WAWANCARA

Sumarsono: Kami Sadar, Sebagai Plt Hanya Melanjutkan & Mengisi Kekosongan

Rabu, 22 Maret 2017, 09:38 WIB
Sumarsono: Kami Sadar, Sebagai Plt Hanya Melanjutkan & Mengisi Kekosongan
Sumarsono/Net
rmol news logo Pengganti sementara Basuki Tjahja Purnama alias Ahok selama masa kampanye putaran dua Pilkada DKI Jakarta ini mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta akan men­gajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan izin reklamasi Pulai F, Pulai I, dan Pulau K.

 Seperti diketahui, PTUN lewat putusannya membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2485 tahun 2015, tentang pemberian izin reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. Keputusan selan­jutnya, membatalkan keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo.

Dalam keputusan ini hakim juga memerintahkan untuk menghentikan kegiatan apapun di proyek reklamasi Pulau F, sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Terakhir, hakim juga mem­batalkan keputusan Gubernur DKI Nomor 2269 tahun 2016 tentang izin pelaksanaan re­klamasi Pulau Iyang diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi. Berikut penuturan lengkap Sumarsono kepada Rakyat Merdeka menanggapi kekalahan Pemprov DKI dalam gugatan di PTUN:

PTUN membatalkan izin gubernur terkait reklamasi di pulau F, I, dan K. Sikap anda?
Kami, Pemprov DKI Jakarta, patuh terhadap proses peradilan dan kini kami juga sedang mem­pelajari dengan seksama butir-butir keputusan dari PTUN. Tim hukum DKI Jakarta beberapa hari ini sedang mendalami esensi dan substansi keputusan tersebut untuk dasar bagi Pemprov DKI mengambil keputusan berikut­nya yang akan ditempuh.

Langkah hukum apa yang akan diambil terhadap putu­san PTUN?
Saat ini Pemprov diberi waktu 14 hari untuk proses selanjutnya. Kami manfaatkan waktu ini seoptimal mungkin untuk me­nyusun langkah-langkah hukum berikutnya, termasuk meman­faatkan mekanisme peradilan dalam bentuk banding. Arahnya, kami akan mengajukan band­ing, dengan melengkapi sejum­lah dokumen yang diperlukan karena kemarin tidak cukup lengkap.

Sebelum mengajukan band­ing, apakah anda akan berk­oordinasi terlebih dahulu?

Sebuah produk perijinan bukanlah produk individu, me­lainkan produk publik. Dalam hal substansi hasil peradilan tentu yang akan saya tanya pertama adalah kepala biro hukum.

Dalam hal substansi teknis lainnya tentu saya akan minta penjelasan kepada SKPD yang menanganinya. Untuk hal-hal strategis, terkait dengan ini, kami akan konsultasikan dengan Pak Basuki Tjahaja Purnama dan Pak Djarot Syaiful Hidayat. Kami sadari, sebagai Plt tugas kami melanjutkan dan mengisi kekosongan jabatan.

Sejauh ini berapa banyak keluhan yang masuk ke pem­prov terkait proyek reklamasi itu?
Keluhan ada, dukungan ban­yak. Sekecil apapun keluhan, harus kami respons dengan baik. Ada maupun tidak ada keluhan dari para pengembang, Pemprov DKI Jakarta berkewa­jiban menjaga dan memastikan layanan publik berjalan dengan baik, termasuk layanan periji­nan, dalam rangka meningkat­kan gairah investasi yang pada gilirannya diharapkan dapat mendorong peningkatan pereko­nomian di Jakarta.

Dalam putusan PTUN dis­ebutkan kalau Pemprov DKI tidak melakukan konsultasi publik dalam melakukan ka­jian Amdal. Apa ini benar?
Kajian Amdal telah kami lakukan, demkian juga konsul­tasi publik. Termasuk mengkon­solidasikan berbagai masukan tertulis dan lisan dari berbagai kalangan melalui email, sms, dan forum-forum diskusi unum. Hasil kajian Amdal harus diveri­fikasi oleh Komisi Amdal yang salah satu anggota tetapnya adalah WALHI.

Dalam proses verifikasi tersebut salah satunya mem­verifikasi aspek konsultasi publik. Setelah seluruh aspek terpenuhi termasuk konsultasi publik, barulah komisi Amdal mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar pengajuan izin lingkungan. Semua ini telah kami lakukan.

Lalu isi kajian Amdalnya dan rekomendasinya apa sa­ja?
Amdal disusun untuk menge­tahui dampak yang ditimbulkan dan cara mengatasinya atau miti­gasinya dalam hal lingkungan, dan masyarakat yang terdampak, termasuk tentunya kaum nelayan disitu. Jadi dampak terhadap masyarakat dan mitigasinya merupakan salah satu muatan Amdal. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA