Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, pemberkasan perkara tersangka politisi PAN Andi Taufan Tiro sudah tuntas. "Berkas perkara sudah masuk tahap dua. Sudah pelimpahan ke pengadilan," katanya, kemarin.
Dengan begitu, tak lama lagi persidangan perkara atas nama tersangka Andi Taufan Tiro segera bergulir.
Menurut Febri, penyidik akan memantau persidangan perkara Andi Taufan Tiro.
Diharapkan, fakta-fakta yang terungkap pada persidangan bisa memberikan masukan bagi peÂnyidik dalam menggali dugaan keterlibatan pihak lainnya.
Pelimpahan berkas perkara Andi Taufan Tiro dipercepat lantaran masa penahanannya akan berakhir Januari ini. KPK memutuskan menahan Andi Taufan Tiro sejak 6 September 2016.
Andi Taufan Tiro dianggap tak kooperatif terhadap penyidikan yang dilakukan KPK dalamkasus. Ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, dia membantah mengenal Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama yang pernah memberinya uang miliaran rupiah untuk mendapatkan program aspirasi di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara.
Dua hari berselang setelah Andi Taufan Tiro bersaksi di pengadilan, KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Sesaat sebelum diboyong kesel, Andi Taufan Tiro yang selama pemeriksaan di KPK memilih irit bicara, menyampaikan pernyataan maaf.
"Saya meminta maaf pada konstituen saya di Sulsel atas kejadian ini," katanya.
Dia melanjutkan, "Saya juga mengucapkan terima kasih keÂpada PAN, terkhusus pada Bendahara Umum."
Dicecar pertanyaan mengenai maksud dari perkataannya, Andi Taufan Tiro ketika itu memilih bungkam. Selang sehari sebeÂlum penahanan, KPK mengÂgali keterangan saksi Imran SDjumadil.
Bekas anggota DPRD Maluku Utara itu diduga mengetahui penggelontoran dana suap proyekpembangunan jalan di wilayah Maluku dan Maluku Utara untuk tersangka Andi Taufan Tiro.
Dalam penyidikan kasus Andi Taufan Tiro, penyidik sempat memeriksa Ketua Komisi V DPR Fary Djemmy Francis. Politisi Partai Gerindra tersebut diperiksa menyusul adanya keterangan mengenai dugaan keterlibatan anggota Komisi V DPR lainnya.
Selain Fary, penyidik juga memanggil Direktur PT Reza Multi Sarana, Rizal S. Saksi itu diduga memiliki pengetahuan terkait suap yang diterima Andi Taufan Tiro dari terpidana Abdul Khoir.
Suap yang dimaksud terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana asÂpirasi anggota DPR. Pimpinan Komisi V DPR RI sebelumÂnya menyetujui anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di APBN 2016 yang didalamnya juga terdapat program aspirasi jatah Andi Taufan Tiro.
Adapun program aspirasi itu meliputi proyek pembangunan ruas jalan Wayabulaâ€"Sofi senilai Rp 30 miliar dan peningkatan ruas jalan Wayabulaâ€"Sofi senilai Rp 70 miliar.
Keterlibatan tersangka Andi Taufan Tiro dalam kasus jual-beli program aspirasi DPR seÂcara gamblang terungkap dalam dakwaan Abdul Khoir. Dalam surat dakwaan Khoir, jaksa menyebutkan, Andi memiliki total nilai proyek dana aspirasi sebesar Rp 170 miliar.
Untuk seluruh proyek yang menggunakan dana aspirasi tersebut, Andi Taufan Tiro dijanjikan mendapat fee 7 persen dari nilai total proyek. Realisasi dari fee itu adalah pengucuran dana keÂpada Andi Taufan Tiro dari Abdul Khoir senilai Rp 7,4 miliar.
Menurut Febri, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar keterlibatan politiÂsi DPR lainnya. "Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Pasti nanti disampaikanhasilnya," katanya.
Kilas Balik
Khoir Datang Ke DPR Diantar Politisi PAN & Pejabat BPJN IX
KPK menelusuri aliran dana kepada anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro (ATT) dalam perkara "jual-beli" proyek jalan di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara. Penyidik komisi anti rasuah itu menggali kesaksian Kepala Satuan Kerja Wilayah IBPJN IX, Qurais Lutfi.
"Pemeriksaan saksi (Qurais) untuk tersangka ATT guna meÂnentukan upaya hukum lanjuÂtan," kata Kepala Bidang Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Qurais diduga mengetahui proyek "jatah" Taufan yang dilepas kepada Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Khoir mengungkap pernah bertemu dengan Taufan di ruang kerja politisi PAN itu di DPR.
Khoir datang ke DPR bersama Qurais dan Imran SDjumadil, politisi PAN Maluku Utara.
Dalam pertemuan di awal November 2015 itu, Taufan meÂnyampaikan program aspirasinyasudah disetujui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ia mendapat jatah proyek jalan Wayabula-Sofi dengan nilai Rp 100 miliar.
Kepada Khoir, Taufan menawarkan proyek itu. Namun Khoir harus membayar fee 7 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 7 miliar.
Pada 9 November 2015, Khoir memerintahkan Erwantoro, anak buahnya untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar untuk Taufan lewat Imran. Penyerahan dilakuÂkan di Blok M Jakarta Selatan.
Esok harinya, Imran menyerahkan uang itu ke Taufan di belakang kompleks rumah dinas DPR Kalibata.
Pada tanggal yang sama, Khoir bersama Imran datang ke ruangkerja Taufan di DPR untuk kembali menyerahkan uang Rp 2 miliar.
Selang dua hari, Khoir meÂmerintahkanErwantoro untuk menyerahkan uang Rp 2 miliarbuat Taufan lewat Jaelani Parrandy. Jaelani adalah staf ahli anggota Komisi V Yasti Mokoagow.
Uang diserahkan kepada Jaelani di tempat parkir PT WTU di Melawai Jakarta Selatan.
Ketika bersaksi di persidangan Khoir, Jaelani mengaku menyerahkan uang kepada Taufan di pinggir jalan dekat kompleks rumah dinas DPR Kalibata.
Awal Desember 2015, Khoir memerintahkan anak buahÂnya Yayat Hidayat menyerahÂkan uang Rp 1,5 miliar kepada Taufan. Yayat mengantar uang itu ke kedai roti di kawasan Kalibata. Yayat menyerahkan uang ke Imran yang kemudian diteruskan ke Taufan.
Total uang yang telah dikeluÂarkan Khoir untuk "membeli" proyek Taufan mencapai Rp 7,5 miliar.
Taufan yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara Khoir 25 April 2016, membantah pernah terima duit dari Khoir. "Saya tidak tahu. Tidak pernah (terima) dan saya tetap sesuai keterangan saya," akunya.
Lusa kemudian 27 April 2016, KPK mengumumkan Taufan seÂbagai tersangka penerima suap dari Khoir. ***
BERITA TERKAIT: