Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.
Sejauh ini, pihaknya baru menetapkan dua tersangka. "Tersangkanya berinisial A dan SG," katanya. Keduanya pejabat di kantor cabang Enggano dan Cikeas.
Selain itu, polisi tengah memÂburu dua orang yang terlibat kasus ini. Salah satunya beriÂnisial H. Ia berperan membujuk perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan (leasing) dan peruÂsahaan broker agar menyimpan dana di BTN dalam bentuk deposito.
Ada empat perusahaan yang tertarik menempatkan dananya. Yakni PT Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI), PT Asuransi Umum Mega (AUM) dan PT Global Index Investindo.
Kasus pembobolan ini terkuak ketika nasabah melakukan konÂfirmasi mengenai penempatan dana deposito di BTN. Pihak bank pelat merah itu menyataÂkan tidak ada penempatan dana deposito atas nama perusahaan-perusahaan itu.
Namun ada penempatan daÂna dalam rekening giro atas nama perusahaan-perusahaan itu. Hanya saja semua dananya sudah ditarik.
Lantaran duitnya raib, perusaÂhaan melaporkan kejadian ini ke polisi pada 21 November 2016 lalu. Polisi pun membongkar modus pembobolan dana nasaÂbah itu.
Modusnya, oknum pejabat bank mengubah dana yang disetorkan nasabah untuk pemÂbukaan rekening deposito menÂjadi pembukaan rekening giro. Pembukaan rekening giro itu tanpa sepengetahuan nasabah.
Nasabah kemudian diminta menyetorkan dana ke rekenÂing yang disebutkan oknum itu untuk penempatan deposito. Padahal, dana ditempatkan di rekening giro. Setelah dana naÂsabah masuk ke rekening giro, dana ditransfer ke sejumlah rekening.
Untuk meyakinkan nasabah dana sudah ditempatkan di rekening deposito, oknum itu memberikan sertifikat deposito yang ditandatangani dua kepala kantor cabang BTN.
Menurut Agung, kedua kepala kantor cabang itu tengah diperiksa intensif. Pihaknya juga masih menelusuri ke mana aliran dana hasil pembobolan.
"Nanti hasil penyidikan akan disampaikan," janji jenderal bintang satu itu.
Ditangkap Di Rumah Pada kesempatan yang sama, Agung mengungkapkan penÂangkapan terhadap pejabat bank berinisial UI. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro Permai, Jakarta Selatan pada 16 Maret 2017, pukul 10 malam.
Oknum itu terlibat dalam pembobolan bank yang dilakukan Harry Suganda denganmodus pengajuan kredit modal kerja (KMK) PT Rockit Aldeway (RA).
"Tersangka selaku pejabat di salah satu bank berperan dalam memproses pengajuan kredit PT RA, menerima imbalan dari debÂitur (Harry)," sebut Agung.
Untuk diketahui, PT Rockit Aldeway mengajukan kredit ke tujuh bank dengan nilai Rp 836 miliar. Harry dibantu D, manajer bank pemerintah untuk mendapÂatkan pinjaman itu.
Awalnya, Harry mendirikan perusahaan PT Rockit Aldeway dengan bidang usaha menyeÂdiakan batu split. Ia lalu mengajukan kredit ke tujuh bank dengan modal purchase order (PO) pembelian batu split.
Ia mencatut nama 10 peruÂsahaan dan membuat PO fiktif. Kesepuluh perusahaan itu disebutkan sebagai pembeli batu split. Dokumen pemesanan dan adendum kontrak pembelian split dibuat sendiri oleh Harry dengan memalsukan kop surat 10 perusahaan dan tanda tangan direksinya.
PO fiktif itu lalu diajukan ke bank untuk mendapatkan kredit. Harry menyuap D agar memberikan persetujuan atas pengajuan kreditnya. "HS mempengaruhi D dengan uang Rp 700 juta," sebut Agung.
Sebagai manajer representaÂtive bank D tidak melakukan verifikasi atas dokumen pengaÂjuan kredit. Termasuk mengenai syarat agunan pinjaman. "Untuk mencairkan dana KMK, HS harusnya mengajukan satu bukti dokumen POuntuk bekerja. Kalau tidak ada itu tidak bisa dicairkan," ujar Agung.
Polisi sudah mendatangi 10 perusahaan yang disebutkan sebagai pembelian batu split. Perusahaan-perusahaan itu mengakutak pernah melakukan pemesanan. "Perusahaan itu meÂnyatakan palsu karena kopnya tidak sesuai dan tanda tangan tidak sesuai," kata Agung.
Setelah menerima kucuran kredit dari bank, Harry menutupPT Rockit Aldeway dengan cara mengajukan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Perusahaan dipailitkan untuk menghindari pembayaran kredit," ujar Agung.
Harry dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 378 KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan D dijerat dengan Pasal 49 ayat 2 UU Perbankan.
Kilas Balik
Agunan Tak Cukup, Bank Mandiri Tetap Kasih Kredit Rp 350 MiliarKejaksaan Agung mengusut kasus kredit macet PT Central Steel Indonesia (CSI) Rp 350 miliar. Penyidik gedung bundar mengendus keterlibatan oknum pejabat Bank Mandiri yang membantu memuluskan PT CSI mendapatkan pinjaman.
"Ada dugaan kerugian negara Rp 350 miliar yang masih ditindaklanjuti oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Direktur PT Central Steel Indonesia (CSI), Erika Widiyanti Liong, dan Mulyadi Supardi alias Aping, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Erika berÂdasarkan surat perintah penyidiÂkan nomor 19/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017. Sedangkan Aping berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 18/F.2/Fd.1/02/2017 yang diterÂbitkan tanggal yang sama.
"Masih ada pihak lain yang diÂduga terlibat. Ini sedang dikemÂbangkan," kata Rum. Bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI itu belum mau mengungÂkapkan pihak yang diincar untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kata dia, bisa saja dari internal bank maupun pihak luar.
Penetapan tersangka baru diÂlakukan setelah penyidik memÂperoleh bukti. Sejauh ini, sudah ada pejabat Bank Mandiri yang diperiksa. "Pihak yang berÂtanggung jawab pada masalah perkreditan tentu dimintai ketÂerangan," sebutnya.
Rum mengungkapkan dari peÂmeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan ada dugaan perÂbuatan melanggar hukum dalam proses pemberian kredit kepada PT CSI. Perusahaan itu dianggap tidak memenuhi syarat, namun kredit tetap dikucurkan.
Saksi Anwar, Credit Risk Manager Authority Bank Mandiri saat diperiksa penyidik mengaku dirinya yang memeriksa pengaÂjukan kredit PT CSI.
Anwar menerima dokumen kredit PT CSI dari Relationship Manager, Artanta Padmadewa. "Saksi Artanta Padmadewa mengaku yang mengusulkan pemberian kredit dengan memÂbuat nota analisis kredit," sebut Rum.
Kepada penyidik, Artanta mengungkapkan, agunan atau jaminan PT CSI tidak cukup untuk membayar kredit. Untuk memperoleh kredit, PT CSI menjaminkan piutang perusaÂhaan yang telah diikat melalui fidusia. Namun setelah dicek, piutang itu ternyata sudah tak ada. "Karena itu, PT CSI tidak memenuhi salah satu syarat kriÂteria analisa pemberian kredit," tandas Rum.
Saksi lainnya dari Bank Mandiri yang juga diperiksa adalah M Sigid Pambudi dan Nadia Kristanto. Keduanya dikorek mengenai alur pemberian kredit. Kemudian Eman Suherman yang menjabat Head of Legal.
Kasus ini bermula ketika PT Central Steel Indonesia (CSI) mengajukan pinjaman pada 2011. Rencana pinjaman itu akan digunakan untuk memÂbangun pabrik dan modal kerja. PT CSI berdomisili di Serang, Banten.
Bank Mandiri pun menguÂcurkan kredit Rp 350 miliar secara bertahap. Di tengah jalan, pembayaran cicilan kredit PT CSI tersendat. Bank Mandiri lalu menawarkan restrukturisasi utang pada 2013.
Lantaran pembayaran cicilan mandeg, utang PT CSI kepada Bank Mandiri membengkak menjadi Rp 480 juta. Angka itu akumulasi utang pokok, bunga dan denda hingga permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 22 Juli 2016. ***
BERITA TERKAIT: