secara gratis, pengurusan hak paten atas produk (Haki), juga terkait pembiayaan seperti kredit usaha rakyat (KUR) dan dana bergulir dari LPDB KUMKM.

"Kita juga bisa memfasilitasi kalau ada yang mau pelatihan e-Commerce," tandas Agus. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA