Benny adalah gembong narkoÂba yang lebih besar dari terÂpidana mati Freddy Budiman. Bila Freddy bergelut di sekÂtor ekspor-impor narkotika, Benny justru membangun pabrik narkoba terbesar ketiga di dunia yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Benny adalah ketua gembongnarkoba 'Tangerang Nine'. Anggotanya adalah; Iming Santoso alias Budhi Cipto, Zhang Manquan (Cina), Chen Hongxin (Cina), Jian Yuxin (Cina), Gan Chunyi (Cina), Zhu Xuxiong (Cina), Nicolas (Belanda), Serge (Prancis).
Saking licinnya, Benny yang sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, tetap bisa leluasa mengendalikan pembangunan pabrik narkoba di Pamulang, Cianjur dan Tamansari.
Untuk mengulur-ulur eksekusi mati, Benny getol mengajuÂkan upaya hukum. Dan akhirnya baru-baru ini MA menoÂlak Peninjauan Kembali (PK) Benny. Menanggapi putusan itu, berikut penuturan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada
Rakyat Merdeka, terkait kemungkinan eksekusi hukuman mati kepada Benny cs;
Sepengetahuan anda, track record Benny seperti apa sih?Dia itu kan bikin pabrik kain, disamarkan. Ada beberapa pelaku waktu itu, termasuk dari Belanda, China, itu yang keÂmudian diproses waktu itu dan pusatnya di Tangerang.
Terus, ceritanya bisa sampai divonis hukuman mati?Karena Tangerang itu suÂdah punya
track-record, banÂyak menghukum mati bandar narkoba kan seperti itu. Itu yang terjadi.
Lalu?Kan divonis mati itu oleh Pengadilan Negeri kan. Kemudian seterusnya, setelah saya tinggalkan, dan ternyata sampai sekarang tetap diproses hukum mati.
Sampai sekarang Benny masih menempuh upaya huÂkum, salah satunya PK ke MA. Tanggapan anda? Novum apa yang diajukan lagi oleh yang bersangkutan. Kan semuanya sudah dibahas dan dipertimbangkan pada saat sidang pertama, banding dan di kasasi. Kalau nggak salah yang bersangkutan sudah pernah menÂgajukan PK juga.
Nah, untuk apalagi ajukan PK?Sudah terbukti bahwa PK itu adalah sekadar untuk upaya mengulur-ulur waktu kan. Jadi kita ya memberikan apresiaÂsi kalau memang Mahkamah Agung tetap menolak PK yang bersangkutan. Karena menurut hemat kita, memang ya alasanÂnya novum apa yang diajukan ke persidangan kan.
Kenapa nggak langsung dieksekusi mati saja?Hanya masalahnya karena ini hukuman mati, kan tentunya kaÂlaupun PK itu menyatakan tidak menangguhkan pelaksanaan puÂtusan, tapi untuk hukuman mati kan tentunya lain. Hukuman mati kita tunggu dulu sampai hak hukum yang bersangkutan terpenuhi.
Hak hukum apalagi yang perlu ditunggu?Tinggal tentunya kemungkiÂnan ajukan grasi. Itu lah yang terjadi di Indonesia kan, proses hukum memakan waktu yang cukup panjang.
Tapi akan terus kita tempuh, supaya semuanya bisa tuntas. Khususnya masalah proses huÂkumnya itu. Dan hak hukum yang bersangkutan.
Sudah ada jadwal kapan gelombang eksekusi hukuman mati selanjutnya?Belum ada. Masih kita inilah (tunggu). Karena masih banyak hal-hal lain yang kita nilai perlu diskala-prioritaskan. ***
BERITA TERKAIT: