Setidaknya ada 15 butir yang disepakati, di antaranya terkait butir kesepakatan yang mengÂatur tentang teknis pemanggilan aparat/petugas yang tersangkut kasus korupsi, hingga tata-cara penggeledahan yang dilakukan di kantor KPK, Polri, maupun Kejaksaan Agung. Menanggapi nota kesepahaman itu, berikut ini pernyataan bekas pimpinan KPK, Haryono Umar;
Apa tanggapan anda dengan MoU yang dilakukan KPK bersama Polri dan Kejaksaan Agung? Sebetulnya MoU seperti itu dari dulu juga sudah pernah kita lakukan. Intinya kan KPK itu punya tugas atau kewajiban untuk melakukan koordinasi dan supervisi.
Koordinasi dan supervisi dalam bentuk apa?
Koordinasi dan supervisi itu dilakukan untuk mempercepat penanganan kasus-kasus yang ditangani oleh Kepolisian mauÂpun Kejaksaan, terutama yang di daerah-daerah. Untuk itu, maka diperlukanlah sebuah MoU, seÂhingga akan lebih mudah siapa-siapa yang akan menangani tugas-tugas tersebut. Dari KPK nya siapa, dari Kepolisian dan Kejaksaannya siapa. Itu yang kaitannya dengan penindakanÂnya ya. Kalau dari pencegahanÂnya juga perlu dilakukan. Tetapi kaitannya dengan penindakan tersebut, karena dengan beÂgini biasanya Kepolisian dan Kejaksaan ada kendala.
Kendalanya apa saja? Pertama kendala dengan masalah data-data, informasi yang mungkin juga kurang. Kedua karena persoalan kewenanÂgan, karena biasanya untuk memeriksa pejabat-pejabat terÂtentu umpamanya kepala daerah, Kepolisian dan Kejaksaan kan harus minta izin terlebih daÂhulu pada atasannya, misalnya kepada gubernur ataupun keÂpada Presiden. Nah itu kan akan menghambat. Sehingga diperÂlukan koordinasi dan supervisi. Sehingga KPK bisa membantu, itu dari sisi KPK nya.
Lalu apa keuntungan yang didapat KPK dari MoU itu? KPK sendiri kan punya tuÂgas-tugas seperti memeriksa, melakukan penahanan, penÂjemputan terhadap orang-orang tertentu di daerah. Itu kan perlu koordinasi, karena kan pengaÂmanan dilakukan oleh pihak Polda. Demikian juga dengan pihak kejaksaan. Kalau misalnya berkaitan dengan hal hal lain. Jadi menurut saya, MoU itu merupakan implementasi dari Undang-Undang KPK untuk melakukan koordinasi dan suÂpervisi dengan penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan dan Kepolisian.
Memang dulu MoU antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung apa saja sih isinya ?Dalam rangka untuk supervisi dan penanganan kasus-kasus. Karena begini, banyak kasus-kasus pengaduan di KPK, itu kan banyal sekali jumlahnya, puluhan sampai ratusan ribu. Kita harus berkoordinasi itu, siapa tahu kasus tersebut suÂdah ditangani oleh Kejaksaan maupun Kepolisian. Jadi kalau yang seperti itu kan bisa disarÂing. Karena sudah ditangani di sana, jadi (KPK) menyerahkan informasinya.
Terus bagaimana jika KPK mendapatkan kesulitan saat melakukan penggeledahan di dua lembaga tersebut? Ya tidak apa-apa. Ya namanya koordinasikan perlu. Kalau sampai terjadi yang demikian, mungkin saja nanti dihalang-halangi petugas KPK. Nah agar tidak dihalang-halangi, agar tugas-tugas itu berjalan dengan lancar maka perlu koordinasi segala macam. Intinya MoU seperti itu memang untuk bagus bagi semua.
Banyak kalangan justru menilai MoU itu malah akan menyulitkan KPK. Tanggapan anda?Oh nggak itu. Nggak lah. Mereka kan sama-sama penegak hukum. Jadi tahu. Kalau begitu kan melangar hukum dalam hal ini. ***
BERITA TERKAIT: