Buruh JICT Dilarang Absen

Mogok Kerja Sampai 10 Agustus

Jumat, 04 Agustus 2017, 09:48 WIB
Buruh JICT Dilarang Absen
Foto/Net
rmol news logo Area kerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT), di Tanjung Priok, Jakarta Utara, sejak kemarin dini hari mulai dikosongkan. Sterilisasi, dilakukan menyusul aksi mogok kerja yang dilakukan Serikat Pekerja (SP) JICT, 3 hingga 10 Agustus mendatang.

"Keputusan mengosongkan area pelabuhan JICT merupa­kan keputusan bersama yang sudah dikoordinasikan kepada Dinas Tenaga Kerja, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan aparat kepolisian. Ini upaya preventif yang harus dilakukan untuk menjaga pelabuhan tetap kondusif selama aksi mogok ber­langsung," ujar Wakil Direktur Utama PT JICT, Riza Erivan, kemarin.

Beredar kabar, proses pengo­songan yang dimulai sejak jam 3 pagi dini hari kemarin diwarnai pengusiran terhadap pekerja JICT. Namun Riza membantah keras adanya pengusiran itu. Kabar sebenarnya, kata dia, adalah proses sterilisasi seba­gaimana keputusan bersama.

Alhasil, sejak kemarin PT JICT membatasi jumlah area kantor yang dapat dimasuki. Keputusan ini dilakukan de­mi keamanan dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Sekaligus, pengosongan ini sebagai upaya melindungi aset perusahaan yang juga aset negara.

"Keputusan ini sudah dik­oordinasikan dan didukung pemangku kepentingan lainnya. Jika sudah kondusif, direksi akan membuka kembali kegiatan kantor seperti biasa dan bagi yang ingin bekerja dipersilahkan untuk memberikan pernyataan tertulis," ujar Riza.

Sekalipun ada aksi mogok, dia menegaskan, situasi di JICT aman dan terkendali. Seluruh proses bongkar muat dan pen­galihan muatan tetap berjalan optimal sejalan dengan rencana kontingensi yang telah disusun manajemen.

"Rencana kontingensi yang kami siapkan berjalan baik. Kami akan terus berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan, dan pemangku kepentingan lain­nya agar kegiatan di Pelabuhan Tanjung Priok tetap berjalan optimal, sehingga tidak mengang­gu kegiatan ekonomi nasional," pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal SP JICT M Firmansyah me­nyampaikan mogok kerja ter­jadwal dimulai jam 07.00 pagi kemarin. Namun, pihak Direksi JICT lebih dahulu melakukan sterilisasi sejak jam 03.00 pagi dini hari.

"Aksi mogok didahului penu­tupan pelabuhan dan sweepingoleh Direksi JICT pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Padahal, pekerja mulai mogok pada pukul 07.00 WIB," ujarnya kepada wartawan.

Firmansyah mengaku, sempat terjadi aksi adu mulut karena Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan melakukan absensi. Padahal, karyawan yang mogok harus absen sesuai keten­tuan Undang-Undang.

"Kami menyayangkan aksi menghalang-halangi tersebut. Patut dipertanyakan apa kapasi­tas Otoritas Pelabuhan melarang pekerja absen," kata dia.

Aksi mogok kerja ini, merupa­kan bentuk tuntutan dibayarkan­nya sejumlah kesepakatan yang dilakukan antara direksi JICT dan para karyawan. Kesepakatan itu adalah pembayaran bonus tahunan hingga kesepakatan lainnya yang telah dibuat antara pihak direksi dan para karyawan.

"Ada beberapa hak yang harusditerima pekerja tapi tidak dapat dipenuhi oleh direksi seperti pem­bayaran bonus tahunan, pemba­yaran perjanjian investasi dan kesepakatan perundingan kerja bersama direksi," katanya.

Mogok kerja, juga dilakukan karena dampak dari perpanjan­gan kontrak JICT yang menurut BPK melanggar aturan. Bahkan, Firmansyah mengatakan, uang sewa ilegal perpanjangan kon­trak JICT yang telah dibayarkan sejak 2015 telah berdampak ter­hadap pengurangan hak pekerja sebesar 42 persen.

Semenetara Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana gugatan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) selaku peng­gugat terhadap perusahaannya, PT JICT. Namun pihak penggugat justru malah mangkir dan tidak mengindahkan panggilan sidang yang dilayangkan pen­gadilan.

"Penggugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir," ujar Ketua Majelis Hakim Chris Fajar Sosiawan di PN Jakarta Utara, kemarin.

Ketidakhadiran penggugat dalam sidang perdana ini justru menunjukkan ketidakseriusan penggugat terhadap gugatannya sendiri dan seperti tidak meng­hormati jalannya proses hukum dan persidangan.

Sidang itu dihadiri oleh para tergugat melalui kemuasa hu­kumnya, yakni JICT dan PT Pelindo II (turut tergugat I). Sedangkan Turut Tergugat II, yakni Hutchsion Ports Jakarta Pte Limited tidak hadir dalam persidangan tersebut. Namun begitu, Chris tetap melanjutkan sidang dengan meminta doku­men keabsahan beracara para tergugat.

Majelis hakim sempat mem­pertanyakan ketidakhadiran pihak penggugat karena tidak ada pernyataan berhalangan untuk mengikuti sidang yang disampai­kan ke Majelis Hakim. Adapun Hutchsion Ports Jakarta Pte Limited tidak memenuhi pang­gilan sidang lantaran pihak peng­gugat salah memasukan alamat perusahaan sehingga undangan sidang sidang tidak diterima.

"Nanti kalau begitu pihak peng­gugat mesti menperbaiki gugatan­nya, karena itu bukan kewenangan majelis hakim," ujar Chris.

Lantaran pihak yang berac­ara tidak lengkap, majelis ha­kim yang terdiri dari Chris, Sutedjo Bimantoro, dan Dodong Iman Rusdani itu memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang gugatan perdata itu ren­cananya akan kembali digelar pada Kamis, 24 Agustus 2017. "Sidang ditunda 3 pekan, pihak penggugat dan tergugat diminta hadir," ujar Chris sambil menu­tup sidang. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA