Agus menduga, tidak adanya laporan dari inspektorat pengaÂwas karena struktur kelembagaan inspektorat berada di bawah peÂmerintah daerah, kementerian, dan lembaga. Sehingga, kata Agus, inspektorat takut untuk melaporkan tindak pidana koruÂpsi yang dilakukan atasannya.
Untuk itu, Agus menilai perlu ada reposisi pada struktur inÂspektorat. "Saya menyarankÂan kalau tanggung jawabnya dia naik satu tingkat ke atas. Misalnya kalau bupati itu (posisi inspektorat setingkat) ke guberÂnur, kalau gubernur ke menteri, kalau menteri itu ke presiden," ucap Agus.
Agus pun meminta agar aparatur sipil negara tidak takut melaporkan korupsi yang terÂjadi di lingkungan instansinya. KPK, kata Agus, akan meraÂhasiakan identitas pelapornya. Berikut ini pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Asman Abnur, menanggapi usulan bos KPK tersebut;
Bagaimana Anda menangÂgapi usulan Ketua KPK?Jadi begini, sekarang ini kan inspektorat itu secara organisasi masih di bawah pejabat pemÂbina pegawai. Nah kita sekarang sedang mendesain Undang-Undang Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Jadi nanti orang akan diatur sedemikian rupa sehingga dia tidak perlu lapor ke walikota atau buÂpati. Padahal dia harus mengawasi bupatinya. Kan gimana caranya. Nah hal-hal seperti ini sedang kita atur di dalam Undang-Undang APIP itu.
Berarti ke depannya inspekÂtorat bisa langsung melaporÂkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK dong?Nanti modelnya gimana, itukan sedang kita draft. Intinyapenguatan APIP. Ya nanti laporannya secara struktural, apakah ke BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau langsung ke KPK.
Soal sindiran KPK yang meminta reformasi birokrasi tidak hanya fokus kepada penÂingkatan gaji PNS saja? Kita sekarang ini sudah fokus menerapkan manajemen kinerja. Jadi manajemen kinerja itu harus ada target apa yang akan dihasilkan. Jadi setiap unit orÂganisasi punya target. Kemudian targetnya apa baru kita sesuaikan dengan anggaran yang dibuÂtuhkan untuk mencapai target tersebut. Lalu berapa orang yang mendukung target itu, terutama pegawai yang ada di lingkungannya. Individu itu pun kita hiÂtung kontribusinya, individunya seperti apa, sehingga nanti tidak ada lagi pegawai negeri yang datang ke kantor yang tidak jelas apa yang akan dihasilkan. Jadi ini sudah manajemen kinerja seperti korporasi, jadi tidak ada lagi pegawai negeri yang ngantuk-ngantuk ke kantor. Kita berharap dengan sistem manajeÂmen kinerja ini produktifitas bisa terukur baru nanti kita terapkan namanya tunjangan kinerja berÂbasiskan
output.
Apakah ini juga akan diterÂapkan dalam proses rekrutÂmen?Yang jelas kita sekarang ini menerapkan rekrutmen yang pensiun misalnya 100 ribu, kan yang kita terima di bawah itu. Lalu peran apa yang kita tingkatÂkan, yaitu peran IT (Informasi Teknologi).
Untuk pengawasannya baÂgaimana?Kan sekarang ini tidak adaÂlagi sistem manual, jadi kalau sistemnya sudah terbuka seperti ini maka kontrolnya sudah secara otomatis, masyarakat bisa menÂgontrol. Nanti penyesuaian,masÂing-masing target itu didukung oleh teknologi yang bagus dan otomatis kan sumber daya maÂnusianya juga yang berkualitas di sana. Baru nanti kita bicarakan kesejahteraan seperti yang disamÂpaikan oleh ketua KPK. Kira-kira bagaimana sistem penggajiannya, sistem tunjangan kinerjanya, dan sistem tunjangannya.
Terkait dengan lembaga yang dirampingkan bagaimana?Yang dirampingkan sudah ada 11 ya. Tapi saya nggak hafal satu persatunya. Sekarang sedang dievaluasi, kan nggak gamÂpang. Karena sumber manusia di situ terkait mau dipindahkan ke mana, gitu lho. Kita sedang mengkaji beberapa yang nanti kita gabung, mungkin juga kita bubarkan. Sedang digodok ini. ***