"Saksi diperiksa untuk terÂsangka CJM," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar, Charles Jones Mesang (CJM) turut menÂjadi tersangka karena kecipratan duit hasil korupsi.
Sebelumnya, Abdul Hadi perÂnah diperiksa KPK pada Juli 2015. Saat itu dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jamaluddien Malik, bekas Direktur Jenderal P2KTrans.
Di pengadilan, Jamaluddien dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Dalam putusan perkara Jamaluddien, disebutkan Charles turut kecipratan duit mencapai Rp 9,75 miliar.
Febri menandaskan penyidiÂkan terhadap Charles merupakan pengembangan dari hasil perÂsidangan Jamaluddien. "Kasus ini kembali menjadi fokus peÂnyidik. Kita ingin perkara ini segera tuntas," tandasnya.
Saksi-saksi yang mengetahui korupsi di Ditjen P2K Trans pun dipanggil lagi. Salah satunya Abdul Hadi. Abdul Hadi dan Sudarso pada Januari 2013, pernah mendampingi Sekretaris Ditjen P2K Trans Achmad Said Hudri menemui Jamaluddien.
Jamaluddien menyampaikan kepada anak buahnya kebutuhan yang harus ditanggung masing-masing direktorat. Dimana, pelaksanaannya akan dikoordinir Achmad Said selaku Sesditjen.
Jamaluddien meminta merekauntuk menyetorkan uang kepadanya paling sedikit Rp50 juta dengan cara memerintahkan kepada seluruh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Ditjen P2K Trans untuk melakukan pemotongan anggaran tahun 2013 pada masing-masing Direktorat dan Sekretariat Ditjen P2K Trans. Adapun teknis dan jumlah pemotongan dikoordinir oleh Achmad Said.
Menindaklanjuti perintah Jamaluddien, Achmad Said meminta para PPK melakukan pemotongan dua sampai lima persen dari beberapa mata angÂgaran Tahun Anggaran 2013.
Jamaluddien menerima Rp3,238 miliar melalui Sudarso dan Rp 885,954 juta melalui Syafruddin.
Modus semacam ini juga dilakukan Jamaluddien pada TA 2014. Namun, jumlah uang yang diterima Jamaluddien, baik melalui Sudarso maupun Syafruddin berbeda dengan taÂhun sebelumnya, yaitu Rp 2,11 miliar.
Apabila diakumulasikan dari tahun 2013 sampai 2014, uang yang diterima Jamaluddien berÂjumlah Rp 6,234 miliar. Uang-uang itu diperoleh Jamaluddien dengan cara memaksa dan menyalahgunakan kekuasaannya.
Jamaluddien yang juga merupakan anggota Badan Pertimbangan dan Kepangkatan (Baperjakat) memaksa Sudarso dan para PPK agar mengikuti perintahnya disertai ancaman.
Jika tidak mengikuti perintah Jamaluddien, Sudarso dan para PPK akan dianggap tidak loyal dan akan dipindahkan ke Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
Jamaluddien lalu membagi-bagikan uang hasil pemotongan anggaran itu kepada Achmad Said sejumlah Rp30 juta, I Nyoman Suisnaya Rp147,5 juta, Dadong Irbarelawan secara berÂjumlah Rp50 juta, dan diberikan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar Rp400 juta.
Selain menerima setoran dari anak buahnya, Jamaluddien juga menerima
fee Rp 14,65 milar dari para kepala dinas yang mendapat dana tugas pembantuan pada tahun anggaran 2014.
Dari uang Rp 14,65 miliar, sebagian diberikan kepada pihak lain, sisanya Rp 4,48 miliar digunakan untuk kepentingan Jamaluddien.
Di antaranya diberikan keÂpada Charles melalui Achmad Said sebesar Rp 9,75 miliar. Uang itu ditukar dalam bentuk dolar Amerika sebagai realisasi komitmen 6,5 persen jika dana optimalisasi tugas pembantuan disetujui DPR.
Kemudian Achmad Sahid menÂerima 20 ribu dolar Australia dan Rp 200 juta, Syafruddin Rp115 juta, dan Dadong Irbarelawan Rp Rp 105 juta.
Kilas Balik
Politisi Golkar Minta Fee 6,5 Persen Dana Optimalisasi Tugas Pembantuan Bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin lskandar, disebut pernah menerima uang sebesar Rp 400 juta yang diduga berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan oleh anak buahnya.
Hal tersebut dimuat dalam surat tuntutan mantan Dirjen P2K Trans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik yang dibacaÂkan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK menyatakan, semua fakta yang terungkap dalam persidangan Jamaluddien akan ditelisik. Termasuk dugaan gratifikasi kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Ya kami cermati saja dan kami hubungkan dengan keterangandari saksi-saksi yang lain maupun dari tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta, Kamis 3 Maret 2016.
Yuyuk tidak menampik pihaknya bisa mengembangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan itu. "Kami sedang mencermati itu, termasuk fakta-fakta di persidangan yang muncul termasuk juga penerimaan yang diduga diterima. Kami akan cermati dululah dan menelisik apakah ada kemungkinan untuk mengembangkan dari temuan-temuan itu," tambah Yuyuk.
Sebelumnya, Muhaimin lsÂkandar alias Cak lmin disebut turut menerima uang ratusan juta rupiah dari bekas anak buahnya yakni eks Dirjen P2K Trans, Jamaluddien Malik.
Uang tersebut berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan Jamaluddien kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2K Trans.
Pada dakwaan pertama, Jamaluddien disebut mendapatkan uang sebesar Rp 6.734.078.000. Jaksa menyebut sebagian uang itu lalu mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Cak lmin. "Diberikan kepada Abdul Muhaimin lskanÂdar sejumlah Rp 400 juta," ujar Jaksa dalam persidangan.
Dalam surat tuntutan Jamaluddien terdapat nama selain Muhaimin yang disangka turut menerima uang yaitu Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang. Anggota Dewan ini ditengarai menerima uang Rp 9,75 miliar dari Jamaluddien. Penerimaan uang itu tercantum dalam dakwaan kedua bekas dirjen itu. Uang tersebut meruÂpakan fee sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang diterima oleh Ditjen P2K Trans.
Pada pemaparannya, Jaksa juga menyebut Jamaluddien pernah mendatangi Charles dengan tujuan agar DPR meÂnyetujui usulan tambahan angÂgaran untuk Optimalisasi Tugas Pembantuan Khusus untuk Ditjen P2KTrans.
Charles meminta
fee sebesar 6,5 persen dari usulan tambahananggaran Rp 150 miliar. Jamaluddien lantas mengumpulkan uang dengan meminta setoran kepada para kepala daerah dan kepala dinas calon penerima Tugas Pembantuan. ***
BERITA TERKAIT: