Desakan Gayus ini terkait denÂgan kasus Panitera Penggandi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tirmizi yang ditangkap KPK lantaran menerima suap sebesar Rp 425 juta dari PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI). Suap tersebut diberikan TP ADI agar PN Jakarta Selatan menolak gugatan PT Eastern Jason yang menuntut pembaÂyaran ganti rugi sebesar 7,6 juta dolar AS dan 131 ribu dolar Singapura kepada PT ADI yang dianggap melakukan wanprestaÂsi. Dalam pembacaan putusan pada Senin lalu, majelis hakim PN Jakarta Selatan memenangÂkan PT ADI dengan menolak guÂgatan PT Eastern Jason. Berikut penuturan Gayus Lumbuun kepada
Rakyat Merdeka:Apa dasar Anda menyarankÂan pembentukan lembaga ekÂsaminasi?Hasil OTT (operasi tangkap tangan) KPK terbukti benar. Putusan yang diambil mejelis haÂkim PN Jakarta Selatan sesuai peÂsanan pihak yang diduga penyuap kepada panitera pengganti. MA menyatakan, korban atas peradilan yang diwarnai jual beli perkara ini untuk banding saja. Menurut saya, itu tidak adil. Banding itu hanya untuk proses peradilan yang norÂmal. Sedangkan ini tidak normal, karena sebelumnya ada pesanan. Makanya, saya meminta MA berpikir progresif. Hak korban peradilan tersebut harus dikemÂbalikan. Cara yang tepat adalah dilakukan eksaminasi oleh MA. Kalau dalam proses eksaminasi korban kalah, baru dipersilakan banding sampai kasasi. Yang penting hak keadilannya dikemÂbalikan dulu.
Apakah MA diperbolehkan membentuk lembaga eksamiÂnasi yang bertujuan untuk menÂguji putusan lembaga peradilan yang notabenenya strukturnya berada di bawah MA juga?
Pada tahun 1967, Ketua MASoerjadi telah membuat surat edaran sekaligus instruksi tenÂtang eksaminasi yang ditujukan kepada semua ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Jadi, sebenarnya dasar untuk membentuk lembaga eksamiÂnasi ini sudah ada. Cuma, dalam praktiknya akhir-akhir ini, tidak dilaksanakan.
Makanya, sekarang, MA harus melakukan terobosan yang proÂgresif. Dimulailah dari sekarang. Jangan terus berpikir konvenÂsional. MA harus mengubah paradigma dalam menyelesaikan persoalan hasil putusan yang diwarnai suap.
Seberapa mendesak pemÂbentukan lembaga eksaminasi ini?Sangat mendesak. Sebab, kasus jual beli perkara di penÂgadilan sudah sangat banyak. Kasusnya juga terus berulang. Kita tidak boleh membiarkan korban peradilan yang diwarÂnai suap itu tidak mendapat keadilan.
Bukankan eksaminasi ini pernah dilakukan lembaga-lembaga lain?Memang, beberapa organisasi pernah melakukan eksaminasi. Ada YLHBI, Muhammadiyah, dan yang lainnya. Namun, hasilÂnya kan tidak memengaruhi putusan. Hasilnya hanya sebaÂgai data. Untuk putusan, ya itu tugasnya MA.
Kalau sudah ada lembaga eksaminasi, bagaimana cara kerjanya nanti?Pertama-tama, MA harus membuat keputusan untuk pemÂbentukan itu. Jadi, penyelengÂgarannya MA. Untuk yang terlibatnya nanti, MAbisa menÂgajak pihak independen, yang memiliki kompetensi di bidang hukum. Kemudian, kalau menuÂjuk pada surat edaran MA1967, yang melaksanakan eksaminasi itu adalah pengadilan setempat, namun dengan majelis hakim yang berbeda. Nanti hasilnya dilaporkan ke MA. Jadi, proses peradilannya diulang pada penÂgadilan yang sama.
Sebagai orang dalam, Anda melihat sikap MA dalam meÂnyikapi kasus-kasus peradilan yang diwarnai suap itu baÂgaimana?MA sering beralasan kecoÂlongan atau itu cuma individu. Saya berharap, MA tidak kebiÂasaan menggunaan alasan ini. MA harus ikut bertanggung, yaitu lewat pengawasan yang ketat terhadap para hakim dan para penitera. Sebab, ini bukan masalah individu. Ini masalah lembaga. Kalau individu, buat apa ada pimpinan.
Selain MA, pihak mana lagi yang dapat membentuk lemÂbaga eksaminasi ini?Menurutnya saya, Presiden juga bisa. Saya pernah meminta Presiden untuk turut menyelesaiÂkan masalah banyaknya proses peradilan yang diwarnai suap.
Apa Presiden punya keÂwenangan membentuk lemÂbaga eksaminasi?Dulu, Presiden SBY pernah menerbitkan Inpres (Instruksi Presiden) tentang Mafia Hukum. Presiden Jokowi juga telah menerÂbitkan Perpres tentang Saber Pungli. Jadi, saya kira kalau sekaÂrang Presiden menerbitkan Inpres atau Perpres tentang eksaminasi, bisa-bisa saja. ***
BERITA TERKAIT: