Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eks Dirut Jasindo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Komisi Agen Fiktif

Diduga Rugikan Negara Rp 15 Miliar

Kamis, 04 Mei 2017, 10:08 WIB
Eks Dirut Jasindo Jadi Tersangka Kasus Korupsi Komisi Agen Fiktif
Foto/Net
rmol news logo KPK menetapkan bekas Direktur Utama PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono tersangka korupsi pembayaran komisi agen fiktif. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 15 miliar.
Selamat Berpuasa
 
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengungkap­kan, perkara korupsi di PT Jasindo terjadi sejak penutupan polis asuransi oil and gas BP Migas tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

"Kasus itu sudah diselidiki sejak pertengahan 2016. Penyidikannya mulai ditetapkan pada Maret lalu," ungkap Febri.

Modus korupsi yang dilakukan Budi adalah memerintahkan pembayaran komisi kepada agen fiktif PT Jasindo. Setelah ditelu­suri, agen fiktif tersebut diduga sengaja dibuat atau ditunjuk oleh tersangka.

Agen fiktif yang berjumlahdua orang itu diberi kuasa oleh tersangka bertindak sebagai pihak yang melakukan penutupan polis asuransi oil and gas BP Migas (sekarang SKK Migas—red). Pola ini berulang, yakni pada tahun penutupan polisi tahun 2010-2012 serta tahun 2012-2014.

Secara lebih spesifik, Febri menguraikan, hasil penelusuran KPK menyatakan, dugaan pe­nyelewengan awal terindikasi dari proyek pengadaan jasa asuransi pertama BP Migas ta­hun 2009.

Saat itu, BP Migas mengada­kan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontraktor kontrak kerjasama (KKS).

Panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas mengumum­kan PT Jasindo sebagai leader konsorsium.

Untuk proyek pengadaan kedua, proses lelang jasa asuransiaset dan proyek BP Migas tahun 2012-2014 PT Jasindo juga ditun­juk sebagai leader konsorsium.

"Ada dua orang agen yang di­tunjuk terkait proses pengadaan tersebut diberikan komisi karena dianggap berjasa dalam peme­nangan lelang di BP Migas. Diduga komisi yang diterima kedua agen tersebut kemudian juga mengalir ke sejumlah pejabat di PT Jasindo," sebut Febri.

Tapi Febri mengaku belum mengetahui besaran fee serta ke mana saja aliran dana tersebut digelontorkan. Menurutnya, hal itu sedang ditelusuri penyidik. Tidak tertutup peluang, KPK bakal menetapkan status ter­sangka pada pihak lainnya.

Menjawab pertanyaan, sudah berapa saksi yang diperiksa KPK dalam kasus ini, Febri menyata­kan, sekurangnya telah lebih dari 20 orang. Saksi-saksi tersebut berasal dari lingkungan PT Jasindo, BP Migas, dan pihak rekanan lainnya.

Lebih jauh, Febri belum bisa menjelaskan kapan tersangka Budi Tjahjono bakal menjalani penahanan KPK. Dia bilang, hal penahanan tersangka sangat tergantung pada pertimbangan penyidik.

"Saat ini penyidik fokus me­nyelesaikan berkas perkara tersangka. nanti pada giliran­nya, pasti akan dilaksanakan penetapan penahanan terhadap tersangka," kaatanya.

Diketahui, pada kasus ini Budi Tjahjono dituduh melang­gar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kilas Balik
Budi Tjahjono Pernah Diperiksa Dalam Kasus Polis Asuransi TKI

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pernah mengusut kasus polis asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipegang pialang. Direksi PT Jasindo sem­pat diperiksa. Tiga orang direksi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Penyidikan masih terus ber­lanjut dan ada kemungkinan dua direktur Jasindo lainnya ikut ditahan," kata Kepala Bareskrim Bambang Hendarso Danuri, 18 Juni 2008.

Tidak disebutkan siapa tiga Direktur yang telah ditahan itu. Direksi PT Asuransi Jasindo periode 2008-2013 berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN No. KEP-13/MBU/2008 tanggal 8 Januari 2008 adalahEko Budiwiyono (Direktur Utama), Solihah (Direktur Keuangan), Eddy Sudarsono (Direktur Teknik dan Luar Negeri), Soeranto (Direktur Operasi Ritel), dan Budi Tjahjono (Direktur Pemasaran Korporasi).

Bambang Hendarao mengata­kan, penyelidikan kasus itu ber­mula dari kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Malaysia pada 2007. Ketika itu Presiden menerima laporan mengenai perusahaan asuransi yang tidak mau ber­tanggungjawab terhadap masalah TKI.

Atas informasi tersebut, Kapolri Kepala Jenderal Sutanto kemudian memerintahkan pe­nyelidikan dan ditemukan seki­tar 14 ribu kartu polis asuransi berada di tangan pialang.

Padahal setiap pengiriman TKI ke luar negeri wajib membayar asuransi Rp 400 ribu. "Hingga kini mereka tidak pernah me­megang polis asuransinya," kata Bambang.

Bambang mengatakan polisi akan memeriksa semua peru­sahaan asuransi perlindungan TKI yang tergabung dalam lima konsorsium.

Sebelumnya para TKI di Malaysia mempertanyakan di mana polis asuransi yang mereka bayar sebelum berangkat ke luar negeri.

"Kami tidak memegang polis asuransi. Akibatnya jika ada apa-apa kami dalam posisi lemah," kata Ketua Paguyuban Bocahe Dewe Ambar Setyo Wibowo. Paguyuban TKI itu memiliki 30 ribu anggota.

Kasus asuransi TKI juga dis­elidiki Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank OJK, Ngalim Sagewa menya­takan pihaknya tengah meng­kaji indikasi pidana asuransi oleh bekas pialang konsorsium asuransi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Indikasi pidana asuransi oleh PT. Paladin Internasional sedang kita kaji setelah ada temuan sebelumnya," ujarnya 12 Agustus 2013.

Ngalim menjelaskan, kajian itu dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) OJK. Namun, kemungkinan terjadinya indikasi pidana umum yang dapat diselidiki oleh pihak kepolisian juga masih terbuka.

"Kita lihat dulu unsur-un­surnya, kalau ada penggelapan premi itu masuk pidana asuransi,"ujarnya.

Indikasi pidana asuransi yang dilakukan PT Paladin International ditemukan setelah adanya temuan ketidakpantasan pengelolaan dana asuransi TKI. Pialang tersebut mengelola Rp 179 miliar atau 45 persen dari pengelolaan dana premi.

Namun nyatanya alokasi penggunaan banyak terpakai untuk hal yang tidak sesuai. Berdasarkan data OJK, Paladin International sebagai pialang mengalokasikan dana tersebut: untuk perwakilan luar negeri sebesar 19,40 persen, sponsor­ship 19,28 persen, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) 11,58 persen, serta dana pemba­yaran pajak 1,23 persen.

Atas dasar itu OJK mem­bubarkan dan menghentikan operasi konsorsium asuransi TKI itu. OJK juga menilai para tenaga kerja Indonesia memba­yar premi terlalu besar namun pengelolaannya tidak lazim.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi lalu memben­tuk tiga konsorsium asuransi baru yakni Konsorsium Jasindo dengan leader PT Jasindo, Konsorsium Astindo dengan ket­ua PT Asuransi Adira Dinamika, dan Konsorsium Mitra TKI dengan ketua PT Asuransi Sinar Mas. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA