"Keputusan mengosongkan area pelabuhan JICT merupaÂkan keputusan bersama yang sudah dikoordinasikan kepada Dinas Tenaga Kerja, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan aparat kepolisian. Ini upaya preventif yang harus dilakukan untuk menjaga pelabuhan tetap kondusif selama aksi mogok berÂlangsung," ujar Wakil Direktur Utama PT JICT, Riza Erivan, kemarin.
Beredar kabar, proses pengoÂsongan yang dimulai sejak jam 3 pagi dini hari kemarin diwarnai pengusiran terhadap pekerja JICT. Namun Riza membantah keras adanya pengusiran itu. Kabar sebenarnya, kata dia, adalah proses sterilisasi sebaÂgaimana keputusan bersama.
Alhasil, sejak kemarin PT JICT membatasi jumlah area kantor yang dapat dimasuki. Keputusan ini dilakukan deÂmi keamanan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Sekaligus, pengosongan ini sebagai upaya melindungi aset perusahaan yang juga aset negara.
"Keputusan ini sudah dikÂoordinasikan dan didukung pemangku kepentingan lainnya. Jika sudah kondusif, direksi akan membuka kembali kegiatan kantor seperti biasa dan bagi yang ingin bekerja dipersilahkan untuk memberikan pernyataan tertulis," ujar Riza.
Sekalipun ada aksi mogok, dia menegaskan, situasi di JICT aman dan terkendali. Seluruh proses bongkar muat dan penÂgalihan muatan tetap berjalan optimal sejalan dengan rencana kontingensi yang telah disusun manajemen.
"Rencana kontingensi yang kami siapkan berjalan baik. Kami akan terus berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan, dan pemangku kepentingan lainÂnya agar kegiatan di Pelabuhan Tanjung Priok tetap berjalan optimal, sehingga tidak mengangÂgu kegiatan ekonomi nasional," pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal SP JICT M Firmansyah meÂnyampaikan mogok kerja terÂjadwal dimulai jam 07.00 pagi kemarin. Namun, pihak Direksi JICT lebih dahulu melakukan sterilisasi sejak jam 03.00 pagi dini hari.
"Aksi mogok didahului penuÂtupan pelabuhan dan sweepingoleh Direksi JICT pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Padahal, pekerja mulai mogok pada pukul 07.00 WIB," ujarnya kepada wartawan.
Firmansyah mengaku, sempat terjadi aksi adu mulut karena Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan melakukan absensi. Padahal, karyawan yang mogok harus absen sesuai ketenÂtuan Undang-Undang.
"Kami menyayangkan aksi menghalang-halangi tersebut. Patut dipertanyakan apa kapasiÂtas Otoritas Pelabuhan melarang pekerja absen," kata dia.
Aksi mogok kerja ini, merupaÂkan bentuk tuntutan dibayarkanÂnya sejumlah kesepakatan yang dilakukan antara direksi JICT dan para karyawan. Kesepakatan itu adalah pembayaran bonus tahunan hingga kesepakatan lainnya yang telah dibuat antara pihak direksi dan para karyawan.
"Ada beberapa hak yang harusditerima pekerja tapi tidak dapat dipenuhi oleh direksi seperti pemÂbayaran bonus tahunan, pembaÂyaran perjanjian investasi dan kesepakatan perundingan kerja bersama direksi," katanya.
Mogok kerja, juga dilakukan karena dampak dari perpanjanÂgan kontrak JICT yang menurut BPK melanggar aturan. Bahkan, Firmansyah mengatakan, uang sewa ilegal perpanjangan konÂtrak JICT yang telah dibayarkan sejak 2015 telah berdampak terÂhadap pengurangan hak pekerja sebesar 42 persen.
Semenetara Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana gugatan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) selaku pengÂgugat terhadap perusahaannya, PT JICT. Namun pihak penggugat justru malah mangkir dan tidak mengindahkan panggilan sidang yang dilayangkan penÂgadilan.
"Penggugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir," ujar Ketua Majelis Hakim Chris Fajar Sosiawan di PN Jakarta Utara, kemarin.
Ketidakhadiran penggugat dalam sidang perdana ini justru menunjukkan ketidakseriusan penggugat terhadap gugatannya sendiri dan seperti tidak mengÂhormati jalannya proses hukum dan persidangan.
Sidang itu dihadiri oleh para tergugat melalui kemuasa huÂkumnya, yakni JICT dan PT Pelindo II (turut tergugat I). Sedangkan Turut Tergugat II, yakni Hutchsion Ports Jakarta Pte Limited tidak hadir dalam persidangan tersebut. Namun begitu, Chris tetap melanjutkan sidang dengan meminta dokuÂmen keabsahan beracara para tergugat.
Majelis hakim sempat memÂpertanyakan ketidakhadiran pihak penggugat karena tidak ada pernyataan berhalangan untuk mengikuti sidang yang disampaiÂkan ke Majelis Hakim. Adapun Hutchsion Ports Jakarta Pte Limited tidak memenuhi pangÂgilan sidang lantaran pihak pengÂgugat salah memasukan alamat perusahaan sehingga undangan sidang sidang tidak diterima.
"Nanti kalau begitu pihak pengÂgugat mesti menperbaiki gugatanÂnya, karena itu bukan kewenangan majelis hakim," ujar Chris.
Lantaran pihak yang beracÂara tidak lengkap, majelis haÂkim yang terdiri dari Chris, Sutedjo Bimantoro, dan Dodong Iman Rusdani itu memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang gugatan perdata itu renÂcananya akan kembali digelar pada Kamis, 24 Agustus 2017. "Sidang ditunda 3 pekan, pihak penggugat dan tergugat diminta hadir," ujar Chris sambil menuÂtup sidang. ***
BERITA TERKAIT: