Seperti diberitakan, usulan agar pelibatan Presiden dalam pemilihan rektor perguruan tinggi dilontarkan kali pertama oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo pada 1 Juni lalu, bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. Ide itu, kata Tjahjo, sengaja ia wacanakan karena melihat perguruan tinggi telah menÂjadi salah satu target untuk disusupi oleh gerakan radikal. Berikut penuturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir sebagai pelurusan kabar terseÂbut;
Apakah betul ke depan Presiden juga akan terlibat dalam pemilihan rektor perguruan tinggi?Tidak ada itu. Bukan Pak Presiden yang ikut terlibat memiÂlih. Itu kan cerita Mendagri.
Lalu nanti siapa saja yang terlibat?
Dari pemerintah, kami yang terlibat dalam pemilihan itu. Mekanisme pengangkatan rektor diatur secara jelas dalam Peraturan Menristek Dikti Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengangakatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.
Apa isi peraturan tersebut?Dalam peraturan tersebut dinÂyatakan, Menristek Dikti bertangÂgung jawab dalam penelusuran rekam jejak calon rektor. Selain itu, Menristek Dikti memiliki kewenangan menetapkan dan melantik calon pemimpin perguÂruan tinggi terpilih.
Dalam aturan tersebut meÂmangnya tidak ada sama sekali peran Presiden, untuk memberÂikan rekomendasi misalnya?Tidak ada. Presiden hanya menugaskan Menristek Dikti supaya pemilihan rektor diatur dengan baik, sesuai prosedur, dan perundang-undangan. Dalam hal ini harus untuk Indonesia.
Tapi kabarnya Menseskab dan Mensesneg sudah mengirimkan surat terkait hal ini?
Soal itu saya belum tahu. Tapi setahu saya sampai saat ini peÂmerintah tidak memiliki rencana mengubah mekanisme penÂetapan rektor perguruan tinggi negeri, seperti diatur Peraturan Menristek Dikti.
Soal lain. Kabarnya Menristek Dikti mau ikut cawe-cawe menggarap KTP elektronik apa betul itu?Masalah e-KTP, kami kan Kemenristekdikti tugasnya mengembangkan sim card dan teknologi informasinya. Yang urusan e-KTP ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kami mengembangkan teknologi informasinya saja.
Teknologi apa yang sedang dikembangkan Kemenriktek Dikti?Teknologi sim card. Sim cardnya ini kami harus melalui teknologi bagaimana pembuatan kartu seÂdang kami desain sistemnya.
Pengembangan teknologi dikerjakan sendiri Kemenristek Dikti?Tidak. Saat ini kami sudah membentuk tim dengan konsorÂsium yaitu dengan empat perguÂruan tinggi, UI, ITB, Universitas Telkom dan Universitas Hasanuddin membuat satu sistem untuk sim cardnya.
Teknologi untuk itu kan suÂdah tersedia di luar negeri?Kami mau teknologinya dikembangkan oleh Indonesia sendiri. Kalau dari luar negeri jangan sampai seperti kasus KTP elektronik yang lama ini.
Sejauh ini apa saja kendala yang dihadapi?Kalau perkembangan teknoloÂgi yang ada di dunia seperti yang pernah saya sampaikan kenÂdalanya bagaimana cara untuk merespons masalah anggaran yang saya sampaikan ke Pak Menko Polhukam tadi. ***
BERITA TERKAIT: