Catatan khusus apa yang Anda inginkan dalam wacana pelibaÂtan TNI dalam operasi pemberÂantasan terorisme itu? (Catatan itu) ya dalam bentuk ketentuan.
Ketentuan khusus apa itu? Ketentuan yang menyatakan bahwa TNI tidak kebal dengan peradilan umum, jika dilibatÂkan dalam penanganan kasus terorisme. Selama ini belum ada aturan yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan peÂlanggaran pidana bisa dibawa ke peradilan umum. Mereka yang melanggar akan diadili sendiri di peradilan militer yang cenderung tertutup. Saya khawatir, prajurit TNI yang melakukan tindakan melanggar hukum saat menanÂgani kasus terorisme, tidak bisa diadili di peradilan umum.
Kenapa harus begitu?
Hal ini untuk mengantisiÂpasi tindakan represif oleh TNI yang cara pendekatannya berÂbeda dengan Polri. Polri punya kewenangan diskresi untuk menentukan langkah apa yang diambil saat menghadapi teroÂris. Sementara TNI tindakannya lebih lugas ketika berhadapan dengan musuh. Densus 88 saja dikritik banyak korban saat buru teroris, apalagi libatkan TNI. TNI punya mindset kill or to be killed. Dan ini harus bisa diperÂtanggungjawabkan.
Kalau untuk urusan perÂtanggungjawaban prajuÂrit TNI itu kan bisa lewat Pengadilan Militer?Terorisme kan masuk peradiÂlan umum. Bisa berurusan meÂluas ke masyarakat sipil. Misal prajurit militer salah, dia masuk peradilan militer dapat impuÂnitas, masyarakat tidak dapat keadilan. Oleh karena itu, perlu adanya undang-undang yang mengatur TNI harus tunduk pada peradilan umum.
Jika aturan itu tak dibentuk, akan banyak terjadi pelanggaran HAM oleh TNI yang tak terungÂkap. Jadi tentara yang lakukan tindak kriminal harus masuk pidana umum. Kalau syarat ini belum ada, kami khawatir inkonstitusional.
Anda menyarankan supaya ketentuan ini dimasukkan dalam RUU Terorisme?Tidak, menurut saya harus ada undang-undang perbantuan atau dibuat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) khusus terkait hal ini. Kalau tidak ada Perppu atau undang-undang perbantuan tuÂgas, maka apa yang dilakukan TNI bisa dibilang ilegal.
Kenapa begitu?Karena sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) kita, yang berÂtanggung jawab jaga keamanan negara adalah polisi. Teroris kan masuk kategori tindak pidana dan keamanan negara. Oleh karena itu, harus ada undang-undang perbantuan tugas, dan itu harus dibuat terlebih dulu kalau mau TNI dilibatkan.
Tapi bukankah selama ini TNI dilibatkan dalam sejumÂlah operasi Polri. Contohnya dalam Operasi Tinombala di Palu Sulawesi Tengah untuk memberantas teroris kelomÂpok Santoso. Apakah artinya pelibatan itu ilegal?Bisa dianggap begitu. Oleh karena itu, ke depan, harus ada aturan jelas yang mengatur soal perbantuan itu agar tak menyÂalahi undang-undang. Jangan ulangi kesalahan berulang. Toh UUD dan Tap MPR, memandatÂkan harus ada undang-undang perbantuan. Dan sampai saat ini undang-undang tersebut belum dibuat. Kalau tidak, akan bertentangan dengan aturan yang ada.
Untuk merancang undang-undang perbantuan itu kan butuh waktu yang cukup lama lagi, sementara saat ini tindak pidana teroris sudah menjadi ancaman nasional? Kalau undang-undangnya belum ada bisa sementara denÂgan Perppu. Kan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang namanya Perppu setara undang-undang kita berharap pemerintah keluÂarkan dua Perppu.
Dengan masuknya TNI ini, apakah penanganan teroris jadi tidak tumpang tindih?Tidak. Keterlibatan TNI daÂlam kasus terorisme sebetulnya tidak akan signifikan. Sebab, kinerja Polri dalam menangani terorisme sudah baik.
Kita bahkan mendapat puÂjian internasional dalam meÂnangani terorisme. Namun, kami menyadari tidak semua kondisi dapat diatasi Polri sendirian. ***
BERITA TERKAIT: