"Iya betul (sudah tersangka)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat.
Wahyu mengungkapkan, Anjas Rivai dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Sedianya, Anjas Rivai diperiksa pada Kamis, 22 Desember lalu. Namun dia mangkir.
Menurut Wahyu, Anjas Rivai tak bisa memenuhi panggilan peÂnyidik karena sakit. Pemeriksaan pun diundur menjadi pekan ini.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus tersebut. Keduanya yakni Sekjen KOI Dody Iswandi dan seorang pengusaha pemeÂnang tender, Ikhwan Agus.
Adapun, modus operandi koÂrupsi tersebut dengan melakukan kegiatan road carnaval Asian Games di Kota Surabaya yang tidak sesuai dengan kontrak. Selain itu, diduga banyak kegÂiatan fiktif sehingga tidak sesuai dengan peraturan.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari keÂmungkinan keterlibatan tersangÂka lainnya. Kegiatan itu sendiri berlangsung pada Desember 2015 di enam kota yakni Medan, Palembang, Banten, Surabaya, Makassar dan Balikpapan.
Akibat korupsi itu, negara dirugikan sekitar Rp 5 miliar. Terhadap kedua tersangka dikeÂnakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berdasarkan Surat yang ditanÂdatangani Kasubdit V Korupsi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Irawan, Sekjen KOI ditenÂgarai melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait dengan Carnaval Road To Asian Games 18 di Kota Surabaya Jawa Timur.
Berdasarkan Surat bernomor B/6906/XI/2016/Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2016 mencantumkan nama Dody Iswandi sebagai tersangka.
Kepala Komunikasi Publik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewa Broto menyatakan Kemenpora menghormati proses hukum yang berlangsung di Indonesia. Ia juga berharap, agar kinerja Indonesian Asian Games Organizing Committee (INASGOC) tidak terpengaruh dengan kejadian tersebut.
"Saya baru dengar isunya tetapi belum dapat tembusan secara tertulis baik dari Polisi maupun KOI," kata Gatot ketika dikonfirmasi wartawan.
"Karena suka tidak suka, secara psikologis tentu berÂpengaruh pada kondisi dalam bekerja sebagai Sekjen KOI," kata Gatot.
Gatot menegaskan kejadian harus disikapi sebagai pelajaran berharga supaya ke depannya lebih berhati-hati dalam pengÂgunaan anggaran untuk Asian Games.
Gatot menegaskan, sejak Juni 2016 DI sudah tidak lagi tergabung dalam kepanitiaan INASGOC. Posisinya sudah digantikan oleh Sylvia Murni yang awalnya menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata.
"Tapi sejak Bu Sylvia nyÂalon (mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI bersama Agus Harimurti Yudhoyono) sudah diganti Pak Harry (Harry Warganegara)," sebut Gatot.
Gatot membantah bahwa perÂgantian Dody Iswandi dengan Harry di kepanitian INASGOC karena sebelumnya telah ada indikasi penyelewengan dana sosialisasi Asian Games. "Hanya biar dia lebih fokus di KOI saja," kata Gatot.
KOI melaksanakan sosialisasi di enam kota dalam rangka Asian Games di Jakarta dan Palembang. Keenam kota yang menjadi tempat sosialisasi itu Surabaya, Medan, Makassar, Bandung, Palembang dan Jakarta.
Dana sosialisasi tersebut berÂsumber dari APBN sebesar Rp 61,3 miliar. Komisi X DPR menilai ada kejanggalan dalam penggunaan dana APBN terseÂbut, sehingga meminta BPK melakukan PDTT (Penyelidikkan dengan Tujuan Tertentu).
Hasil dari penelusuran itu menunjukkan ada potensi keruÂgian negara dan KOI diminta untuk mengembalikan dana sebesar Rp 40 miliar.
Kilas Balik
Kasus Wisma Atlet, Eks Kadis PU Sumsel Terima Dipenjara 3 Tahun
Proyek pembangunan sarana olahraga kerap jadi bancakan. Duit negara yang dikucurkan sebagian menguap dikorupsi. Ini pula yang terjadi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Jakabaring, Sumatera Selatan (Sumsel).
Jaksa KPK mendakwa bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah, melakukan korupsi dalam proyek Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Jakabaring, Sumatera Selatan pada 2010-2011. Jaksa mendakÂwa Rizal selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, telah merugikan negara senilai RP 54,7 miliar.
"Terdakwa (Rizal Abdullah) telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa yakni menetapkan PT Duta Graha Indonesia Tbk (PT DGI) sebagai pemenang peleÂlangan umum untuk pekerjaan pembangunan Wisma Atlet," kata Jaksa Surya Nelli saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 29 Juli 2015.
Jaksa menyebutkan, Rizal teÂlah melakukan lobi politik melaÂlui sejumlah pertemuan yang dilakukan dengan pihak PT DGI sebelum proses tender usai.
Selain itu, Rizal disebut juga mempengaruhi panitia penÂgadaan jasa untuk membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh PT DGI. Padahal, HPS seharusÂnya dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen dari pihak pemerinÂtah alih-alih rekanan.
Rizal didakwa melalukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga sekaliÂgus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Wafid Muharram, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kemenpora dan seÂlaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Deddy Kusdinar, Ketua Panitia Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Wisma Atlet M Arifin, Direktur Utama PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi, dan Direktur Operasional PT DGI Karman Hadi.
"Rizal menerima uang tunai Rp 350 juta sebagai dan sejumÂlah fasilitas dari PT DGI berupa pembayaran golf fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp 6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sejumlah Rp 3,7 juta," kata jaksa.
Rizal juga menikmati duit peÂrusahaan rekanan untuk melanÂcong ke Australia bersama keluÂarganya, yakni istrinya bernama Meriana Arsyad dan dua anaknya bernama Lisa Ramayanti dan Yulia Ramaputri. Total duit yang keluar untuk tiket perjalanan pulang dan pergi dari Jakarta ke Sidney yakni sebanyak US$ 3.300,02. Sementara itu, untuk akomodasi yakni sebanyak US$ 1.168,32 untuk biaya mengiÂnap di Hotel Sheraton on Park Sidney.
Selain memperkaya dirinya sendiri, Rizal didakwa memÂperkaya orang lain diantaranya Musni Wijaya senilai Rp 80 juta, KM Aminuddin senilai Rp 150 juta, M Arifin senilai Rp 75 juta, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin senilai Rp 4,675 miliar, serta memperkaya korporasi PT DGI Rp 49,01 miliar.
Atas tindak pidana tersebut, Rizal didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denÂgan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kepada Rizal. Rizal menerima vonis ini. "Kami yakin putusan Yang Mulia adalah putusan Allah. Kami mengimani, kami menÂerima semua yang Yang Mulia putuskan," kata Rizal sambil menangis dalam sidang putusan 27 November 2015. ***
BERITA TERKAIT: