Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Giri Suprapdiono: Pejabat Makin Patuh, Setoran Gratifikasi Ke KPK Jumlahnya Terus Bertambah

Senin, 12 Juni 2017, 09:58 WIB
Giri Suprapdiono: Pejabat Makin Patuh, Setoran Gratifikasi Ke KPK Jumlahnya Terus Bertambah
Giri Suprapdiono/Net
rmol news logo Perilaku kepatuhan pejabat negara ini tentunya diapresiasi penuh oleh KPK. Berikut penu­turan Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono.

Seperti apa peningkatan jum­lah gratifikasi itu?
Tahun 2013 KPK menerima total Rp 1,6 miliar. Kemudian pada tahun 2014, KPK menerima sekitar Rp 2,6 miliar. Tahun 2015, kami mengembalikan Rp 2,65 miliar. Tahun lalu, kami berhasil mengembalikan Rp 14,8 miliar. Lalu tahun ini sampe bulan ke 5, kami berhasil kembalikan gratifikasi senilai Rp 108,3 miliar. Menurut saya itu fantastis, angka kepatuhannya semakin tinggi.

Kenapa bisa meningkat?
Ini artinya orang semakin patuh. Dia dikirimin hadiah, tapi dia enggak mau terima dan langsung lapor. Lagipula kalau sekarang melaporkan gratifikasi itu kan mudah. Tinggal manfaat­kan aplikasi.

Maksudnya?

Jadi mereka dapat makanan ya sudah langsung kasih ke panti asuhan, orang miskin di sekitarnya, lalu foto dan kirim ke kami.

Kalau dulu pelaporan terima parsel datang ke KPK, terima piring kirim ke KPK, seka­rang trennya enggak seperti itu. Karena pejabat tersebut tidak pernah meminta.

Kalau gratifikasi dalam ben­tuk uang, modusnya seperti apa biasanya?
Biasanya uang tersebut datang tidak secara langsung, tapi da­tang lewat orang, dan biasanya pejabat tersebut tidak tahu kaitan gratifikasinya dengan apa. Jadi mereka lebih pilih mengemba­likan duluan.

KPK kan sudah sering melakukan sosialisasi masalah gratifikasi ini. Tapi kenapa masih saja ada yang langsung menerima begitu saja?

Itu karena kebiasaan saja. Pemberian terkait jabatan itu seringkali dia tidak minta. Habis membuat keputusan pun tidak minta. Mungkin memang masih diperlukan sosialisasi yang lebih gencar lagi. Terakhir, kami pakai aplikasi untuk mempermudah.

Jelang lebaran ini tren grati­fikasinya seperti apa?
Trennya mengalami pen­ingkatan, karena ada kebutu­han. Kebutuhan jelang lebaran dan event-event hari raya itu besar sekali.

Bentuk gratifikasinya seperti apa?
Kalau sekarang gratifikasinya lebih kepada kebutuhan jelang lebaran. Misalnya dia mau mudik, mau belanja, dan lain - lain. Kebutuhan itulah, de­mand itulah yang mempercepat transaksi. Aku butuh uang jelang lebaran ini, butuh ini, itulah yang lebih banyak.

Jelang lebaran bukan parsel?

Kalau parsel justru banyak berkurang 3-4 tahun ini. Kalau ada parsel biasanya pejabat menolak, dan langsung menerus­kan kepada pihak yang membu­tuhkan.

Soal penindakan. Banyak kalangan menilai hukuman buat koruptor belum menim­bulkan efek jera. Bagaimana pandangan KPK terkait hal ini?
Ada yang bilang, orang akan jera kalau dihukum selama-lamanya, tidak. Ada yang bil­ang kalau perlu dihukum mati. Namun demikian menurut KPK yang paling pas adalah dengan memiskinkan koruptor.

Ketika KPK menggabung­kan tindak pidana korupsi den­gan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebenernya kami ingin memiskinkan koruptor. Supaya tidak punya uang lagi untuk melakukan kejaha­tan baru.

Maksudnya kejahatan ba­ru?

Maksudnya adalah menyuap, menyuap hakim, menyuap jaksa, menyuap sipir penjara, me­nyuruh orang lain melakukan tindak pidana untuk mencelakai penyidik, atau kejahatan lainnya. Tidak berhenti karena keluar dari penjara masih kaya.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA