Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga menilai ada keganjilan dalam putusan PTUN. Apa saja keganjilan dari keputusan PTUN itu, berikut penuturan Sandrayati kepada
Rakyat Merdeka; Apa tanggapan anda meliÂhat putusan PTUN itu?Kami belum membahas dalam rapat, tapi saya berpandangan bahwa ada keganjilan.
Keganjilannya apa saja?
Pertama, mendengar pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno yang mengatakan kalau Sekneg tidak berkewajiban memberikan informasi. Pertanyaannya, kalau Sekneg tidak berkewajiban, lantas siapa yang harus memberikan informasi?
Keganjilan lainnya apa lagi?Yang kedua, Sekneg bilang tidak mengetahui informasi tersebut. Dari penyataan ini kita tahu kesemrautan dalam pengarÂsipan data di Sekretariat Negara. Karena kan Mensesneg yang lalu kan hadir ketika Ketua TPF (Tim Pencari Fakta)-nya datang dengan menyerahkan enam copy. Mensesnegnya ada di sana, dan presiden yang menerima. Jadi kalau mereka bilang tidak punya, berarti ada sistem penÂgarsipan yang salah. Kekisruhan seperti ini kan semestinya tidak menghilangkan hak orang atas informasi.
Anda melihat pemerintah serius nggak sih menyelesaiÂkan perkara Munir ini?Untuk kasus Munir belum kelihatan (keseriusan pemerintah). Saya belum tahu usaha beliau (Presiden Joko Widodo). Yang pasti belum menunjukkan bagaimana cara penyelesaian kasus Munir ini.
Seharusnya apa yang dilakukan pemerintah?TPF rekomendasinya apa dulu, memang ada data yang rahasia, jika datanya rahasia, bukan berarti tidak bisa diproses, tidak bisa ditindaklanjuti. Kan informasi sudah menyebar, TPF merekomendasikan ada proses penyelidikan kembali. Nah ini kan pihak korban dan masyarakat berhak tahu dong. Untuk apa kalau ada TPF yang tidak disampaikan ke publik.
Lalu rekomendasi itu sudah dijalankan?Ketika pemerintah membenÂtuk TPF, seharusnya pemerintah konsisten. Dengan menjalankan rekomendasi dari TPF tersebut. Kalau tidak dijalankan rekoÂmendasi dari TPF itu, ya berarti mubazir dong uang yang dikeluÂarkan untuk membentuk TPF.
Melihat kondisi seperti ini apakah perlu Komnas HAM melakukan investigasi ulang?Kalau investigasi lagi ya bakal ke Komnas HAMjadinya ke penyelidikan. Namun belum dibahas, karena permasalahan seperti itu kan harus dibahas dalam rapat paripurna.
Lalu perkiraan anda, kasus Munir ini akan selesai atau tidak?Saya nggak mau berfikir kasus itu berhenti. Saya mau berfikir akan diselesaikan oleh pemerÂintah.
Istri Almarhum Munir, Suciwati akan mengajukan kasasi atas putusan PTUN, apa itu sudah tepat?Saya menganggap kasasi adaÂlah hak dari Mba Suciwati. Tapi begini, saya berharap negara segera merespon. Saya menyayangkan energi Mba Suci jadi habis mengurus persoalan ini namun negara tidak merespon. Pertama adalah hak bagi semua orang untuk mendapatkan keaÂdilan. Kedua, Mba Suciwati, istri Almarhum Munir juga punya anak-anak. Jadi menurut saya negara harus lebih tegas, lebih sigap merespon persoalan pembunuhan Munir.
Apa harapan anda dengan kelanjutan kasus ini?Ya biarkanlah pengadilan yang memutuskan, kalau pemerintah tidak bisa membuka, biarlah nanti hakim PTUNyang meÂnyampaikan. Seperti kasus Pulau Bangka, proses Kasasi di MA diÂmenangkan oleh masyarakat. Itu menggugat masalah izin usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh ESDM. ***