Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menyaÂtakan, rangkaian pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara tersangka politisi PKS Yudi Widiana Adia dan politisi PKB Musa Zainuddin akan dilanjutÂkan pada pekan ini. "Masih ada jadwal pemeriksaan saksi beriÂkut melanjutkan pemeriksaan kedua tersangka," ujarnya.
Namun Febri belum bersedia menyebutkan identitas sakÂsi-saksi yang bakal dimintai keterangan. Dia minta diberi kesempatan untuk lebih dulu menanyakan pada penyidik kasus ini. Yang jelas, agenda peÂmeriksaan lanjutan berhubungan dengan sederet pertemuan yang dihadiri kedua tersangka sekaÂligus mengkonfirmasi asal-usul dana suap yang diterima oleh tersangka Yudi dan Musa.
Diakui, lewat serangkaian pemeriksaan saksi pada dua pekan terakhir, penyidik KPK memperoleh data seputar naÂma-nama pengusaha yang ikut patungan untuk keperluan meÂnyuap tersangka. "Ada nama-nama pengusaha yang diketahui mengumpulkan dana. Mereka menghimpun dana agar mendaÂpat jatah pekerjaan proyek di BPJN IX," tuturnya.
Dikonfirmasi, siapa saja idenÂtitas pengusaha berikut besaran dana yang dihimpun masing-masing kontraktor tersebut, Febri belum bisa menjabarkannya. Diinformasikan, data mengenai hal itu masih di tangan penyidik. "Karena itu, kita masih perlu mengklarifikasi bukti-bukti keÂpada saksi-saksi lainnya."
Diketahui, sejak KPK mengaÂlungkan status tersangka pada Yudi dan Musa, penyidik baru memanggil Musa Zainuddin untuk menjalani pemeriksaan. Sementara, tersangka Yudi yang kediamannya sempat digeledah KPK, belum pernah diperiksadalam kapasitas tersangka. "Tersangka YWA dijadwalkan diperiksa pekan depan," sebutnya.
Musa Zainuddin sendiri dikeÂtahui diperiksa KPK pada Kamis (16/2) lalu. Pemeriksaan terÂsangka politisi asal Lampung itu berkenaan dengan suap alias penerimaan hadiah atau gratifikasi sebesar Rp 8 miliar.
Dana sebesar itu terungkap lewat fakta persidangan dengan terdakwa bekas Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN IX) Kemenpupera Amran Hi Mustary. Dugaan keterlibatantersangka Musa Zainuddin sebeÂlumnya juga mencuat dalam dakwaan terpidana pengusaha Abdul Khoir.
Selebihnya, dugaan keterlibatan tersangka Yudi Widiana diketahui berdasarkan fakta persidangan atas nama So Kok Seng alias Aseng. Saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Abdul Khoir, 18 April 2016, Aseng mengaku telah menyerahkan uang Rp 2,5 miliar kepada Yudi.
Aseng menyebut uang itu disampaikan lewat seorang anggota DPRD Bekasi dari PKS bernama M Kurniawan. M Kurniawan sebelumnya pernah menjadi staf Yudi Widiana di DPR. Namun demikian, Yudi Widiana yang beberapa kali diÂmintai keterangan soal ini selalu berkelit. Dia membantah tentang pemberian uang.
Untuk mematahkan argumenYudi teraebut, pada pekan lalu KPK memeriksa sedikitnya enam saksi. Saksi-saksi pengusahatersebut adalah, Adhi Prihartanto, Tan Lendy Tanaya, So KokSeng alias Aseng, Paroli, Ari Apriansyah, dan Slamet Waluyo.
Diminta menjawab pertanÂyaan mengenai agenda lanjutan KPK dalam mengentaskan kasus ini, Febri memastikan, pihaknya akan segera mengkonfrontir ketÂerangan kedua tersangka, Upaya konfrontir itu akan dilakukan setelah penyidik melengkapi bukti-bukti serta menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi.
Demikian halnya, ketika disinggung ikhwal penahanan kedua tersangka. Menurutnya, bila kedua tersangka tidak kooperatif kepada penyidik, KPK tidak segan-segan untuk secepatnyamenjebloskan merekake tahanan. "Cepat atau lambat, tersangka pasti akan ditahan. Penyidik yang akan menentukan waktunya."
Kilas Balik
Musa & Yudi Kompak Mangkir Dari Panggilan KPK Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana Adia dan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin kompak absen dari panggilan KPK. Dua saksi itu diduga mengetahui perkara dugaan suap oleh tersangka Direktur Cahaya Mas Perkasa (CMP) Sok Kok Seng alias Aseng.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, panggilan pemeriksaan pada saksi politisi PKS dan PKB, kemarin ditujukan guna melengkapiberÂkas perkara tersangka Aseng. "Kedua saksi diperiksa untuk tersangka SKS alias Aseng," katanya.
Dia beranggapan, nama kedua politisi itu sudah kerap munculdalam perkara jual-beli proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Proyekyang menggunakan anggaranKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) tahun 2016 diduga sarat penyimpangan. Penyelewengan terjadi lantaran adanya skenario sejumlah politisi Komisi V DPR untuk menitipkan program aspirasinya dalam proyek tersebut.
"Kedua saksi tidak hadir daÂlam pemeriksaan, kemarin. Penyidik pun terpaksa menÂjadwalkan ulang pemeriksaan saksi-saksi itu," terangnya.
Dikonfirmasi Ikhwal ketÂakhadiran saksi Yudi Widiana dan Musa Zainuddin, bekas aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW) tersebut mengatakan, Yudi Widiana mangkir tanpa keterangan. Sementara, Musa Zainuddin mengirim surat pemberitahuan tertulis.
Isi surat yang disampaikan politisi PKB asal daerah pemiliÂhan (dapil) Lampung itu menerangkan, saksi berhalangan hadir karena ada pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan. Disimpulkan oleh Febry bahwa saksi Musa Zainuddin memohon agar penyidik menjadwalkan ulang waktu pemeriksaan.
"Saksi MZ mengajukan perÂmohonan pengunduran jadwal pemeriksaan." Lebih jauh, saat dihubungi dan dikonfirmasi terkait ketakhadirannya di KPK Yudi Widiana tak memberikan jawaban. Demikian halnya dengan saksi Musa Zainuddin.
Febri memastikan, kedua angÂgota DPR ini dipanggil untuk menjadi saksi atas Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) So Kok Seng alias Aseng. Penyidik KPK telah menetapkan Aseng sebagai tersangka Rabu (7/12) lalu.
Aseng diduga memberi suap kepada penyelenggara negara untuk memuluskan anggaran proyek di Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2015-2016. Penetapan status ini adalah hasil pengemÂbangan kasus yang sudah menÂjerat 7 tersangka lainnya.
Tersangka pemberi suap lain dalam kasus ini adalah Direktur PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU), Abdul Khoir. Ada sebanyak 3 anggota DPR yang diduga menerima suap dari Abdul Khoir. Ketiganya Anggota Komisi V DPR yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN.
Selain itu 3 tersangka lain yang diduga menerima suap adalah dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Selain memanggil Musa dan Yudi, pnyidik KPK juga meÂmanggil anggota Komisi V DPR Alamudin Dimyati Rois. Politikus PKB ini akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Alamudin Dimyati Rois, anggota Komisi V DPR fraksi PKB diperiksa sebagai saksi atas tersangka SKS (So Kok Seng)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (16/12).
Bersamaan dengan pemanggilan Alamudin, saksi lain yang juga dipanggil ialah Nurdin Manurung selaku PNS Kementerian PUPR, Okto Ferry Silitonga selaku Kasi Perencanaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX, Maluku dan Maluku Utara dan seorang dari pihak swasta bernama Erwanto. Ketiganya diperiksa sebagai saksi yang sama.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan delapan orang terÂsangka lain dalam kasus dugaansuap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini. Tiga diantaranya adalah Anggota Komisi V DPR yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Mereka diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. Tersangka yang ditetapkan teraÂkhir adalah Aseng. ***
BERITA TERKAIT: