WAWANCARA

Muhammad Nasir: Tak Ada Itu Presiden Ikut Memilih Rektor, Itu Kan Cerita Mendagri...

Rabu, 07 Juni 2017, 10:15 WIB
Muhammad Nasir: Tak Ada Itu Presiden Ikut Memilih Rektor, Itu Kan Cerita Mendagri...
Muhammad Nasir/Net
rmol news logo Muhammad Nasir meluruskan persoalan seputar penen­tuan rektor perguruan tinggi negeri yang kabarnya akan diambil alih oleh Presiden Jokowi. Nasir mengatakan, Presiden Jokowi tak akan terlibat langsung atau mem­berikan rekomendasi dalam pemilihan rektor.

Seperti diberitakan, usulan agar pelibatan Presiden dalam pemilihan rektor perguruan tinggi dilontarkan kali pertama oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo pada 1 Juni lalu, bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. Ide itu, kata Tjahjo, sengaja ia wacanakan karena melihat perguruan tinggi telah men­jadi salah satu target untuk disusupi oleh gerakan radikal. Berikut penuturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir sebagai pelurusan kabar terse­but;

Apakah betul ke depan Presiden juga akan terlibat dalam pemilihan rektor perguruan tinggi?
Tidak ada itu. Bukan Pak Presiden yang ikut terlibat memi­lih. Itu kan cerita Mendagri.

Lalu nanti siapa saja yang terlibat?

Dari pemerintah, kami yang terlibat dalam pemilihan itu. Mekanisme pengangkatan rektor diatur secara jelas dalam Peraturan Menristek Dikti Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengangakatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

Apa isi peraturan tersebut?

Dalam peraturan tersebut din­yatakan, Menristek Dikti bertang­gung jawab dalam penelusuran rekam jejak calon rektor. Selain itu, Menristek Dikti memiliki kewenangan menetapkan dan melantik calon pemimpin pergu­ruan tinggi terpilih.

Dalam aturan tersebut me­mangnya tidak ada sama sekali peran Presiden, untuk member­ikan rekomendasi misalnya?

Tidak ada. Presiden hanya menugaskan Menristek Dikti supaya pemilihan rektor diatur dengan baik, sesuai prosedur, dan perundang-undangan. Dalam hal ini harus untuk Indonesia.

Tapi kabarnya Menseskab dan Mensesneg sudah mengirimkan surat terkait hal ini?
Soal itu saya belum tahu. Tapi setahu saya sampai saat ini pe­merintah tidak memiliki rencana mengubah mekanisme pen­etapan rektor perguruan tinggi negeri, seperti diatur Peraturan Menristek Dikti.

Soal lain. Kabarnya Menristek Dikti mau ikut cawe-cawe menggarap KTP elektronik apa betul itu?
Masalah e-KTP, kami kan Kemenristekdikti tugasnya mengembangkan sim card dan teknologi informasinya. Yang urusan e-KTP ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kami mengembangkan teknologi informasinya saja.

Teknologi apa yang sedang dikembangkan Kemenriktek Dikti?

Teknologi sim card. Sim cardnya ini kami harus melalui teknologi bagaimana pembuatan kartu se­dang kami desain sistemnya.

Pengembangan teknologi dikerjakan sendiri Kemenristek Dikti?
Tidak. Saat ini kami sudah membentuk tim dengan konsor­sium yaitu dengan empat pergu­ruan tinggi, UI, ITB, Universitas Telkom dan Universitas Hasanuddin membuat satu sistem untuk sim cardnya.

Teknologi untuk itu kan su­dah tersedia di luar negeri?

Kami mau teknologinya dikembangkan oleh Indonesia sendiri. Kalau dari luar negeri jangan sampai seperti kasus KTP elektronik yang lama ini.

Sejauh ini apa saja kendala yang dihadapi?
Kalau perkembangan teknolo­gi yang ada di dunia seperti yang pernah saya sampaikan ken­dalanya bagaimana cara untuk merespons masalah anggaran yang saya sampaikan ke Pak Menko Polhukam tadi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA