Menteri Rudiantara mengataÂkan, sejatinya revisi Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek merupakan suatu langkah maju. Permen itu secara tidak langsung telah mengukuhkan legalitas transportasi berbasis aplikasi online di Indonesia.
Berikut pernyataan Menteri Rudiantara terkait angkutan berbasis online versus konvensional dan kasus grup paedofilia di dalam grup facebook
'Official Loly Candy’s 18+'; Bagaimana anda menanggaÂpi persaingan antara penyedia transportasi konvensional verÂsus transportasi berbasis online yang belakangan ini berujung bentrokan di jalan? Suatu keniscayaan digital itu akan masuk ke semua lini, ke seÂmua sektor. Tinggal bagaimana kita menatanya. Tapi tentu dinaÂmikanya berbeda-beda. Ada sekÂtor logistik, hotel, semua tentu sudah tahu saat ini sudah tidak ada lagi yang membeli voucher dan membawa ke resepsionis kemudian ganti dengan kunci kaÂmar. Industri transportasi udara yang kalau kita reservasi pembaÂyaran bahwa reservasi seat juga dilakukan online, sekarang juga ada di sektor kesehatan yang sudah dilakukan HaloDoc dan sebagainya, ada 16.000 dokter di ponsel kita. Lalu transporrasi darat sekarang. Dinamikanya memang berbeda-beda.
Lantas sejatinya peran peÂmerintah di mana sih, dalam memunculkan iklim usaha yang kondusif bagi keduanya? Pemerintah di sini masuk untuk menggaddress isu dinaÂmika yang terjadi. Sekarang di transportasi darat ada dinamika antara transportasi online denÂgan yang konvensional. Yang harus disyukuri adalah dengan revisi Permen Nomor 32 ini lebih sebetulnya mengukuhkan legal bahwa transportasi berÂbasis aplikasi online itu boleh di Indonesia. Hanya caranya adalah ditata dengan prinsip kenyamanan, keselamatan dan keamanan dan sebagainya agar tidak terjadi gesekan, agar tranÂsisi ini bisa smooth, bisa baik, sehingga tidak terjadi gesekan dengan transportasi konvenÂsional. Sehingga pemanfaatan aplikasi digital itu harus bisa betul-betul diberdayakan untuk kepentingan masyarakat.
Sebenarnya dalam kasus bentrok persaingan usaha antara angkutan konvensional vs ankutan berbasis online siapa sih yang berperan sebaÂgai leading sectornya. Apakah Kementerian Perhubungan atau Kementerian Komunikasi dan Informasi? Pemerintah ini satu, tidak ada Kominfo, tidak ada Kementerian Perhubungan. Keputusan sekÂtor tetap ada di Pak Menteri Perhubungan. Saya mengekÂsekusi dari sisi dunia mayanya atau dari sisi digitalnya.
Anda sendiri berani menÂjamin bisnis angkutan onÂline akan terus hidup di Indonesia? Iya, sesuatu teknologi digital ini sesuatu yang tidak bisa diÂhindari. Presiden saja selalu meÂnyampaikan siapkan teknologi digital. Semua online, perpanÂjang SIM saja harus bisa di mana-mana, bikin paspor harus bisa di mana-mana. Itu semua menggunakan terknologi digital semua.
Soal lain. Baru-baru ini terÂungkapnya grup 'Official Loly Candy's 18+' di media sosial Facebook. Tanggapan anda? Polisi sudah melakukan penÂindakan secara cepat dan tangÂkas untuk mengaddres masalah paedofil ini sekarang sudah masuk ke kasus hukum.
Sekarang banyak media sosial yang dijadikan sarana untuk menjalankan kasus serupa. Apa yang sudah anda lakukan? Begini, itu kan yang terjadi di ranah publik dan ranah privat harus dibedakan terlebih dahulu. Kalau di ranah publik itu tidak ada cerita, ini kan terjadinya di ranah privat kelompok-kelomÂpok media sosial tersebut. Dan kita kan tidak memata-matai ranah privat satu-satu, itu hak asasi seseorang.
Tapi begitu masuk hukum, Kemenkominfo bekerjasama dengan polisi proses hukum sudah. Mau diblok atau mau diapain kita ikut polisi.
Lantas bagaimana bentuk pengawasannya. Kasus-kasus seperti itu kan menjadi anÂcaman serius bagi generasi penerus bangsa... (Pengawasan) ada. Tapi pubÂlik mau nggak anda dimata-matai WA-nya? Nggak kan. Nah itu kita nggak bisa. Kecuali sudah masuk kasus hukum, kita masuk.
Bagaimana dengan proses pemblokiran terhadap situs-situs tersebut? Kalau di sisi proses hukumnya polisi. Tapi saya pesan, kita menÂjaga anak-anak itu dari segala lapisan. Dimulai dari keluarga, kepada orang tua kepada ibu terutama, yang biasanya wakÂtunya lebih banyak dibanding ayah. Jaga anak-anaknya mengÂgunakan gadget. Di sekolah, guru-guru. Itu harus dimulai dari sana, tidak hanya dari sisi pemÂblokirannya saja. Pemblokiran itu sebenarnya di ujung, di hilir. Kita harus di hulunya. ***
BERITA TERKAIT: