WAWANCARA

Gayus Lumbuun: Tatib Pemilihan Ketua MA Baru-baru Ini Sudah Dipersiapkan Oleh Pimpinan

Jumat, 17 Februari 2017, 08:28 WIB
Gayus Lumbuun: Tatib Pemilihan Ketua MA Baru-baru Ini Sudah Dipersiapkan Oleh Pimpinan
Gayus Lumbuun/Net
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) baru saja memilih pemimpin. Hatta Ali kembali terpilih men­jadi ketua lembaga peradilan tertinggi itu. Dari 47 hakim agung yang menggunakan hak suara, Hatta Ali berhasil meng­umpulkan 38 suara alias unggul telak atas tiga rivalnya, Andi Samsan Nganro, Suhadi, dan Mukti Arto.

Pada usianya yang menginjak 67 tahun, Hatta dipastikan hanya menjabat ketua MA selama tiga tahun lagi. Hakim Agung, Gayus Lumbuun menilai, hal itu men­jadi persoalan karena melanggar Undang-Undang Mahkamah Agung. Berikut penjelasan Hakim Gayus kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Mahkamah Agung baru saja memilih ketua. Tanggapan anda?

Pemilihan ketua MA yang di­harapkan bisa menjadi momen­tum perubahan pada lembaga puncak peradilan di Indonesia. Tapi ternyata menyisakan cata­tan yang menunjukkan belum adanya semangat reformasi di MA tersebut.

Memangnya apa catatan anda?
Ada beberapa. Pertama, proses pemilihan yang tidak memberi­kan ruang untuk hakim-hakim agung sebagai pemilih.

Maksudnya?
Jadi dalam pemilihan, yang digunakan adalah tata tertib (tatib) pemilihan berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA yang dilakukan perubahan oleh pimpinan MA saat ini. Tatib itu menghapus tentang aturan tatib yang lama.

Tatib yang lama memang­nya seperti apa?
Pada umumnya, atau yang biasa dilakukan, setiap hakim agung yang mendapat 10 du­kungan suara bisa masuk se­bagai nominasi pada putaran berikutnya.

Lantas apakah di tatib pemilihan yang baru ini memangnya tidak ada ketentuan itu lagi?
Tatib yang dibuat pimpinan saat ini membuat peraturan yang menyulitkan lolosnya para hakim agung untuk mendapat ke­mungkinan masuk nominasi beri­kutnya. Karena aturannya diubah menjadi 50 persen plus 1.

Memang kenapa kalau pak­ai tatib seperti itu?
Ya yang punya suara bisa langsung masuk pada nominasi. Padahal jumlah hakim agung hanya 47 orang. Nah yang mau saya jelaskan di sini bahwa, tatib pemilihan Ketua MA tersebut digunakan pada acara pemilihan telah dipersiapkan oleh pimpi­nan MA.

Anda menuding tidak ada komunikasi dulu ke hakim-ha­kim agung yang lain, begitu?
Tidak ada penawaran kepada para hakim agung sebagai calon yang berhak memilih atau dipi­lih. Padahal hal tersebut adalah hal yang sangat lazim dalam pemilihan pimpinan di lembaga-lembaga lain. Sementara, jumlah pimpinan di MA terdapat 10 orang yang diprediksi mem­berikan suaranya kepada salah satu calon. Sehingga karenanya pemenang pada pemilihan ini hanya mencari tambahan bela­san suara.

Dalam proses tersebut, Hatta Ali terpilih sebagai ketua MA...
Kemenangan ini bagi Hatta Ali adalah periode kedua. Sementara, prestasi yang ber­sangkutan dalam periode 5 tahun sebelumnya tidak mendapat kesempatan dibahas oleh para pemilih.

Kenapa?
Karena, telah ditentukan pada tatib pemilihan tersebut dengan tegas bahwa, tidak diperboleh­kan interupsi untuk mendapat kejelasan dalam berbagai hal. Dan hasil pemilihan tersebut ju­ga bertentangan dengan ketentu­an undang-undang sebagaimana dengan tegas dan jelas tercantum pada Undang-Undang tentang MA Nomor 14 Tahun 1985 yang diubah menjadi Undnag- Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tertulis pada pasal 5 ayat (6).

Bisa dijelaskan isi pasal itu?
Dalam undang-undang dis­ebutkan masa jabatan Ketua MA adalah lima tahun. Dan hal itu tidak bersifat limitatif. Artinya, lima tahun itu harus dilaksana­kan dan dijalani. Saat ini kita tahu, Ketua MA telah berusia 67 tahun.

Dan sesuai undang-undang, masa jabatan hakim agung ada­lah sampai umur 70 tahun. Artinya hanya bisa menjalankan tugasnya selama tiga tahun. Hal ini seharusnya sangat dimung­kinkan menjadi pertimbangan bagi Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani penetapan Ketua MA.

Sebelumnya apakah pernah ada jabatan di MA yang tidak ditandatangani Presiden kar­ena kendala usia?
Ada. Pada saat itu, penetapan Pak Saleh Wiryono tidak ditan­datangani oleh Presiden saat itu, SBY karena kendala usia.

Kalau Presiden tidak me­nandatangani penetapan, langkah selanjutnya seperti apa?

Kan ada nominasi kedua di bawah Hatta Ali. Saya kira itu yang bisa dilakukan sebagaimana lazimnya pemilihan ketua di berbagai lembaga. Jika yang pertama berhalangan tetap, maka yang menggantikan adalah yang di bawahnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA