Bupati Buton Digiring Ke Sel, Senyumnya Tetap Mengembang

Kasus Suap Sengketa Pilkada Di MK

Jumat, 27 Januari 2017, 09:02 WIB
Bupati Buton Digiring Ke Sel, Senyumnya Tetap Mengembang
Samsu Umar Abdul Samiun/Net
rmol news logo Samsu Umar Abdul Samiun tak bisa ikut coblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton bulan depan. KPK memutuskan menjebloskan calon petahana itu ke tahanan.

Samsu Umar terlihat keluar lobi Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB kemarin. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, Samsu Umar enggan memberikan keterangan mengenai kasus yang menjeratnya. Dengan menebar senyuman, Samsu Umar bergegas masuk ke mobil tahanan.

Samsu Umar ditangkap tim KPK di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (25/1). Penangkapan ini dilakukanlantaran Samsu Umar telah tiga kali mangkir dari pemeriksaanKPK sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan menolak gugatan praperadilan Samsu Umar yang mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

KPK menetapkan Samsu Umar sebagai tersangka pemberi suap kepada Akil Mochtar untuk memenangkan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Buton pada tahun 2011 di MK.

Samsu Umar pun dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) hurufa Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam persidangan perkara Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 4 Maret 2014 lalu, Samsu Umar mengakui mem­berikan Rp 1 miliar kepada Akil. Pengakuan itu disampaikan saat Samsu Umar diminta bersaksi.

"Saya transfer ke CV Ratu Samagat, Rp 1 miliar," katanya. CV Ratu Samagat adalah perusa­haan milik Ratu Rita, istri Akil.

Kasus suap ini bermula dari pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang digelar pada Agustus 2011. Terdapat sembilan pasangan calon yang mengikuti Pilkada ini, yakni pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa dan La Diri, Azhari dan Naba Kasim, Jaliman Mady dan Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, La Sita dan Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu dan Ali Hamid, Edy Karno dan Zainuddin, serta pasangan Abdul Hasan dan Buton Achmad.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton yang melakukan penghitungan suara menyatakan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo sebagai pemenang. Keputusan KPU ini digugat pasangan Lauku dan Dani, Samsu Umar dan La Bakry, serta Abdul Hasan dan Buton Achmad ke MK.

Dalam putusannya, MK mem­batalkan putusan KPU Buton dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi, verifikasi faktual serta melakukan pemungutan suara ulang.

Setelah dilakukan pemungutan suara ulang, pada 24 Juli 2012, MK memutus Samsu Umar dan La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton.

Kilas Balik
Tersangka Dua Kali Mangkir, KPK Putuskan Jemput Paksa

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjemput paksa Bupati Buton nonaktif, Samsu Umar Abdul Saimun. Tindakan tegas ini akan dilakukan jika tersangka kasus penyuapan ter­hadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu kembali mangkir diperiksa.

"Kami akan pertimbangkan lebih lanjut kemungkinan tindakan hukum yang akan dilakukan, termasuk perintah pada petugas untuk menghadirkan tersangka sesuai hukum acara yang ber­laku," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (24/1).

Samsu Umar diketahui sudah dua kali mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Saat pemanggilan pertama, Samsu Umar melalui pengacaranya be­ralasan surat KPK baru tiba sehari sebelum waktu pemanggilan.

Sementara dalam pemanggilan kedua, Samsu melalui pengacaranya meminta agar dilakukan penjadwalan ulang, hingga sele­sai pilkada serentak pada Februari mendatang.

KPK pun menolak menjadwal­kan ulang. Rencananya, Samsu Umar akan dipanggil akhir Januari. Ini merupakan panggilan ketiga. Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik bisa melakukan upaya paksa jika tersangka maupun saksi tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Menurut Febri, penyidik bisa melakukan jemput paksa terhadap Samsu Umar setelah pengadilan memutus penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap kepada Akil Mochtar ini dinyatakan sah.

"Hampir seluruh argumentasi yang disampaikan KPK disetu­jui oleh hakim hingga menolak permohonan pihak tersangka," ujar Febri.

Samsu Umar mengajukan gu­gatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus menolak gugatan Samsu Umar.

Hakim tunggal Noor Eddyono menyatakan seluruh permohonan pemohon (Samsu Umar) tidak dapat diterima. Hakim beralasan, KPK telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Samsu Umar sebagai tersangka.

"Dalam pokok perkara meno­lak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata hakim Noor Eddyono mem­bacakan putusannya.

Dalam pertimbangan putusan­nya, hakim Noor Eddyono me­maparkan Samsu Umar ditetap­kan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Bupati Buton tahun 2011-2012.

Putusan perkara Akil Mochtar yang sudah berkekuatan hu­kum menyebutkan Samsu Umar melakukan transfer Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagat milik Ratu Rita, istri Akil.

Suap itu untuk mempengaruhi putusan hakim dalam memu­tus perkara sengketa pilkada Kabupaten Buton yang digelar di MK. Ketika Samsu Umar menjadi saksi perkara Akil, dia mengakui pernah mengirim uang Rp 1 miliar ke rekening CV Ratu Samagat.

Berdasarkan hal itu, hakim menilai penetapan tersangka terh­adap Samsu Umar bisa dilakukan dengan dilandasi bukti-bukti yang ada di kasus Akil Mochar. Bahkan, menurut hakim, penetapan tersangka bisa dilakukan tanpa terlebih dulu melakukan pemerik­saan terhhadap Samsu Umar.

"Demikian pendapat kami maka demikian pembacaaan putusan praperadilan," kata ha­kim Noor Eddyono mengakhiri persidangan.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan akan melapor ke putusan ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap Samsu Umar. Termasuk langkah menjemput paksa.

"Informasi yang telah saya dapat adalah sudah dua kali bupati ini tidak hadir atau tidak menghormati panggilan, maka hal itu (pemanggilan paksa) kami serahkan kepada penyidik KPK," ujar Setiadi.

Sementara pengacara Samsu Umar, Yusril Ihza Mahendra me­nyatakan siap menghadapi KPK di persidangan. Ia menilai, tidak ada upaya hukum lagi yang bisa ditempuh kliennya agar terlepas dari status tersangka.

Samsu Umar akhirnya ditang­kap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Rabu (25/1) usai turun dari pesawat setelah penerbangan dari Kendari, Sulawesi Tenggara ke Jakarta. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA