2 Eks Dirut Berdikari Resmi Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk

Rabu, 18 Januari 2017, 09:31 WIB
2 Eks Dirut Berdikari Resmi Jadi Tersangka
Foto/Net
rmol news logo KPK menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet periode 2010 hingga 2013. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan pupuk oleh PT Berdikari.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya memisahkan penyidi­kan kasus ini dalam dua periode waktu. Yakni pada kurun 2010 hingga 2011. Kemudian, kurun 2012-2013.

Dalam penyidikan pengadaan pupuk periode pertama, peny­idik menetapkan tig tersangka, Yakni Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Heru Siswanto, Direktur Utama PT Berdikari Asep Sudrajat Sanusi dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Bambang Wuryanto.

Sedangkan tersangka hasil penyidikan pengadaan periode dua adalah Kepala Perum Perhutani Unit IJawa Tengah pengganti Heru, Teguh Hadi Siswanto dan Dirut PT Berdikari (Persero) Librato El Arif.

Kelima tersangka itu didugamelanggar Pasal 2 ayat 1 atau PAsal 3 Undang-undang Nomori 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 KUHP.

Febri mengungkapkan keru­gian keuangan negara akibat kasus itu ditaksir hingga Rp 10 miliar. Namun KPK masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penetapan tersangka itu meru­pakan pengembangan dari kasus serupa yang menjerat Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa. Ia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dihukum penjara 4 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Siti Marwa dinyatakan ter­bukti menerima fee Rp 2,2 miliar dari calon rekanan PT Berdikari dalam pengadaan pupuk. Selama periode 2010-2012, Siti Marwan menerima fee Rp 350 hingga Rp 450 dari setiap kilogram pupuk yang dipasok rekanan kepada PT Berdikari.

Siti Marwa yang juga men­jadi Vice President PT Berdikari saat itu memerintahkan pupuk dikirim ke Perum Perhutani. Biaya pengadaan pupuk ditang­gung PT Berdikari.

Selain Siti Marwa, KPK juga menetapkan tiga rekanan PT Berdikari dalam pengadaan pupuk ini sebagai tersangka. Mereka yakni Sri Astuti (Komisaris CV Timur Alam), Aris Hadiyanto (Direktur Utama CV Jaya Mekanotama) dan Budianto Halim Widjaja (Komisaris PT Bintang Saptari).

Mereka menyuap Siti Marwa agar proyek pengadaan pu­puk tak diserahkan kepada vendor lain. Di persidangan, Budianto Halim Widjaja berdalih memberikan uang Rp 522 juta kepada Siti Marwa seba­gai pinjaman. Namun jaksa penuntut umum KPK menilai, Budianto tidak bisa membukti­kan dalihnya.

Sementara Siti Marwa mengakupemberian uang dari Budianto adalah cash back dari proyek pengadaan pupuk. Siti Marwa menyampaikan permintaanitu kepada Budianto lewat Fitriadi Santosa.

Adapun permintaan uang itu sebesar Rp 57.126.060 pada 7 April 2011, Rp 104.227.110 pada 2 Mei 2011, Rp 20 juta pada 13 Mei 2011, Rp 76.484.701 pada 1 Juni 2011, Rp 15 juta pada 20 Juni 2011, dan Rp 200 juta pada 8 Desember 2011.

Siti Marwa bersedia blak-blakan mengenai pemberian uang dari Budianto karena dia mengajukan permohonan menjadi justice collaborator. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA