Seperti diketahui, rencana itu mengemuka setelah disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Dia menyatakan institusinya sedang menyusun konsep unÂtuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebaÂgaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor) agar korupsi sektor swasta juga diatur dalam undang-undang tersebut.
"Saat ini kita sedang mendraf dan mau diberikan ke pemerinÂtah, kalau pemerintah setuju," kata Agus Rahardjo.
Namun konsep revisi undang-undang tersebut masih dikerjaÂkan dan baru akan diserahkan ke pemerintah beberapa bulan ke depan. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor saat ini hanya mengatur korupsi antara penyelenggara negara dan pihak swasta. Sementara korupsi yang murni dilakukan swasta dengan swasta lainnya belum diatur daÂlam Undang-Undang tersebut.
Agus mencontohkan sejumlah kasus korupsi yang dapat terjadi antara swasta dengan swasta. "Ada pedagang ikan, supaya ikannya laku dia mengontak tuÂkang masak di hotel tapi ternyata kualitas ikannya tidak sesuai dengan yang diinginkan. Tapi tukang masak itu menyamÂpaikan ke majikannya supaya memesan ke pedagang ikan itu saja. Tukang masak ikan mendaÂpat sesuatu dari pedagang ikan, itu artinya suap," kata Agus. Berikut pandangan Mahfud MD soal upaya KPK agar korupsi sektor swasta juga diatur dalam Undang-Undang Tipikor:
Anda setuju dengan rencana KPK itu untuk merisi peraÂturan supaya bisa menangani korupsi di sektor swasta?Wah bagus usulan (menambah kewenangan KPK menangani kasus korupsi sektor swasta) itu.
Apa alasannya sehingga KPK memang seharusnya bisa menyentuh korupsi di ranah swasta?Ya karena di luar negeri juga banyak itu.
Maksudnya banyak koÂrupsi yang dilakukan oleh pihak swasta dan merugikan negara?Iya, bahwa kalau korupsi itu juga banyak dilakukan oleh sekÂtor swasta tidak hanya oleh pejaÂbat negara saja yang melakukan korupsi itu. Swasta juga banyak yang melakukan.
Contoh korupsi yang dilakuÂlan di sektor swasta seperti apa sih. Apa sama dengan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara?Ya misalnya saja dengan cara penimbunan barang oleh swasta. Misalnya (pelakunya) membeli beras di Bekasi kepada petani dengan harga yang sangat muÂrah, misalnya Rp 2.000 per liter, lalu ditimbun, ditimbun terus menerus hingga lama, setelah itu disimpan dan dikirim dan diÂmasukkan bagasi lagi. Sehingga harga beras itu menjadi Rp 7.000 per liter. Ya caranya seperti itulah. Namun intinya saya sih setuju saja (KPK menangani korupsi di sektor swasta).
Tetapi, sebenarnya korupsi di sektor swasta di Indonesia ini jumlahnya banyak atau sedikit jika dibandingkan denÂgan korupsi bukan swasta?Wah kalau di swasta banyak. Selama ini kan swasta berkolusi dengan negara, ya dengan peÂmerintah. Antar-swasta sendiri kan juga banyak.
Bukannya penindakan koÂrupsi di sektor swasta sudah menjadi ranah penegak huÂkum yang lainnya, apakah itu tidak akan tumpang tindih?Itu tergantung kita. Memang itu kan masuk ke dalam raÂnah kepolisian yaitu tindak pidana korupsi tetapi kalau mau dimasukkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi saya setuju. Bukan tidak ada yang menangani, sebab yang menanÂgani sudah ada.
Apa Anda punya catatan khusus kepada KPK jika usulan penangan korupsi oleh swasta itu disetujui oleh peÂmerintah?Intinya saya setuju dengan usulan itu. KPK sudah tahulah apa saja tugasnya, KPK sudah punya banyak data untuk menÂgungkapnya.
Oh ya sebenarnya korupsi pada sektor swasta paling banÂyak di sektor apa?Wah, di banyak sektor kasus korupsi itu (sektor swasta). Ya banyak. Itu baik di sektor jasa, sektor pertanian, dan sektor lainÂnya. Hampir semua sektor ada kok (praktik korupsi). ***
BERITA TERKAIT: