Seperti diketahui, PTUN lewat putusannya membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2485 tahun 2015, tentang pemberian izin reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. Keputusan selanÂjutnya, membatalkan keputusan Gubernur DKI nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo.
Dalam keputusan ini hakim juga memerintahkan untuk menghentikan kegiatan apapun di proyek reklamasi Pulau F, sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Terakhir, hakim juga memÂbatalkan keputusan Gubernur DKI Nomor 2269 tahun 2016 tentang izin pelaksanaan reÂklamasi Pulau Iyang diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi. Berikut penuturan lengkap Sumarsono kepada
Rakyat Merdeka menanggapi kekalahan Pemprov DKI dalam gugatan di PTUN:
PTUN membatalkan izin gubernur terkait reklamasi di pulau F, I, dan K. Sikap anda? Kami, Pemprov DKI Jakarta, patuh terhadap proses peradilan dan kini kami juga sedang memÂpelajari dengan seksama butir-butir keputusan dari PTUN. Tim hukum DKI Jakarta beberapa hari ini sedang mendalami esensi dan substansi keputusan tersebut untuk dasar bagi Pemprov DKI mengambil keputusan berikutÂnya yang akan ditempuh.
Langkah hukum apa yang akan diambil terhadap putuÂsan PTUN?
Saat ini Pemprov diberi waktu 14 hari untuk proses selanjutnya. Kami manfaatkan waktu ini seoptimal mungkin untuk meÂnyusun langkah-langkah hukum berikutnya, termasuk memanÂfaatkan mekanisme peradilan dalam bentuk banding. Arahnya, kami akan mengajukan bandÂing, dengan melengkapi sejumÂlah dokumen yang diperlukan karena kemarin tidak cukup lengkap.
Sebelum mengajukan bandÂing, apakah anda akan berkÂoordinasi terlebih dahulu? Sebuah produk perijinan bukanlah produk individu, meÂlainkan produk publik. Dalam hal substansi hasil peradilan tentu yang akan saya tanya pertama adalah kepala biro hukum.
Dalam hal substansi teknis lainnya tentu saya akan minta penjelasan kepada SKPD yang menanganinya. Untuk hal-hal strategis, terkait dengan ini, kami akan konsultasikan dengan Pak Basuki Tjahaja Purnama dan Pak Djarot Syaiful Hidayat. Kami sadari, sebagai Plt tugas kami melanjutkan dan mengisi kekosongan jabatan.
Sejauh ini berapa banyak keluhan yang masuk ke pemÂprov terkait proyek reklamasi itu? Keluhan ada, dukungan banÂyak. Sekecil apapun keluhan, harus kami respons dengan baik. Ada maupun tidak ada keluhan dari para pengembang, Pemprov DKI Jakarta berkewaÂjiban menjaga dan memastikan layanan publik berjalan dengan baik, termasuk layanan perijiÂnan, dalam rangka meningkatÂkan gairah investasi yang pada gilirannya diharapkan dapat mendorong peningkatan perekoÂnomian di Jakarta.
Dalam putusan PTUN disÂebutkan kalau Pemprov DKI tidak melakukan konsultasi publik dalam melakukan kaÂjian Amdal. Apa ini benar? Kajian Amdal telah kami lakukan, demkian juga konsulÂtasi publik. Termasuk mengkonÂsolidasikan berbagai masukan tertulis dan lisan dari berbagai kalangan melalui email, sms, dan forum-forum diskusi unum. Hasil kajian Amdal harus diveriÂfikasi oleh Komisi Amdal yang salah satu anggota tetapnya adalah WALHI.
Dalam proses verifikasi tersebut salah satunya memÂverifikasi aspek konsultasi publik. Setelah seluruh aspek terpenuhi termasuk konsultasi publik, barulah komisi Amdal mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar pengajuan izin lingkungan. Semua ini telah kami lakukan.
Lalu isi kajian Amdalnya dan rekomendasinya apa saÂja? Amdal disusun untuk mengeÂtahui dampak yang ditimbulkan dan cara mengatasinya atau mitiÂgasinya dalam hal lingkungan, dan masyarakat yang terdampak, termasuk tentunya kaum nelayan disitu. Jadi dampak terhadap masyarakat dan mitigasinya merupakan salah satu muatan Amdal. ***
BERITA TERKAIT: