Salah satu saksi yang diÂpanggil adalah Farhat Abbas. Namun pengacara kondang itu tak memenuhi panggilan KPK. "Hingga sore tadi (kemarin— red) saksi tidak datang," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Menurut Febri, Farhat Abbas tak hadir memenuhi panggiÂlan pemeriksaan tanpa alasan. Penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Farhat Abbas pekan depan.
Febri mengimbau Farhat Abbas agar memenuhi panggilanpemeriksaan pekan depan. Kesaksiannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara terÂsangka Markus Nari.
Hingga tadi malam, Farhat Abbas belum bisa dikonfirmasi mengenai ketidakhadirannya memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya, Farhat pernah diperiksa KPK dalam kasus keÂsaksian palsu di sidang perkara korupsi e-KTP dengan tersangÂka anggota DPR Miryam S Haryani.
Farhat menjadi kuasa hukum Elza Syarief yang juga dipangÂgil KPK untuk menjadi saksi kasus kesaksian palsu Miryam S Haryani.
Ia sempat mendampingi peÂmeriksaan Elza Syarief di KPK pada 17 April 2017 lalu. Usai peÂmeriksaan, Farhat mengungkapÂkan Elza sempat dikonfirmasi mengenai pertemuan dengan Miryam S Haryani dengan penÂgacara bernama Anton Taofik di kantor Elza.
Farhat mengungkapkan ada petinggi partai yang menginiÂsiasi pertemuan tersebut. "Pokoknya, dalam pemeriksaan lalu, Ibu Elza dikejar, termasuk petinggi partai yang dianggap mengatur pertemuan," beber Farhat di Gedung KPK, Senin, 17 April 2017.
Pada pemeriksaan sebelumÂnya, 5 April 2017, Elza membenarkan Miryam bertemu Anton di kantornya. Pada pertemuan tersebut, Elza mengatakan Miryam sempat bercerita mengenai kasus e-KTP.
Namun Elza membantah menyarankan Miryam menÂcabut keterangan yang tertuang dalam berita acara pemerikÂsaan (BAP) saat proses peÂnyidikan kasus e-KTP. Anton diduga sebagaiorang yang mempengaruhi Miryam untuk mencabut BAP.
Untuk membongkar kasus ini, KPK telah memeriksa Robinson, pengacara di kantor advokat Alfonso & Partners. Ia diduga terlibat konspirasi agar Miryam mencabut keterangan di persidangan kasus e-KTP.
Robinson telah beberapa kali dipanggil KPK. Sebelumnya, dia pernah diperiksa untuk perkara Miryam. Begitu pula, Anton Taofik, anak buah Rudy Alfonso lainnya.
KPK telah menggeledah kanÂtor Rudy di lantai 15 Suite G, The H Tower, Kuningan Jakarta Selatan, rumah Anton Taofik di Jalan Lontar Lenteng Agung Residence, Jakarta Selatan dan rumah Robinson di Jalan Semen Perumahan Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan itu, peÂnyidik menyita sejumlah dokuÂmen penting terkait konspirasi untuk menghalangi penyidikan dan penuntutan kasus e-KTP. Robinson lalu dipanggil KPK untuk diminta penjelasan mengenai dokumen hasil sitaan.
KPK menetapkan anggota DPR Markus Nari sebagai terÂsangka kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP. Markus diduga terlibat konspirasi agar Miryam mencabut kesaksiannya soal kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Latar Belakang
Penyidik Temukan BAP Miryam Geledah Rumah Markus Nari
KPK mengusut keterlibatan angÂgota DPR Markus Nari dalam mengatur kesaksian Miryam S Haryani di sidang korupsi e-KTP. Penyidik telah menggeledah ruÂmah Markus dan menemukan foÂtokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kasus e-KTP.
Penggeledahan dilakukan di kediaman pribadi Markus di Pancoran, Jakarta Selatan dan rumah dinas anggota DPR. Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyita sebuah flash disk dan telepon genggam Markus.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, peÂnyidik masih menelusuri keterlibatan Markus berdasarkan seÂjumlah barang bukti yang disitadari penggeledahan. "Sedang dikembangkan apa saja isi dan dua alat bukti yang disita dari rumah saksi," katanya.
Rencananya, Markus bakal kembali diperiksa untuk dimintai klarifikasi atas sejumlah barang bukti yang disita dari rumahnya. "Dalam waktu akan dikonfirÂmasi kepada saksi MN dan orang-orang yang diduga berkaitan dengan dengan barang yang disita penyidik," kata Febri.
Markus pernah dipanggil untuk menjadi saksi kasus pemÂberian keterangan palsu yang dilakukan Miryam di sidang korupsi e-KTP. Ia dijadwalkan diperiksa pada 9 Mei 2017, naÂmun tak datang.
Sepekan kemudian, anggota Komisi II DPR 2009-2014 itu memenuhi panggilan KPK.
Untuk menelusuri keterlibatan Markus, KPK bakal memanggil orang-orang dekatnya. Penyidik telah meminta data staf Markus di Senayan dari Sekretaris Jenderal DPR.
Dalam sidang perkara korupsi e-KTP, Markus pernah dipangÂgil menjadi saksi. Namanya disebut dalam surat dakwaan pernah meminta uang kepada terdakwa Irman (bekas Dirjen Administasi Kependudukan & Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri) sebesar Rp 5 miliar pada Maret 2012.
Untuk memenuhi permintÂaan itu, Irman memerintahÂkan Sugiharto (bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan) memintanya dari Anang S Sudiharjo, Direktur UTama PT Quadra Solution. PT Quadra adalah anggota konsorÂsium PNRI, pemenang tender e-KTP.
Di persidangan, Markus menÂgaku kenal dengan Sugiharto dan pernah bertemu di kantor Ditjen Adminduk. Namun dia membantah pernah menerima uang dari Irman dan Sugiharto.
"Saat saya datang ke kantor Pak Irman itu, tidak pernah saya bicarakan uang untuk teman-teÂman. Saya fokus untuk program ini, makanya saya datang sama tim," kata Markus.
Ia juga membantah ikut memÂbahas anggota proyek e-KTP ketika menjadi anggota Komisi II DPR 2009-2014. "Berarti Saudara ngantuk kalau di kantor. Ada pemÂbahasan anggaran yang akan dilunÂcurkan tahun 2013 sebesar Rp 1,45 triliun dibahas di sepanjang tahun 2012, kok Saudara nggak tahu?" cecar jaksa KPK.
Markus tetap berkelit. Ia hanyamengakui ikut pembahasan angÂgaran e-KTP pada April sampai Juli 2012.
Di persidangan ini, Markus mengakui pernah bertemu dengan Miryam di Pacific Place dengan Miryam. Ia membicarakansejumlah proyek, namun bukan e-KTP.
Terdakwa Sugiharto menyangÂgah kesaksian Markus uang soal. Ia menegaskan pernah menyerÂahkan langsung uang Rp 4 miliar ke tangan Markus.
"Jadi, setelah disampaikan Pak Irman, segera saya tindaklanjuti. Saya sampaikan kepada Markus Rp 4 miliar di Senayan. Setelah itu saya serahkan langsung ke Pak Markus," kata Sugiharto.
Meski demikian, Markus tetap berkelit pernah menerima fulus dari Sugiharto. ***
BERITA TERKAIT: