"Kami menerima informasi bahwa memang ada agenda pemeriksaan terhadap sejumlah anggota Polri, namun tidak daÂtang," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Febri mengatakan, KPK belum memutuskan langkah yang akan ditempuh terhadap kedelapan anggota Polri yang tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kemungkinan penjadwalan ulang sempat dibahas," ujar Febri singkat.
Delapan anggota Polri itu adalah Inspektur Jenderal Djoko Prastowo (bekas Kapolda Sumsel), Ajun Komisaris Besar Prasety Rahmat Purboyo (Kapolres Banyuasin), Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga, Ajun Komisaris Besar Richard Pakpahan, Ajun Komisaris Besar Hari Brata, Ajun Komisaris Besar Imron Amir, Ajun Komisaris Masnoni dan Brigadir Chandra Kalevi.
Kedelapan anggota Polri terseÂbut rencananya akan diperiksa terkait kasus suap proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang/jasa (PBJ) di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainÂnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin. "Para saksi diperiksauntuk tersangka YAF (Yan Anton Ferdian)," kata Febri. Mereka dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan pada 20 Desember 2016. Lantaran tak datang, KPK kembali melayangÂkan surat panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan pada 22 Desember 2016. Lagi-lagi merÂeka tak datang.
"Kita akan koordinasi dengan kepolisian untuk kepentingan pemeriksaan ini," kata Febri.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar membenarkan nama-nama tujuh perwira dan satu bintara yang dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai kasus Yan Anton Ferdian. "Sudah dilakukan pemeriksaan internal. Hasil pemeriksaannya juga sudah dikoordinasikan dengan KPK," katanya.
Polri, lanjut Boy, sudah meÂnyampaikan hasil pemeriksaan internal delapan saksi dari kepolisian itu kepada KPK. "Ada investigasi gabungan antara kepolisian dengan KPK," sebutnya.
"Kita punya kerjasama yang sangat baik dengan KPK. Tentunya kita akan saling membantu agar penanganan perkara bisa segera selesai. Bisa saja pemerÂiksaannya dilakukan langsung oleh penyidik KPK," ujarnya.
Boy tak bersedia mengungkapkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan terhadap delapan anggota kepolisian itu. Kata dia, hasil pemeriksaan masih dianalisa tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan serta Inspektorat Pengawasan Umum Polri.
Jika diduga terdapat pelanggaÂran etika dan disiplin, Polri tidak segan-segan untuk memproses pelanggaran tersebut ke dalam sidang kode etik.
Jika perilaku delapan anggota kepolisian itu patut diduga terÂindikasi tindak pidana, kepoliÂsian pun memastikan bakal memprosesnya secara hukum. Boy menandaskan, Polri tidak akan melindungi anggotanya yang bersalah.
Dalam kasus ini, KPK teÂlah menetapkan enam tersangÂka. Yakni Yan Anton Ferdian, Sutaryo, Umar Usman, Zulfikar Muharrami, Rustami, dan Kirman.Yan ditangkap KPK pada 4 September 2016 lalu setelah pengajian dalam rangka naik haji. Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menyita uang Rp 299,8 juta dan 11.200 dolar Amerika dari tangan Yan.
Dari tangan Sutaryo Rp 50 juta. Sedangkan dari tangan Kirman, KPKmenyita bukti setoran biaya haji Yan dan istrinya, Vinita sebesar Rp 531,6 juta.
Sebagai Bupati, Yan memintauang kepada para pengusahayang hendak mendapatkan proyek Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Ia kemudian menghubungiRustami, yang meruÂpakan Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Pemkab Banyuasin.
Yan meminta Rustami berkoÂmunikasi dengan Umar Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Lalu Umar mengajak Sutaryo yang merupaÂkan Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin untuk menghubungi Zulfikar Muharrami, Direktur CV Putra Pratama.
Zulfikar yang pernah menÂjadi rekanan Dinas Pendidikan dimintai uang untuk keperluan Yan naik haji. Zulfikar dijanÂjikan akan mendapat proyek pengadaan barang di Dinas Pendidikan.
Berkas perkara Yan telah dinÂyatakan lengkap. Tak lama lagi Yan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. "Saat ini untuk terÂsangka YAF dan kawan-kawan telah dilakukan pelimpahan tahap dua. Akan disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Febri.
Bersamaan dengan pelimpaÂhan berkas tersebut, Yan diterÂbangkan ke Palembang kemarin siang.
Kilas Balik
Geledah Rumah Orang Dekat Bupati, Penyidik Temukan Bukti Setoran Haji
KPK melebarkan penyidikan kasus korupsi Bupati Banyuasin, Yan Anto Ferdian. Diduga, politisi Partai Golkar itu juga menerima setoran dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melakukan penggeledahan sejumlah tempat untuk mengumÂpulkan barang bukti. Yakni kanÂtor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, Kantor Dinas PU Bina Marga dan kantor DPRD Banyuasin.
Penyidik juga menggeledah rumah Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin Firmansyah di Perumahan Bukit Sejahtera Palembang. Rumah Kepala Dinas PU Bina Marga, Abihasan di Jalan Bambang Utoyo Nomor 12 Palembang dan rumah benÂdahara Dinas PU Bina Marga, Reza Irdiansuah di Jalan Sepakat Seduduk Putih Palembang.
"Ada enam lokasi yang digeledah. Penyidik menyita sejumlah dokumen dari lokasi tersebut," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Yuyuk mengungkapkan, penyidik sedang mendalami proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya.
Untuk diketahui, Yan dicokok KPK karena meminta uang kepada pejabat Dinas Pendidikan untuk ongkos naik haji.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, kasus permintaan duit ongkos haji ini bisa dianggap sebagai suap ijon proyek.
Awalnya, Yan menghubungi Kepala Sub Bagian Rumah Tangga pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin, Rustami dan mengutarakan perlu Rp 1 miliar untuk berangkat haji.
"Tersangka YAF ini tahu betul akan ada beberapa proyek dan mengetahui dia bisa dapatkan dana dari proyek tersebut. Ini semacam ijon," kata Basaria dalam keterangan pers, Senin (5/9).
Yan lalu memerintahkan Rustami menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman. Umar kemudian menelepon Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Sutaryo.
Umar dan Sutaryo kemudian menemui Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami. Keduanya mengutarakan bupati buÂtuh Rp 1 miliar untuk naik haji.
Umar dan Sutaryo menjanjikan Zulfikar bakal dapat proyek pengadaan di Dinas Pendidikan jika bisa menyediakan uang itu.
Zulfikar setuju. Pada 1 September, ia menyerahkan uang Rp 299.800.000. Esok harinya, ia menyetor 11 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 150 juta.
Pada 3 September 2016, Zulfikar mentransfer Rp 531,6 juta ke rekening PT TB, perusahaan travel yang akan mengurus perÂjalanan haji Yan dan istrinya.
Penyidik menemukan bukti transfer uang dari Zulfikar ketika menggeledah rumah Kirman, orang kepercayaan bupati yang menjadi pengepul uang. Ketika menggeledah rumah Sutaryo, peÂnyidik menemukan uang Rp 50 juta yang berasal dari Zulfikar.
Penyidik akhirnya menangkap Yan usai pengajian di rumah dinas bupati. Yan batal berangkat haji karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam kasus ongkos haji ini, KPK menetapkan enam tersangka. Tersangka pemberi suap adalah Zulfikar. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara tersangka penerima suap adalah Yan, Rustami, Umar Usman, Sutaryo dan Kirman. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Belakangan, Zulfikar mengajukan permohonan menjadi
justice collaborator (JC). Kuasa hukum Zulfikar, Fadli Nasution menyatakan, kliennya akan membantu KPK untuk membongkar kasus dan keterlibatan pihak lain. ***
BERITA TERKAIT: