Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengamini rencana pemanggilan itu. "Intinya, kita sedang mengembangkan inforÂmasi tentang keterlibatan angÂgota DPR lainnya," katanya.
Pemanggilan akan dilakukan setelah pergantian tahun. Musa bakal diperiksa untuk tersangka So Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa.
Desember ini, KPK menggeÂber pemeriksaan terhadap seÂjumlah anggota Komisi V DPR. Yakni Yudi Widiana Adia (Fraksi PKS), Musa Zainuddin (Fraksi PKB), Alamuddin Dimyati Rois (Fraksi PKB), Fathan Subchi (Fraksi PKB) dan Fauzi H Amro (Fraksi Hanura).
Mereka pernah diperiksa unÂtuk perkara Damayanti Wisnu Putranti, bekas anggota Komisi V dari Fraksi PDIP yang ditangÂkap KPK karena menerima suap terkait program aspirasi.
Yudi yang menjabat Wakil Ketua Komisi V dan Musa selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB pernah dipangÂgil untuk menjalani pemeriksaan pada 20 Desember 2016. Namun keduanya mangkir.
"Panggilan pemeriksaan pada saksi politisi PKS dan PKB diÂtujukan guna melengkapi berkas perkara tersangka SKS (So Kok Seng) alias Aseng. Kedua saksi agendanya diperiksa untuk terÂsangka Aseng," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Yudi dan Musa hendak diklariÂfikasi mengenai kesaksian Aseng yang mengaku pernah memÂberikan uang untuk keduanya. "Kedua saksi tidak hadir dalam pemeriksaan. Penyidik menÂjadwalkan ulang pemeriksaan saksi-saksi itu," kata Febri.
Ia menyebutkan Yudi tak menÂjelaskan alasan ketidakhadiran memenuhi panggilan pemerÂiksaan KPK. Sedangkan Musa berdalih ada keperluan dinas yang tidak bisa ditinggalkan. Pemberitahuan itu disampaikan lewat surat yang dikirim ke KPK. "Saksi MZ mengajukan permohonan pengunduran jadÂwal pemeriksaan," sebut Febri.
Musa meminta agar pemerÂiksaan terhadap dirinya diunÂdur hingga tahun baru. Namun permohonan ini tak dikabulkan. "Pemeriksaan anggota Komisi V DPR MZ sudah dijadwalkan penyidik," kata Febri.
Penyidik KPK kembali meÂlayangkan surat panggilan peÂmeriksaan untuk hari Selasa, tanggal 27 Desember 2016. Surat panggilan juga dilayangÂkan kepada Yudi untuk menÂjalani pemeriksaan pada hari itu. Keduanya akhirnya memenuhi panggilan KPK.
Febri menjelaskan Musa adaÂlah saksi penting, sehingga keterangannya dibutuhkan untuk menuntaskan perkara ini.
Dalam perkara ini, Aseng diÂduga menyuap anggota Komisi V dan Kepala BPJN IX Amran HI Mustary untuk mendapatkan proyek yang menjadi program aspirasi DPR di Maluku dan Maluku Utara. Penyuapan itu dilakukan bersama-sama konÂtraktor lainnya.
Dalam putusan perkara suap Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meÂnyatakan, Khoir menghimpun dana Rp 2,6 miliar yang akan diberikan kepada Amran.
Uang tersebut dikumpulkan Khoir dari Aseng, Hong Arta Jhon Alfred, Henoch Setiawan alias Reno dan Charles Frans alias Carlos.
"Uang tersebut kemudian terdakwa (Khoir) yang menyerahkan kepada Amran melalui Imran SDjumadil dalam satuan dolar Amerika dengan maksud agar program aspirasi anggota Komisi V disalurkan dalam bentuk proyek rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara," kata hakim.
Amran akan menunjuk atau memberikan kemudahan kepada PT Windhu Tunggal Utama, PT Cahaya Mas Perkasa dan PT Sharleen Raya sebagai rekanan atau pelaksananya.
Khoir, Aseng dan Hong Arta John Alfred juga urunan meÂnyuap anggota Komisi V. Di persidangan, Khoir Cs terbukti memberikan uang mencapai Rp 21,38 miliar; 1,67 juta dolar Singapura dan 72,7 ribu dolar Singapura.
Khoir menggelontorkan uang puluhan miliar itu untuk "membeli" program aspirasi milik Damayanti Wisnu Putranti (Fraksi PDIP), Budi Supriyanto (Fraksi Partai Golkar), Andi Taufan Tiro (Fraksi PAN) dan Musa Zainuddin (Fraksi PKB).
Uang untuk Musa diserahkanleÂwat Jaelani Parrandy, staf ahli angÂgota Komisi V Yasti Mokoagow. Jaelani lalu meneruskan kepada Mustakin, orang yang diminta Musa untuk menerima uang itu.
Aseng yang menjadi saksi di persidangan Khoir mengungkapkan, pernah memberikan uang Yudi Widiana Adia. "Saya berikan Rp 2,5 miliar sekitar Desember 2015 melalui Kurniawan, sayaminta untuk pekerjaan di Maluku," kata Aseng.
Kurniawan, sebut Aseng, adalah anggota DPRD Kota Bekasi. Yudi juga kader PKS yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Barat.
"Menurut si Kurniawan dia (Yudi) yang masukkan programÂnya. Nilainya kalau tidak salah ada Rp 100 miliar. Kurniawan mengaku, kalau kita di situ, yang disampaikan ada dua judul, nilai proyeknya kurang lebih Rp 100 miliar," ujar Aseng menambahkan.
Yudi membantah pernah menerima uang dari Aseng. "Sudah saya jelaskan kepada penyidik, saya tidak menerima uang, atau mengembalikan uang," katanya usai diperiksa KPK 12 April 2016.
Kilas Balik
"Jual" Proyek Rp 100 M, Musa Dapat Fee Rp 8 M
Jailani Parrandy, staf ahli anggota Komisi V DPR Yasti Soepredjo Mokoagow dihadirÂkan sebagai saksi kasus suap fee proyek infrastruktur Maluku di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jailani bersaksi untuk terdakÂwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Dalam kesaksiannya, Jailani mengungkap perannya sebagai perantara suap ke angÂgota Komisi V DPR.
Jailani mengatakan, sekitar November pernah dihubungi Abdul Khoir yang menjelaskan ada tiga paket proyek jalan di Maluku senilai Rp 150 miliar. "Katanya kalau dari kode, itu punya PKB, punya Pak Musa (Zainuddin)," kata Jailani.
Ia menambahkan, Abdul Khoir kemudian meminta dipertemuÂkan dengan Musa Zainuddin. Tujuannya, agar Abdul Khoir biÂsa mendapatkan paket pekerjaan tersebut. "Tidak cuma (untuk) sendiri, nanti dibagi-bagi. Saya diminta tolong biar bisa hubungi Pak Musa," ujar Jailani.
Namun, ia mengaku tak pernahmempertemukan Musa dengan Abdul Khoir.
Abdul Khoir melalui stafnya, Erwantoro lalu menitipkan uang fee kepada Jailani untuk Musa. Uang itu diserahkan bertahap pada November 2015. "Total untuk Pak Musa Rp 8 miliar saya terima. Sekitar lima hingga enamkali dan semuanya
cash," ujarnya.
Jailani mengatakan menerima uang dari Abdul Khoir sebanyak Rp 12 miliar untuk diberikan keÂpada Musa dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro. "Untuk Pak Musa dan Andi Taufan Tiro 8 (Rp 8 miliar) Pak Musa dan 4 (Rp 4 miliar) Pak Andi," jelas Jailani.
Dia mengatakan, uang Rp 8 miliar untuk Musa diberikan agar bisa memberikan tiga proyek seÂnilai Rp 150 miliar. "Tapi, sama Pak Musa cuma diokein Rp 100 miliar," kata Jailani.
Sedangkan uang buat Andi, lanjut Jailani, diserahkan untuk pekerjaan dana aspirasi.
Jailani tidak langsung memÂberikan duit dari Abdul Khoir ke Musa. Namun, diberikan melalui orangnya Musa. "Dia (Musa) sampaikan ada orang saya, ini ada nomor teleponnya kamu catat. Dia sempat menyebut orangnya tapi saya tidak ingat," ujar Jailani.
Kemudian, ia menyerahkan uang di Jalan Duren Tiga Timur, Jakarta Selatan. "Saya janjian di situ," ungkapnya.
Uang diserahkan di area parkir sekitar pukul 9.00 senilai Rp 7 miliar. Sedangkan sisa Rp 1 miliardiberikan untuk Jailaini.
Penyerahan duit untuk Andi Taufan juga dilakukan bertaÂhap. Menurut Jailani, pertama diberikan langsung ke Andi Taufan di pinggir jalan kawasan Kalibata, pada pukul 2.00 dini hari. "Tahap pertama Rp 2 miliar," sebut Jailani.
Dalam surat dakwaan Abdul Khoir, Musa dan Andi Taufan Tiro disebut menerima duit dari Abdul Khoir. Untuk mendapatkan proyek peningkatan dan pembangunan jalan Wayabula-Sofi Trans Seram Maluku, Abdul Khoir membayar Audi Taufan Tiro Rp 7 miliar.
Uang diserahkan bertahap lewat Jailani pada 9 November 2015 di sekitar Blok M Jakarta Selatan. Jumlahnya 206.718 dolar Singapura. Berikutnya pada 12 November 2015 sebesar 205.128 dolar Singapura, hingga hampir genap Rp 3,9 miliar.
Akhir November 2015, Andi kembali meminta Rp 800 juta. Abdul Khoir menyanggupi meÂnyerahkan Rp 500 juta dulu. Terakhir, Andi menerima uang dari Abdul Khoir Rp 1,5 miliar pada 1 Desember 2015. Total uang diterima Andi Rp 6,1 miliar.
Sedangkan, Untuk mendapatÂkan proyek Jalan Piru-Waisala Trans Seram senilai Rp 107,76 miliar, Abdul Khoir "membeli" dari Musa. Abdul Khoir membaÂyar Musa Rp 8 miliar.
Pada 16 November 2015, Erwantoro menyerahkan Rp 2,8 miliar dan 103.780 dolar Singapura lewat Jailani di parkiran Blok M Square, Melawai.
Penyerahan kedua, juga lewat Jailani Rp 2 miliar dan 103.509 dolar Singapura di parkiran kanÂtor PT Windu Tunggal Utama, Jakarta Selatan.
Penyerahan ketiga, Abdul Khoir memerintahkan Erwantoro menukar Rp 1,2 miliar menÂjadi 121.088 dolar Singapura. Penyerahan di Food Hall Mal Senayan City. ***
BERITA TERKAIT: