Bersatu Padu Menanggulangi Terorisme

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/jaya-suprana-5'>JAYA SUPRANA</a>
OLEH: JAYA SUPRANA
  • Selasa, 30 Mei 2017, 09:18 WIB
<i>Bersatu Padu Menanggulangi Terorisme</i>
Jaya Suprana/Net
SAYA pribadi merasa sangat prihatin atas tragedi bom Kampung Melayu yang terjadi menjelang bulan suci Ramadhan.

Di samping prihatin saya sebagai warga Indonesia juga khawatir bahwa kapan saja akan tiba giliran saya pribadi akan jatuh sebagai korban terorisme di persada nusantara tercinta ini.

Maka syukur alhamdullilah bahwa Presiden Joko Widodo terkesan benar-benar serius dalam menghadapi tragedi bom Kampung Melayu.

Di samping secara langsung meninjau lokasi tragedi di Kampung Melayu, Presiden juga segera menyelenggarakan rapat kabinet paripurpa untuk membahas tragedi bom Kampung Melayu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin 29 Mei 2017.

Presiden menginginkan unsur TNI dapat terlibat langsung dalam gerakan anti terorisme di Indonesia. Presiden pun meminta keterlibatan TNI dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme yang hingga kini masih dibahas di DPR RI.

Ini merupakan pertama kalinya Presiden mengungkapkan hal tersebut sejak wacana itu sudah muncul sejak RUU tersebut mulai digulirkandi DPR RI, awal 2016.

Presiden sekaligus meminta Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Jenderal (Purnawirawan) Wiranto mendesak DPR untuk secepatnya merampungkan RUU tersebut.

Presiden mengharapkan masyarakat Indonesia dapat merasa aman, terutama di dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Sebagai warga Indonesia saya berhak meyakini bahwa terorisme bukan sekedar kriminal biasa namun kriminal terhadap negara, bangsa dan rakyat Indonesia. Terorisme merupakan angkara murka penistaan kemanusiaan.

Saya pribadi menganggap terorisme sebagai suatu jenis penyakit ganas yang secara langsung mengancam peradaban umat manusia.

Sampai saat ini memang tampak upaya serius pemerintah untuk menanggulangi penyakit terorisme namun cenderung lebih fokus pada upaya kuratif yaitu menangani sang penyakit setelah terlanjur menyerang tubuh manusia.

UU Anti Terorisme di Indonesia memang relatif fokus pada upaya kuratif yaitu menangani kasus terorisme setelah terlanjur terjadi. Sementara paradigma kesehatan WHO sejak awal abad XXI sebenarnya bukan lagi terbatas kuratif namun malah lebih fokus pada upaya preventif dan promotif.

WHO menyarankan agar masyarakat dunia termasuk Indonesia di samping upaya penyembuhan penyakit yang terlanjur hadir juga meningkatkan kemampuan pada upaya pencegahan dan pembinaan ketahanan tubuh terhadap penyakit.

Seiring sejalan dengan paradigma kesehatan WHO abad XXI maka sangat diharapkan bahwa UU Anti Terorisme segera direvisi dan disempurnakan sedemikian rupa sehingga dapat lebih fokus, eksplisit dan intensiv namun terkendali meningkatkan upaya pencegahan terorisme sebelum terjadi agar jangan sampai terjadi di persada nusantara tercinta ini.

Di samping juga perlu melibatkan peran serta masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan nasional demi memperkokoh benteng ketahanan nasional agar mampu mencegah jangan sampai angkara murka terorisme melukai apalagi membinasakan seorang warga pun.

Sudah tiba saatnya seluruh rakyat Indonesia bangkit demi bersama bersatu padu maju tak gentar melawan angkara murka terorisme yang tidak bisa dibiarkan terus menerus ganas menggerogoti kemudian menghancurkan sendi-sendi keamanan serta ketenteraman kehidupan bangsa, negara dan rakyat Indonesia. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajar Kemanusiaan

< SEBELUMNYA

Hikmah Heboh Fufufafa

BERIKUTNYA >

Dirgahayu Indonesia

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA