Hal senada disampaikan Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Marthinus Sitompul. Menurut dia, kasus ini dinaikkan ke penyidikan untuk menemukan pihak yang akan dimintai perÂtanggungjawaban.
Martinus juga menutup rapat informasi mengenai siapa yang bakal dibidik menjadi tersangka. "Masih diperlukan bukti-bukti untuk menentukan siapa tersangÂkanya," sebutnya.
Menurut Martinus, berdasarÂkan penelusuran yang dilakukan penyidik Bareskrim, kasus ini dianggap sudah kuat untuk dinaiÂkkan ke penyidikan. Ia menegasÂkan penyidik telah memenuhi prosedur dan melakukan penyeÂlidikan secara proporsional.
Ditanya mengenai kapan penetaÂpan tersangka, Martinus menjawab, "Prosesnya tidak lama lagi." Sebab syarat administratif penanganan perkara sudah terpenuhi.
Kasus ini menyeret nama calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni. Ia sempat diÂperiksa pada Jumat pekan lalu. Sylvi adalah Deputi Gubernur DKI Bidang Pariwisata dan Kebudayaan sekaligus Ketua Kwarda Pramuka DKI.
Ia diduga mengetahui pengguÂnaan dana hibah yang diberikan Pemprov DKI kepada Kwarda Pramuka periode 2014-2015 sebesar Rp 6,8 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar 7,5 jam, Sylvi menÂjelaskan, pemberian dana hibah kepada Kwarda Pramuka DKI itu mempunyai landasan hukum. Yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 235 tanggal 14 Februari 2014.
Sylvi berdalih di dalam SK Gubernur itu memuat ketentuan mengenai pemanfaatan dana hibah dari Pemprov DKI untuk operasional Kwarda Pramuka.
Ia menyinggung soal Presiden Jokowi yang pernah menanÂdatangani keputusan pembeÂrian dana hibah kepada Kwarda Pramuka sewaktu menjabat gubernur DKI.
Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menÂegaskan Jokowi tak terkait kasus ini. "Mana ada nyeret-nyeret Pak Jokowi? Dia (Sylvi) ngomong gitu, nggak ada hubungannya," kata Ahok, Minggu (22/1).
"Kalau tanda tangan kasih hibah, kan nggak ada urusan, emang kami kasih hibah kok. Kalau (penggunaan atau penÂgelolaan) hibah nggak benar, ini urusan-urusannya yang nerima," ujar Ahok. Menurut dia, Sylvi dapat mengajukan praperadilan terhadap polisi bila merasa tak bersalah. ***
BERITA TERKAIT: