Apa saja yang Ombudsman ketahui tentang rangkap jaÂbatan ini?Pertama, Ombudsman konÂsennya tentang pelayanan pubÂlik. Kedua soal maladministrasi. Kalau kita perhatikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 secara tegas dinyatakan bahwa pelaksana pelayanan publik itu tidak boleh rangkap jabatan termasuk di dalamnya soal komisaris. Tentu kalau kita biÂcara mal administrasi peraturan perundang-undangan lain juga banyak yang menyatakan itu. Nah kalau saat ini kita memÂbicarakan bagaimana jika yang rangkap jabatan berstatus PNS, konsen kita adalah begitu banÂyak hampir 50 persen komisaris itu dirangkap oleh penyelengÂgara pelayanan publik. Itu belum dihitung sampai di daerah. Tadi ada di satu daerah, 50 persen komisaris atau dewan pengawas itu diisi oleh pejabat-pejabat daerah, mulai dari Sekda sampai kepala dinas. Ini yang perlu kita ubah.
Apa sih dampaknya kalau penyelenggara pelayanan pubÂlik merangkap jabatan?Tentu saja ada implikasinÂya kalau itu rangkap jabatan. Disebutkan kalau di situ ada konflik kepentingan, bukan hanya itu, intervensi yang kita haramkan sekarang. Kalau dulu intervensi dilakukan secara keras, mungkin sekarang interÂvensi itu bisa dilakukan oleh orang yang rangkap jabatan dari kementerian, itu salah satu contoh. Kalau maladministrasi itu rentan juga kepada korupsi. Oleh karena itu, Ombudsman meyakini kalau bagus penceÂgahannya maka akan sendiÂrinya korupsi itu akan berkurang dengan signifikan. Sebaliknya kalau maladministrasi tidak kita patuhi, karena kalau di dalam undang-undang Ombudsman, maladministrasi itu termasuk peÂlanggaran hukum, penyalahguÂnaan wewenang, menggunakan wewenang tidak pada seharusÂnya. Kalau dia maladministrasi, berarti dia korupsi.
Manurut Anda kalau maladÂministrasi berarti terindikasi korupsi, apa tolak ukurnya?Pola pikirnya, kalau pelayanÂan publik tidak baik maka stateÂmentnya tingkat korupsinya tinggi. Laporan kepada ombudsÂman terkait maladministrasi adalah penundaan pelayanan. Sedangkan untuk pungutan liar hanya tujuh persen dari total 9.030 di tahun 2016. Kalau kita analisis lebih lanjut kenapa ada pelayanan berlarut, nah di situ akan ada pemberian. Diyakini negara yang sudah mempunyai Ombudsman lebih dulu suÂdah diatasi, maka pemerintah sekarang dengan memberikan pelayanan untuk meningkatkan itu pelayanan publik.
Karena rangkap jabatan ini mengarah ke korupsi, apakah Ombudsman sudah berkoorÂdinasi dengan KPK?KPK berterima kasih dengan data Ombudsman ini. Tapi kan Ombudsman tidak bisa untuk menindak. Tapi data awal ini akan berguna, kami akan memÂbahas lebih lanjut. KPK dan Ombudsman komit. Kita ada hubungan yang baik ke KPK.
Apakah Ombudsman sudah melakukan kajian terhadap dugaan rangkap jabatan berÂindikasi mengarah ke tindaÂkan korupsi?Belum. Ombudsman ini kan tugas pokoknya menerima lapoÂran masyarakat ya. Namun deÂmikian, jangan sampai kita menÂjadi lembaga riset. Tentu kami juga ada yang melakukan kajian untuk topik-topik yang menarik. Artinya begini, kalau anda menÂerima sumber pendapatan kalau lembaga pemerintah sumbernya APBN, nah bagaimana kalau gaji anda berasal dari beberapa tempat, enak dong bisa seperti itu. Mungkin di negara tidak terÂjadi. Dari aspek itu saja, lembaga yang menangani anti-korupsi itu sudah bisa masuk.
Lantas apa yang dilakukan untuk mencegah rangkal jaÂbatan agar tidak terjadi malÂadminitrasi yang mengarah ke korupsi?Menurut saya tentu yang berÂwenang Kementerian BUMN jiÂka kita bicara BUMN, kemudian Menpan RB kalau bicara ASN, karena pada Undang-Undang ASN diatur secara tegas tentang larangan rangkap jabatan itu. Artinya bukan tidak boleh, kalau misalnya PNS punya komitmen ingin jadi komisaris atau rangÂkap jabatan yang lain, dia mesti berhenti sementara dari status PNS selama dia menjalankan jaÂbatan rangkap itu. Memang ada alternatif, misalnya tidak boleh
double income bahkan ada yang triple income. Karena ada yang menjadi komisaris tidak hanya di satu tempat, namun beberapa temÂpat. Saya usulkan duduk bersama para institusi-institusi yang punya kewenagan kepada pejabat pubÂlik supaya ada solusi. Misalnya bagaimana keinginan itu tetap berjalan, BUMN kita ini semakin maju, lebih sehat, dapat bersaing dengan negara lain. ***
BERITA TERKAIT: