Polisi Usut Keterlibatan Dua Kepala Cabang BTN

Kasus Pembobolan Deposito Rp 300 Miliar

Senin, 20 Maret 2017, 09:17 WIB
Polisi Usut Keterlibatan Dua Kepala Cabang BTN
Foto/Net
rmol news logo Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mendalami keterlibatan dua kepala cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Enggano, Jakarta Utara dan Cikeas, Bogor dalam kasus pembobolan deposito nasabah sebesar Rp 300 miliar.
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.

Sejauh ini, pihaknya baru menetapkan dua tersangka. "Tersangkanya berinisial A dan SG," katanya. Keduanya pejabat di kantor cabang Enggano dan Cikeas.

Selain itu, polisi tengah mem­buru dua orang yang terlibat kasus ini. Salah satunya beri­nisial H. Ia berperan membujuk perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan (leasing) dan peru­sahaan broker agar menyimpan dana di BTN dalam bentuk deposito.

Ada empat perusahaan yang tertarik menempatkan dananya. Yakni PT Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI), PT Asuransi Umum Mega (AUM) dan PT Global Index Investindo.

Kasus pembobolan ini terkuak ketika nasabah melakukan kon­firmasi mengenai penempatan dana deposito di BTN. Pihak bank pelat merah itu menyata­kan tidak ada penempatan dana deposito atas nama perusahaan-perusahaan itu.

Namun ada penempatan da­na dalam rekening giro atas nama perusahaan-perusahaan itu. Hanya saja semua dananya sudah ditarik.

Lantaran duitnya raib, perusa­haan melaporkan kejadian ini ke polisi pada 21 November 2016 lalu. Polisi pun membongkar modus pembobolan dana nasa­bah itu.

Modusnya, oknum pejabat bank mengubah dana yang disetorkan nasabah untuk pem­bukaan rekening deposito men­jadi pembukaan rekening giro. Pembukaan rekening giro itu tanpa sepengetahuan nasabah.

Nasabah kemudian diminta menyetorkan dana ke reken­ing yang disebutkan oknum itu untuk penempatan deposito. Padahal, dana ditempatkan di rekening giro. Setelah dana na­sabah masuk ke rekening giro, dana ditransfer ke sejumlah rekening.

Untuk meyakinkan nasabah dana sudah ditempatkan di rekening deposito, oknum itu memberikan sertifikat deposito yang ditandatangani dua kepala kantor cabang BTN.

Menurut Agung, kedua kepala kantor cabang itu tengah diperiksa intensif. Pihaknya juga masih menelusuri ke mana aliran dana hasil pembobolan.

"Nanti hasil penyidikan akan disampaikan," janji jenderal bintang satu itu.

Ditangkap Di Rumah

Pada kesempatan yang sama, Agung mengungkapkan pen­angkapan terhadap pejabat bank berinisial UI. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro Permai, Jakarta Selatan pada 16 Maret 2017, pukul 10 malam.

Oknum itu terlibat dalam pembobolan bank yang dilakukan Harry Suganda denganmodus pengajuan kredit modal kerja (KMK) PT Rockit Aldeway (RA).

"Tersangka selaku pejabat di salah satu bank berperan dalam memproses pengajuan kredit PT RA, menerima imbalan dari deb­itur (Harry)," sebut Agung.

Untuk diketahui, PT Rockit Aldeway mengajukan kredit ke tujuh bank dengan nilai Rp 836 miliar. Harry dibantu D, manajer bank pemerintah untuk mendap­atkan pinjaman itu.

Awalnya, Harry mendirikan perusahaan PT Rockit Aldeway dengan bidang usaha menye­diakan batu split. Ia lalu mengajukan kredit ke tujuh bank dengan modal purchase order (PO) pembelian batu split.

Ia mencatut nama 10 peru­sahaan dan membuat PO fiktif. Kesepuluh perusahaan itu disebutkan sebagai pembeli batu split. Dokumen pemesanan dan adendum kontrak pembelian split dibuat sendiri oleh Harry dengan memalsukan kop surat 10 perusahaan dan tanda tangan direksinya.

PO fiktif itu lalu diajukan ke bank untuk mendapatkan kredit. Harry menyuap D agar memberikan persetujuan atas pengajuan kreditnya. "HS mempengaruhi D dengan uang Rp 700 juta," sebut Agung.

Sebagai manajer representa­tive bank D tidak melakukan verifikasi atas dokumen penga­juan kredit. Termasuk mengenai syarat agunan pinjaman. "Untuk mencairkan dana KMK, HS harusnya mengajukan satu bukti dokumen POuntuk bekerja. Kalau tidak ada itu tidak bisa dicairkan," ujar Agung.

Polisi sudah mendatangi 10 perusahaan yang disebutkan sebagai pembelian batu split. Perusahaan-perusahaan itu mengakutak pernah melakukan pemesanan. "Perusahaan itu me­nyatakan palsu karena kopnya tidak sesuai dan tanda tangan tidak sesuai," kata Agung.

Setelah menerima kucuran kredit dari bank, Harry menutupPT Rockit Aldeway dengan cara mengajukan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Perusahaan dipailitkan untuk menghindari pembayaran kredit," ujar Agung.

Harry dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan D dijerat dengan Pasal 49 ayat 2 UU Perbankan.

Kilas Balik
Agunan Tak Cukup, Bank Mandiri Tetap Kasih Kredit Rp 350 Miliar


Kejaksaan Agung mengusut kasus kredit macet PT Central Steel Indonesia (CSI) Rp 350 miliar. Penyidik gedung bundar mengendus keterlibatan oknum pejabat Bank Mandiri yang membantu memuluskan PT CSI mendapatkan pinjaman.

"Ada dugaan kerugian negara Rp 350 miliar yang masih ditindaklanjuti oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Direktur PT Central Steel Indonesia (CSI), Erika Widiyanti Liong, dan Mulyadi Supardi alias Aping, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Erika ber­dasarkan surat perintah penyidi­kan nomor 19/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017. Sedangkan Aping berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 18/F.2/Fd.1/02/2017 yang diter­bitkan tanggal yang sama.

"Masih ada pihak lain yang di­duga terlibat. Ini sedang dikem­bangkan," kata Rum. Bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI itu belum mau mengung­kapkan pihak yang diincar untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kata dia, bisa saja dari internal bank maupun pihak luar.

Penetapan tersangka baru di­lakukan setelah penyidik mem­peroleh bukti. Sejauh ini, sudah ada pejabat Bank Mandiri yang diperiksa. "Pihak yang ber­tanggung jawab pada masalah perkreditan tentu dimintai ket­erangan," sebutnya.

Rum mengungkapkan dari pe­meriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan ada dugaan per­buatan melanggar hukum dalam proses pemberian kredit kepada PT CSI. Perusahaan itu dianggap tidak memenuhi syarat, namun kredit tetap dikucurkan.

Saksi Anwar, Credit Risk Manager Authority Bank Mandiri saat diperiksa penyidik mengaku dirinya yang memeriksa penga­jukan kredit PT CSI.

Anwar menerima dokumen kredit PT CSI dari Relationship Manager, Artanta Padmadewa. "Saksi Artanta Padmadewa mengaku yang mengusulkan pemberian kredit dengan mem­buat nota analisis kredit," sebut Rum.

Kepada penyidik, Artanta mengungkapkan, agunan atau jaminan PT CSI tidak cukup untuk membayar kredit. Untuk memperoleh kredit, PT CSI menjaminkan piutang perusa­haan yang telah diikat melalui fidusia. Namun setelah dicek, piutang itu ternyata sudah tak ada. "Karena itu, PT CSI tidak memenuhi salah satu syarat kri­teria analisa pemberian kredit," tandas Rum.

Saksi lainnya dari Bank Mandiri yang juga diperiksa adalah M Sigid Pambudi dan Nadia Kristanto. Keduanya dikorek mengenai alur pemberian kredit. Kemudian Eman Suherman yang menjabat Head of Legal.

Kasus ini bermula ketika PT Central Steel Indonesia (CSI) mengajukan pinjaman pada 2011. Rencana pinjaman itu akan digunakan untuk mem­bangun pabrik dan modal kerja. PT CSI berdomisili di Serang, Banten.

Bank Mandiri pun mengu­curkan kredit Rp 350 miliar secara bertahap. Di tengah jalan, pembayaran cicilan kredit PT CSI tersendat. Bank Mandiri lalu menawarkan restrukturisasi utang pada 2013.

Lantaran pembayaran cicilan mandeg, utang PT CSI kepada Bank Mandiri membengkak menjadi Rp 480 juta. Angka itu akumulasi utang pokok, bunga dan denda hingga permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 22 Juli 2016. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA