Kasus kedua adalah dugaan penyebaran pornografi berupa percakapan seks yang diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab dan perempuan bernama Firza Husein, kasus ini ditangani Polda Metro Jaya. Kedua kasus itu dinilai masyarakat sebagai dugaan kriminalisasi ulama.
Meski sebagian masyarakat menduga ada tindakan krimiÂnalisasi terhadap ulama, Ketua MUI KH Ma'ruf Amin engÂgan menyebut penetapan terÂsangka Habib Rizeq sebagai upaya kriminalisasi. Namun Kiai Ma’ruf juga tidak berani menyatakan kalau itu bukan kriminalisasi kepada ulama.
Kiai Ma'ruf menjelaskan, MUI tidak memiliki instrumen untuk menyatakan kasus itu kriminalisasi atau bukan. Untuk itu, dia meminta kepada pihak yang terkait, baik Kepolisian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Habib Rizieq untuk memberikan penjelasan sebenarnya ke publik, sehingga polemik ini bisa selesai dan tidak menimbulkan keresahÂan di masyarakat. Berikut penuÂturan Kiai Ma’ruf kepada
Rakyat Merdeka selengkapnya :
Menurut Anda, benar tidak sih ada upaya kriminalisasi terÂhadap ulama di Indonesia?Sebenarnya saya tuh tidak punya kewenangan untuk meÂnyatakan itu kriminalisasi atau bukan. Makanya saya minta pertanyaan itu diarahkan keÂpada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), saya minta agar Komnas HAM juga memberikan penjelasan tentang hal itu. Kita di Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak punya intsrumen untuk menyatakan apakah itu kriminalisasi ulama atau bukan kriminalisasi ulama. Kita nggak punya otoritas untuk itu, yang punya otoritas itu ya seperti Komnas HAM, para ahli hukum. Jadi kita nggak punya unÂtuk bilang itu kriminalisasi ulama, ini bukan kriminalisasi ulama.
Lho memangnya MUI tidak merasakan atau tidak pernah mendapat keluhan dari ulama atas penetapan sejumlah kiai atau aktivis Islam yang kebetÂulan berseberangan dengan pemerintah?Keluhan secara informal pasti ada dari ulama atau ormas. Tapi laporan secara tertulis kepada MUI tidak ada. Tetapi kita MUI untuk mengklarifikasi dugaan kriminalisasi tidak punya keÂwenangan. Sehingga kita akan minta pihak lain untuk menÂjawab pertanyaan dan dugaan dari masyarakat.
Berarti ada rencana perÂtemuan khusus dengan Komnas HAM untuk memÂbahas masalah kriminalisasi ulama ini? Kita menunggu untuk bertemu dengan Komnas HAM. Kan para pihak yang merasa dikriminalÂisasi itu sudah melaporkan ke Komnas HAM, jadi kita sedang menunggu rekomendasi dari Komnas HAM terkait dugÂaan kriminalisasi ulama seperti apa.
Oh ya menurut Anda, kasus yang menjerat Habib Rizieq ini termasuk sebagai bentuk kriminalisasi kepada ulama bukan?Ya kembali seperti yang saya katakan. Yang terjadi sebenarnya dari kasus Habib Rizieq itu saya tidak tahu. Makanya supaya ada klarifikasi dari pihak-pihak yang bersangkutan, kepolisian, Habib Rizieq supaya kita menjadi terang. Kan sekarang kita menÂjadi tidak bisa bila iya, bukan, dasarnya apa? Apa landasan kita untuk kita bilang kalau ini tindaÂkan kriminalisasi terhadap ulama, atau bukan kriminalisasi terhadap ulama, dasar hukumnya apa.
Terus untuk Habib Rizieq sendiri, lebih baik tetap di Arab Saudi atau kembali ke Tanah Air dan mengikuti proses hukum?Lebih baik ikuti saja proses hukum yang berlangsung, yang sedang berjalan. Nanti di penÂgadilan akan dibuktikan apakah seseorang bersalah atau tidak bersalah.
Maka kita tunggu saja baÂgaimana proses pengadilan itu. Karena bagaimanapun juga kebenaran itu akan muncul di pengadilan. Para hakim itu dengan pengalamannya, dengan kompetensinya, tentu akan meÂmenuhi keadilan masyarakat.
Berarti MUI akan meminta penjelasan Polri juga untuk dugaan adanya kriminalisasi ulama ini?Ya kita juga akan minta penÂjelasan kepada pihak-pihak yang berkomenpeten termasuk Polri agar kita bisa mengatakan, oh in kriminalisai, oh ini bukan kriminalisai. Sekarang kan ngÂgak bisa itu. ***
BERITA TERKAIT: