KPK Bidik Keterlibatan Atasan Handang Soekarno

Kasus Suap Penghapusan Pajak PT EK Prima

Senin, 09 Januari 2017, 09:55 WIB
KPK Bidik Keterlibatan Atasan Handang Soekarno
Foto/Net
rmol news logo Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik memperoleh informasi mengenai beberapa pertemuan dan komunikasi yang dilakukan pejabat di Ditjen Pajak dengan Country Director PT EKPrima Rajesh Rajamohan Nair.

"Kami tidak bisa buka rinci komunikasi dengan siapa saja tapi benar ada info dan bukti yang merupakan bukti pihak-pihak terkait perkara ini. Kami memantau dan menyimak ko­munikasi sampai OTT dilaku­kan dan (Rajesh) ditetapkan tersangka," ujarnya.

Pada Jumat lalu, penyidik KPK kembali memeriksa Rajesh untuk mengorek informasi men­genai hal itu. "RRN diperiksa sebagai tersangka, diklarifikasi menengani peristiwa-peristiwa semakin lama peristiwa tersebut semakin kuat dan posisi PT EKPrima terkait dengan kewajiban-kewajiban pajak, komunikasi dan pertemuan yang pernah terjadi sebelumnya terus dikon­firmasi dari pemeriksaan yang dilakukan," ungkap Febri

Indikasi adanya keterlibatan atasan Handang karena dalam pengurusan penghapusan ke­wajiban pajak PT EKPrima melalui proses berjenjang. Mulai dari kantor pelayanan, kan­tor wilayah hingga Direktorat Jenderal Pajak. Penyidik KPK pun mendalami kewenangan masing-masing jenjang itu.

"Lapisan kewenangan itu dipelajari lebih jauh, pemberi dan penerima berkomunikasi dengan siapa saja dan terkait kewenangan mana saja, itu yang diperdalam penyidik untuk melihat siapa saja yang terlibat perkara ini. Kami masih menda­lami pihak lain selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Febri.

Febri pun meyakini Handang Soekarno yang menjabat Kepala Subdit Bukti Permulaan pada Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak itu, bukanlah ak­tor utama. KPK menemukan indikasi ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka. Yakni Handang Soekarno, dan Rajesh. Handang dan Rajesh ditangkap pada 21 November 2016 lalu dengan barang bukti uang Rp 1,9 miliar. Uang ini merupakan pembayaran tahap pertama commitment fee pengu­rusan penghapusan kewajiban pajak PT EKPrima Ekspor Indonesia. Total commitment fee yang disepakati sebesar Rp 6 miliar.

Rajesh sendiri sebelumnya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Salah satu syarat menjadi JC adalah bukan aktor utama dan bisa memberikan keterangan yang signifikan dalam membantu pe­nyidik mengungkap suatu tindak pidana termasuk korupsi.

"Tersangka mengakui perbua­tan dan memberikan keterangan seluasnya terkait perkara ini dan tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang bohong sehingga ak­tor utama kejahatan terungkap. Ini yang masih terus kami uji kalau ada pengajuan JC. KPK sudah beberapa kali mereko­mendasikan dan menyetujui JC yang juga disetujui pengadilan," kata Febri.

Sebelumnya, pengacara Rajesh, Tommy Singh menye­butkan kliennya adalah korban pemerasan yang dilakukan ok­num pejabat Ditjen Pajak. Ia mengatakan kliennya mau tidak mau harus mengikuti "aturan main" yang ada.

"Klien kami sudah cerita ban­yak, kami sudah dengar ban­yak juga seperti itu, tentu ada indikasi-indikasi ke arah sana. Itu yang dirasakan, dia korban dalam hal ini, bukan pelaku suap," bela Tommy kepada war­tawan di KPK, Jakarta, Jumat, 25 November 2016.

Menurut Tommy, dalam perka­ra ini bukan hanya Handang yang terlibat. Ia menyebut ada pihak lain yang terlibat. Lantaran itu, pihaknya akan kooperatif dengan KPK dan membongkar keterliba­tan oknum lainnya. "Yang jelas bukan satu orang. Kami akan buka," kata Tommy.

Kilas Balik
Dirjen Sebut Kanwil Tangani Keringanan Pajak EK Prima


KPK memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi sebagai saksi kasus suap penghapusan kewa­jiban pajak PT EKPrima Ekspor Indonesia, Kamis pekan lalu.

Ken menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Pada pukul 15.36 WIB, ia keluar dari gedung KPK. Kepada wartawan dia membantah terlibat dalam kasus suap yang menjerat anak buah­nya, Handang Soekarno.

Menurut dia, kewenangan pemberian keringanan atau penghapusan pajak PT EKPrima Ekspor Indonesia ada di tangan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak. "Kanwil. Iya itu di kan­wil," sebutnya.

Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang ekspor dan bunga PT EKPrima Ekspor Indonesia tahun 2014-2015 senilai Rp 78 miliar memang dikeluarkan Kanwil Jakarta Khusus Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing.

Ken membantah ada upaya menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. "Tidak ada. Mana ada peng­hapusan pajak. Nggak ada itu dihapus," tandas Ken.

Ken menolak berkomentar ke­tika ditanya mengenai dugaan ada aliran dana ke kantor pusat Ditjen Pajak untuk penghapusan pajak PT EKPrima Ekspor Indonesia.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, Ken diperiksa mengenai mekanisme penetapan tagihan pajak, pros­es pengajuan keberatan pajak, hingga sanksi yang diberlakukan terhadap pengemplang pajak. "Semua tahapan yang berhubun­gan dengan proses penetapan pajak perusahaan dikonfirmasi kepada saksi," jelasnya.

Pemeriksaan terhadap Ken juga untuk mengorek informasi mengenai sejumlah pertemuan yang berkaitan dengan proses pemberian suap. "Memang benar penyidik melakukan klarifikasi dan konfirmasi terkait pertemuan itu," kata Febri mengamini.

Namun ia menolak menyam­paikan pertemuan dengan siapa dan isi pembicaraannya. Hasil klarifikasi itu dipandang penting bagi penyidikan.

Febri mengungkapkan, per­temuan itu diduga tak hanya terjadi satu kali. "Ada sejumlah pertemuan yang diklarifikasi," sebutnya.

Ia berharap pemeriksaan ter­hadap Ken bisa mengurai pihak yang terlibat dalam perkara suap ini. "Kami duga ada pihak-pihak lain yang tidak terkait langsung pengurusan pajak yang terlibat dalam perkara ini," ucap Febri

Mengenai dugaan adanya aliran dana untuk pejabat Ditjen Pajak, menurut Febri, sedang diselidiki. "Indikasi aliran dana akan didalami tapi commitment fee dan direalisasikan baru fokus ke nilai itu tapi konstruksi perka­ra lain akan didalami termasuk orang lain yang masuk dalam pertemuan PT EKP," ujarnya.

Namun saat ini, KPK masih fokus mendalami imbalan dan uang yang ditemukan pada saat operasi tangkap tangan.

Selain ditanyai terkait per­temuan, Febri menjelaskan, Ken juga ditanya mengenai proses pengampunan (amnesti) pajak tahap pertama.

Sebelumnya KPK telah me­meriksa sejumlah pejabat pa­jak dalam perkara ini. Yakni Wahono Saputro (Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Ditjen Pajak), Ahmad Wahyu Hidayat (peja­bat fungsional di Kantor Pajak Wilayah Jakarta Khusus), Andreas Setiawan (Sekretaris Ditjen Pajak), Hilman Flobianto (Kepala Bidang Keberatan dan Banding Ditjen Pajak), Sirmu (Kasi Evaluasi Keberatan dan Banding), Eka Widy Hastuti (Penelaah Keberatan Ditjen Pajak), serta staf bernama Eli Mantofani. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA