"Penyidik masih perlu mendalami kasus ini secara obyektif," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Muhammad Rum, kemarin.
Dia menambahkan, peningkatanstatus penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilatari bukti-bukti adanya dugaan mark-up nilai proyek alkes tersebut.
Hasil penelusuran sementara penyidik Gedung Bundar menemukan, harga barang yang ditentukan sendiri oleh panitia proyek tidak sesuai dengan harga pasar. Hanya saja, beber dia, penyidik belum bisa memperkirakan berapa nominal mark-up atau pemÂbengkakan nilai proyek ini.
"Nanti-nanti nominalnya seÂdang dihitung oleh penyidik. Biar selesai penghitungannya lebih dulu," terangnya.
Disampaikan, asumsi adanya pembengkakan nilai proyek diperoleh setelah penyidik meÂmeriksa sedikitnya 22 saksi.
Lewat keterangan saksi-saksi dan dokumen proyek itulah, sebut Rum, penyidik menduga adanya penyelewengan.
Rum melanjutkan, selain peÂmeriksaan 22 saksi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada saksi lainnya.
"Sudah dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tambahan lainnya," sebutnya.
Namun ketika diminta memÂbeberkan identitas saksi-saksi tersebut, bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI itu belum bersedia memaÂparkannya.
Dia hanya menyebutkan, 22 saksi yang dikorek keterangannya terkait dugaan korupsi di Direktorat Pengendalian Penyakit Menular pada Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes itu berasal dari lingkungan eksekutif dan swasta.
Dari pihak swasta, penyidik pada pekan lalu memeriksa saksiHandoyo Orbaniyanto, Branch Manager PT Mensa Bina Sukses, saksi Andi Eko Sukmajaya, District Manager PT Bemofarm, dan Luana Witiawati, Dirut PT Djaya Bima Agung.
Ketiga saksi dari pihak swasta atau rekanan itu diduga mengeÂtahui spesifikasi dan mekanisme pembelian alat medis untuk keperluan penanggulangan peÂnyakit menular.
"Keterangan mereka sedang didalami. Dianalisis untuk mengetahui dugaan penyelewengan proyek tersebut sekaligus diperÂgunakan untuk kepentingan peÂmanggilan sakai-saksi lanjutan," kata Rum.
Ditambahkan, kesimpulan sementara dari pemeriksaan saksi-saksi itu mengindikasikan adanya dugaan ketaksesuain pelaksanaan proyek. Perusahaan yang menjadi pemenang tender diduga tidak punya kapasitas dalam pengadaan alkes.
Ketakmampuan perusahaan itu memicu terjadinya penÂgadaan atau pembelian alkes kepada perusahaan lain.
Akibat praktik-praktik yang demikian, nominal anggaran proyek pun membengkak.
Dari sinyalemen itu, penyidik menduga bahwa Pelaksana proyek tidak selektif dalam melaksanakan tender proyek yang nominalnya mencapai Rp 80 miliar.
Rum belum bisa menjelaskan, berapa angka kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyÂimpangan di sini. Menurutnya, angka dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut sedang dihitung oleh penyidik.
"Kejaksaan juga sudah berkoordinasi dengan BPK unÂtuk meminta hasil audit serta melakukan penghitungan duÂgaan kerugian negara dalam proyek yang menggunakan anggaran tahun 2015 tersebut," ujarnya.
Kilas Balik
2 Bekas Menteri Kesehatan Tersandung Kasus Korupsi
Dua bekas Menteri Kesehatan terjerat kasus korupsi. Achmad Sujudi, Menteri Kesehatan peÂriode 1999-2004 harus duduk di kursi pesakitan karena diduga ikut terlibat dalam kasus penunÂjukan langsung PT Kimia Farma Trade and Distribution.
Perusahaan tersebut ditunjuk menjadi rekanan dalam proyek pengadaan sejumlah alat kesehaÂtan yang kemudian bermasalah dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 104 miliar. Pada taÂhun 2010, Pengadilan Tipikor Jakarta, memvonis Achmad Sujudi, dua tahun dan tiga bulan penjara.
Penggantinya, Siti Fadilah Supari, Menteri Kesehatan peÂriode 2004-2009 juga terjerat kasus korupsi. Senin, 24 Oktober 2016 lalu, KPK memutuskan menahan Siti Fadilah.
Siti terjerat kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
Siti Fadilah terlihat berusaha menahan tangis saat berbicara kepada pers. Saat itu, ia sudah mengenakan rompi bertuliskan "Tahanan KPK".
Siti Fadilah merasa dikriminalisasi pada kasus tersebut. Ia membantah pernah menerimauang haram dalam bentukMandiri Travellers Cheque (MTC) seperti yang dituduhkan kepada dirinya. Apalagi, Siti mengaku hari ini diperiksa hanya sebatas konfirmasi.
"Tidak ditanya apa-apa. Cuma ditanya kenal ini sama kenal ini tidak. (kemudian) kok diÂtahan. Belum sampai pada pokok perkara. Saya merasa ini tidak adil," kata Siti Fadilah saat henÂdak dibawa ke mobil tahanan, Jakarta.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Siti Fadilah ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.
"Guna kepentingan penyidiÂkan, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Wanita Pondok Bambu," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.
KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005, pada April 2014.
Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.
Pengadaan tersebut untuk keÂbutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaÂran 2007. Jatah yang ia dapatÂkan berupa Mandiri Traveller’s Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.
Kasus tersebut sebelumnya diÂtangani oleh Polri, dan akhirnya ditangani KPK.
Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 56 ayat 2 KUHP. ***
BERITA TERKAIT: