Apakah rencana pemerinÂtah melakukan perampingan regulasi itu sudah tepat?Saya kira memang kita memÂbutuhkan perampingan reguÂlasi.
Regulasi apa saja yang harus dirampingkan?Ya pengertian regulasi itu kan tidak hanya undang-undang. Menurut saya, justru produk di bawah undang-undang yang sudah terlalu banyak.
Lantas apa yang semestinya dilakukan dalam proses perÂampingan tersebut?Saya menganggap, suatu saat Peraturan Menteri (Permen) itu dihapuskan saja, jadi diangkat menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Jadi Peraturan Presiden (Perpres) semua.
Lho maksudnya menjadi Perpres semua itu bagaimana?Karena dalam sistem pemerÂintahan presidensial, menteri itu kan hanya pembantu presiden. Sebenarnya menteri tidak punya kewenangan, dia (menteri, red) hanya punya urusan. Nah kalau dia tidak punya kewenangan, seharusnya regulasi kan presiden saja, nanti regulasi ke depan itu hanya Undang-Undang Dasar, TAP MPR, Undang-Undang/Perppu, di bawahnya Peraturan Pemerintah menjalankan unÂdang-undang lalu Peraturan Presiden sejajar dengan Peraturan Pemerintah namun beda fungÂsi. Kalau pemerintah menjalankÂan undang-undang, sedangkan Peraturan Presiden atau peraturan mandiri adalah fungsi presiden sebagai kepala pemerintahan.
Terus bagaimana dengan peraturan daerah?Kalau peraturan daerah, intiÂnya lembaga yang membuat peraturan itu adalah lembaga-lembaga yang memperoleh mandat dari rakyat, baik itu di ranah eksekutif maupun legisÂlatif. Yang perlu dipertimbangÂkan ialah yang punya hak untuk membuat regulasi juga ialah lembaga-lembaga konstitusional yang lainnya seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung. Sementara lembaga-lembaga independen hanya bisa mengatur regulasi yang mengatur dirinya sendiri. Untuk regulasi keluar, mereka tidak boleh mengatur. Nah ini terlalu banyak aturan-aturan sektoral. Aturan sektoral inilah yang harus disederhanaÂkan agar tidak tumpang tindih.
Untuk memulai program perampingan, sektor mana saja kira-kira yang mesti diÂdahulukan?Semua sektor, contohnya menÂgenai keuangan. Itu Kementerian Dalam Negeri terkadang mengeÂluarkan aturan tentang aturan keuangan daerah, padahal Kementerian Keuangan juga menÂgatur tentang keuangan.
Terkait regulasi yang diguÂnakan sebagai dasar hukum pembangunan infrastruktur yang saat ini dijalankan peÂmerintahan Jokowi apa yang mesti dilakukan?Menurut saya, fokus pembanÂgunan infrastruktur boleh-boleh saja. Namun yang harus kita perhatikan adalah kesinambunÂgan. Infrastruktur itu kan proyek jangka panjang, jangan sampai nanti dalam perjalannya ada inkonsistensi terkait perubahan-perubahan kekuasaan.
Mudah-mudahan ada konsisÂtensi. Kadang-kadang program pemerintah kita yang sekarang tidak dijalankan oleh pemerintah selanjutnya.
Tapi jangan lupa demokrasi ekonomi harus tetap dijalankanjangan sampai pembanguÂnan punya kapital sehingga mereka yang mengusai. Jadi munculnya pusat-pusat ekonoÂmi baru tidak dirasakan oleh masyarakat tapi memperlebar lini bisnisnya para konglomerat. ***
BERITA TERKAIT: