Masuk Tahap Penyidikan, Bareskrim Bidik Tersangka

Kasus Dana Hibah Kwarda Pramuka DKI

Kamis, 26 Januari 2017, 09:45 WIB
Masuk Tahap Penyidikan, Bareskrim Bidik Tersangka
Sylviana Murni/Net
rmol news logo Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar membenarkan kasus ini naik ke penyidikan. Namun dia tak bersedia menyebutkan siapa yang dijadikan tersangka. "Biarkan dulu penyidik mengusut kasus itu sampai tuntas," tuturnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Marthinus Sitompul. Menurut dia, kasus ini dinaikkan ke penyidikan untuk menemukan pihak yang akan dimintai per­tanggungjawaban.

Martinus juga menutup rapat informasi mengenai siapa yang bakal dibidik menjadi tersangka. "Masih diperlukan bukti-bukti untuk menentukan siapa tersang­kanya," sebutnya.

Menurut Martinus, berdasar­kan penelusuran yang dilakukan penyidik Bareskrim, kasus ini dianggap sudah kuat untuk dinai­kkan ke penyidikan. Ia menegas­kan penyidik telah memenuhi prosedur dan melakukan penye­lidikan secara proporsional.

Ditanya mengenai kapan peneta­pan tersangka, Martinus menjawab, "Prosesnya tidak lama lagi." Sebab syarat administratif penanganan perkara sudah terpenuhi.

Kasus ini menyeret nama calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni. Ia sempat di­periksa pada Jumat pekan lalu. Sylvi adalah Deputi Gubernur DKI Bidang Pariwisata dan Kebudayaan sekaligus Ketua Kwarda Pramuka DKI.

Ia diduga mengetahui penggu­naan dana hibah yang diberikan Pemprov DKI kepada Kwarda Pramuka periode 2014-2015 sebesar Rp 6,8 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar 7,5 jam, Sylvi men­jelaskan, pemberian dana hibah kepada Kwarda Pramuka DKI itu mempunyai landasan hukum. Yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 235 tanggal 14 Februari 2014.

Sylvi berdalih di dalam SK Gubernur itu memuat ketentuan mengenai pemanfaatan dana hibah dari Pemprov DKI untuk operasional Kwarda Pramuka.

Ia menyinggung soal Presiden Jokowi yang pernah menan­datangani keputusan pembe­rian dana hibah kepada Kwarda Pramuka sewaktu menjabat gubernur DKI.

Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok men­egaskan Jokowi tak terkait kasus ini. "Mana ada nyeret-nyeret Pak Jokowi? Dia (Sylvi) ngomong gitu, nggak ada hubungannya," kata Ahok, Minggu (22/1).

"Kalau tanda tangan kasih hibah, kan nggak ada urusan, emang kami kasih hibah kok. Kalau (penggunaan atau pen­gelolaan) hibah nggak benar, ini urusan-urusannya yang nerima," ujar Ahok. Menurut dia, Sylvi dapat mengajukan praperadilan terhadap polisi bila merasa tak bersalah. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA