"Panggilan pemeriksaan pada saksi politisi PKS dan PKB diÂtujukan guna melengkapi berkas perkara tersangka SKS (So Kok Seng) alias Aseng. Kedua saksi agendanya diperiksa untuk terÂsangka Aseng," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Yudi dan Musa hendak diklariÂfikasi mengenai kesaksian Aseng yang mengaku pernah memÂberikan untuk keduanya. "Kedua saksi tidak hadir dalam pemerÂiksaan. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi-saksi itu," kata Febri.
Ia menyebutkan, Yudi tak menjelaskan alasan ketidakhadÂiran memenuhi panggilan peÂmeriksaan KPK. Hingga petang kemarin, penyidik mencari keÂberadaan politisi PKS itu.
Sedangkan Musa berdalih ada keperluan dinas yang tidak bisa ditinggalkan. Pemberitahuan itu disampaikan lewat surat yang dikirim ke KPK. "Saksi MZ mengajukan permohonan penÂgunduran jadwal pemeriksaan," sebut Febri.
Hingga tadi malam, Yudi dan Musa belum bisa dikonfirmasi mengenai ketidakhadirannya memenuhi panggilan pemerikÂsaan KPK.
Dalam perkara ini, So Kok Aseng, komisaris PT Cahaya Mas Perkasa diduga menyuap anggota Komisi V dan Kepala BPJN IX Amran HI Mustary untuk mendapatkan proyek yang menjadi program aspirasi DPRdi Maluku dan Maluku Utara. Penyuapan itu dilakukan bersaÂma-sama kontraktor lainnya.
Dalam putusan perkara suap Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meÂnyatakan, Khoir menghimpun dana Rp 2,6 miliar yang akan diberikan kepada Amran.
Uang tersebut dikumpulkan Khoir dari Aseng, Hong Arta Jhon Alfred, Henoch Setiawan alias Reno dan Charles Frans alias Carlos.
"Uang tersebut kemudian terdakwa (Khoir) yang menyÂerahkan kepada Arman melalui Imran S Djumadil dalam satuan dolar Amerika dengan maksud agar program aspirasi anggota Komisi V disalurkan dalam bentuk proyek rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara," kata hakim.
Arman akan menunjuk atau memberikan kemudian kepada PT Windhu Tunggal Utama, PT Cahaya Mas Perkasa dan PT Sharleen Raya sebagai rekanan ayau pelaksananya.
Khoir, So Kok Aseng dan Hong Arta John Alfred juga urunan menyuap anggota Komisi V. Di persidangan, Khoir Cs terÂbukti memberikan uang mencaÂpai Rp 21,38 miliar; 1,67 juta dolar Singapura dan 72,7 ribu dolar Singapura.
Aseng yang menjadi saksi di perÂsidangan Khoir mengungkapkan, pernah memberikan uang Yudi Widiana Adia. "Saya berikan Rp 2,5 miliar sekitar Desember 2015 melalui Kurniawan, saya minta untuk pekerjaan di Maluku," kata Aseng.
Kurniawan, sebut Aseng, adaÂlah anggota DPRD Kota Bekasi. Yudi juga kader PKS yang beÂrasal dari daerah pemilihan Jawa Barat.
"Menurut si Kurniawan dia (Yudi) yang masukkan programÂnya. Nilainya kalau tidak salah ada Rp 100 miliar. Kurniawan mengaku, kalau kita di situ, yang disampaikan ada dua judul, nilai proyeknya kurang lebih Rp 100 miliar," ujar Aseng menamÂbahkan.
Yudi membantah pernah menÂerima uang dari Aseng. "Sudah saya jelaskan kepada penyidik, saya tidak menerima uang, atau mengembalikan uang," katanya usai diperiksa KPK12 April 2016.
Menurut Febri, KPKmeneluÂsuri setiap fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan kasus ini. Terbuka peluang bakal ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka. "Yang pentÂing alat bukti yang mendasari penetapan tersangka baru di sini lengkap," tandasnya.
Kilas Balik
Program Aspirasi 2 Politisi PKB Hilang, Ternyata Diambil Musa
Anggota DPR dari Fraksi PKB Alamuddin Dimyati Rois kembali dipanggil KPK dalam penyidikan kasus suap program aspirasi di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapÂkan, Alam memenuhi panggilan panggilan penyidik untuk menÂjalani pemeriksaan untuk perkaÂra tersangka So Kok Seng alias Aseng, komisaris PT Cahaya Mas Perkara.
Alam diperiksa mengenai program aspirasi yang diusulÂkannya. Berdasarkan hasil raÂpat setengah kamar, disepakati bahwa setiap anggota Komisi V DPR mendapat jatah program aspirasi sebesar Rp 50 miliar.
Bersama-sama dengan kolegÂanya di Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (PDIP), Budi Supriyanto (Golkar) dan Fathan (PKB), Alam menaruh program aspirasi di BPJN IX.
Namun, program aspirasi Alam dan Fathan hilang dari usulan. Belakangan diketahui program aspirasi itu diambil Musa Zainuddin selaku ketua kelompok fraksi (kapoksi) PKB di Komisi V DPR.
Hilangnya program aspirasi Alam terungkap dalam perÂsidangan Budi Supriyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis 18 Agustus 2016.
Damayanti yang menjadi saksi mengungkapkan program Alam dan Fathan hilang karena diÂambil Musa. "Yang saya tahu diambil kapoksinya, Pak Musa," sebutnya.
Damayanti menuturkan diÂrinya, Alam, Fathan, serta Budi sepakat menaruh program aspiÂrasi di BPJN IX karena ditawari Amran MI Mustary, Kepala BPJN IX.
Setelah daftar program asÂpirasi keluar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), nama Alam dan Fathan tidak ada di daftar. Program aspirasi yang masuk hanya milik Damayanti dan Budi.
"Saat dikasih lihat ada kode-kode kepemilikan, punya saya 1E. Nah punya Alam dan Fathan nggak ada, itu disampaikan Pak Amran ke keduanya. Pak Amran juga bilang coba tanya ke Sekjen atau Biro Perencanaan (Kementerian PUPR)," beber Damayanti.
Budi, kata Damayanti, juga sempat bercanda pada Alam dan Fathan supaya menanyakan hilangnya program aspirasi keÂpada Musa.
"Pada saat itu Pak Budi bicara bilang dengan Alam dan Fathan guyon, bahasa Indonesianya 'berani nggak tanya sama Musa dana aspirasimu hilang'," ujar Damayanti.
Berdasarkan dokumen usulan, Musa memiliki program aspiÂrasi proyek rekonstruksi Jalan Laimu-Werinama senilai Rp50 miliar, peningkatan kapasitas (pelebaran) Jalan Haya-Tehoru senilai Rp 50 miliar, pelebaran Jalan Aruidas-Arma senilai Rp 50 miliar, pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 50 milÂiar, proyek pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp 50,44 miliar, dan proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54,32 miliar. ***
BERITA TERKAIT: