Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah. Ahok dihukum dua tahun penjara. Vonis majelis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua taÂhun. Berikut penuturan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad;
Sudah sejauh mana persiaÂpan untuk eksekusi Ahok?Tadi saya tanya tim sedang seÂdang mempelajari penetapan penÂgadilan. Tim kan sudah menerima salinan putusan pencabutan banding dari pengadilan tinggi.
Setelah putusan itu selesai dipelajari, lalu apa?
Tim akan memutuskan kapan waktu eksekusinya, dan akan dieksekusi kemana. Setelah itu baru kami persiapkan eksekusinya.
Tim akan mempersiapkan segala kebutuhan administrasi, termasuk Lapas yang akan diÂhuni. Saat ini orangnya sendiri (Ahok) masih ada di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.
Jadi belum ada keputusan kapan eksekusinya dilakukan?Belum, tapi akan segera kami putuskan.
Nanti segera saya kabari lagi perkembangannya.
Kemungkinan kapan Ahok akan dieksekusi?Kemungkinan Kamis (22/6) ini. Tapi nanti lihat dulu bagaimaÂna hasil keputusan timnya.
Rencana Ahok akan dipinÂdahkan ke Lapas mana?Itu saya belum tahu, belum ditetapkan soalnya.
Memangnya tidak jadi ditemÂpatkan di Lapas Cipinang?Jadi atau tidaknya, lihat nanti saja bagaimana keputusan tim. Yang jelas ada dua pilhan, Lapas Cipinang atau Lapas Salemba. Nanti dikabari lagi di mananya.
Tapi sebelumnya kan sudah direncanakan akan dipindah ke Cipinang?Itu kan sifatnya baru wacana, pihak lapas belum metetapÂkan.
Dan tugas kami itu hanya mengeksekusi setelah putusan pengadilannya diterima. Masalah ditempatkan di mana, bukan uruÂsan jaksa. ***
BERITA TERKAIT: