Berikut penjelasan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai terkait tuntutan Komnas HAM agar DPR merevisi kedua unÂdang-undang tersebut;
Sebenarnya apa sih yang melatari Komnas HAM hingga mendesak DPR agar secepatÂnya merevisi kedua undang-undang itu?Ya supaya bisa memperkuat kewenangan Komnas HAM.
Memang kewenangan yang dimiliki Komnas HAM saat ini masih kurang?
Kewenangan Komnas HAMdalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAMada yang kurang kuat, dan suÂdah tidak pas. Dalam konteks menjalankan tugas dan fungsi beberapa hal tidak bisa kami laksanakan, karena keterbatasan kewenangan.
Apa saja itu?Pertama, masalah jumlah komisioner Komnas HAM. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 kan kalau tidak salah jumlah komisioner itu 35 orang. Menurut saya jumlah tersebut terlalu banyak. Menurut saya cukup lah 5-7 orang saja, termasuk ketua. Hal itu supaya terstruktur dan lebih fokus kerÂjanya.
Selanjutnya...Berikutnya masalah penyidik. Kami ingin diberi kewenangan untuk mengangkat penyidik sendiri. Kami ingin punya peÂnyidik fungsional. Selama ini penyidik Komnas HAM belum masuk ke jabatan fungsional, seperti PPNS. Dengan adanya jabatan tersebut, kami akan bisa menambah penyidik, sehÂingga bisa meningkatkan kinerja Komnas HAM.
Selain itu kewenangan lain yang masih dianggap kurang apa lagi?Berikutnya masalah kewenanÂgan penyidikan Komnas HAM. Selama ini kan penyidikan berÂsifat enggak mengikat. Kalau orang-orang yang diduga terlibat kasus HAM kalau dipanggil, enggak dateng enggak apa-apa. Jadi perlu adanya penguatan kewenangan supaya mereka bisa menurut.
Maksudnya Komnas HAM meminta agar dibekali keÂwenangan untuk memanggil paksa seperti KPK, polisi dan jaksa?Bukan hal itu secara langsung. Kewenangan supaya kami bisa memanggil paksa, pihak -pihak yang diduga melanggar HAM itu justru tambahan kewenangan yang berikutnya. Yang kami maksud di sini adalah harus ada ketentuan yang jelas di dalam undang-undang yang menyataÂkan, semua pihak yang dipanggil Komnas HAM, harus memenuhi panggilan. Jika dipanggil beÂberapa kali tidak hadir, baru menggunakan kewenangan peÂmanggilan paksa. Dengan begitu pasti orang akan lebih hormat terhadap Komnas HAM.
Kewenangan lain yang harÂus ditambahkan apa lagi?Kewenangan lain yaitu memÂberikan hak imunitas kepada anggota Komnas HAM. Dalam beberapa kasus kami meneÂmukan, adanya anggota atau Komisioner Komnas HAM yang dipidanakan oleh pihak -pihak yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Mereka mengadukan kami ke polisi karena tidak senang dianggap sebagai pelanggar HAM.
Dalam kasus apa saja terÂjadi seperti itu?Saya tidak bisa sebutkan. Yang pasti hal itu mengganggu kerja dan kewajiban kami sebaÂgai komisioner, sehingga saya beranggapan perlu adanya hak imunitas.
Semua itu tadi kan tamÂbahan kewenangan dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999. Kalau penambahan keÂwenangan terkait Pengadilan HAM apa saja?Ada beberapa sebetulnya. Tapi saya kira yang paling penting hanya satu, yaitu terkait posisi kejaksaan sebagai filter.
Maksudnya?Selama ini, materi penyidiÂkan dan penyelidikan sebelum masuk ke pengadilan diperiksa dulu oleh kejaksaan. Nah kami tidak ingin begitu lagi. Kami inÂgin semua data, bukti-bukti, dan materi perkara lainnya menÂjadi tanggung jawab penyidik kami saja. Kami ingin setelah diserahkan kepada Kejaksaan, langsung dilimpahkan ke penÂgadilan.
Kalau ternyata ada kekuranÂgan atau P19 bagaimana dong?Ya itu biar menjadi tanggung jawab kami. Kami harus benar -benar teliti sebelum melimpahÂkan berkasnya. ***