"Kalau hakim mau objektif, mestinya saya menang. Karena prosedurnya banyak yang dilÂanggar, kalau menurut prosedur kita," kata Buni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Berikut wawancara lengkapnya.
Tanggapan anda terkait penetapan anda sebagai terÂsangka?Saya merasa memang saya ini dikriminalisasi, penetapan status tersangka saya lebih berÂsifat politis. Jadi karena Ahok statusnya tersangka, lalu Buni Yani juga harus menjadi terÂsangka. Oleh karena itulah saya melawan.
Kenapa anda beranggapan begitu?
Karena saya yakin tidak berÂsalah. Maksud saya membuat caption itu sudah jelas, yaitu untuk mengajak netizen berdisÂkusi soal penistaan agama apa bukan. Karena kan pernyataanÂnya Ahok seperti itu. Tidak ada maksud lain.
Tapi kan polisi juga tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka
Dasar penetapan saya sebagai tersangka dan penangkapan saya tidak jelas, baik secara objektif maupun subjektif.
Maksudnya?Penangkapan dan penetapan sebagai tersangkanya tidak sah, karena tidak dilaksanakan dan tidak berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Saya ditetapkan sebagai tersangka secara tiba -tiba, ketika sedang diperiksa sebagai saksi. Untuk itu saya tidak menandatangi berita acara penangkapan.
Selain itu penetapan saya sebagai tersangka juga tidak sah, karena ditetapkan duluan sebelum dilaksanakannya gelar perkara. Padahal kasus yang menimpa saya erat kaitannya dengan kasus yang menimpa Ahok. Kasus Ahok dilakukan gelar perkara, sementara kasus Buni Yani tidak gelar perkara.
Tapi kan memang polisi bisa menetapkan seorang sebagai tersangka ketika diperiksa sebagai saksi?Sebab dalam kasus saya penÂangkapan dilakukan sebelum saya ditetapkan sebagai terÂsangka.
Sementara dalam perkara ini saya tidak tertangkap tangan seÂdang melakukan tindak pidana. Penangkapan dilakukan dengan prosedur yang dilanggar oleh penyidik. Ini artinya penyidik berlaku tidak adil kepada saya.
Tadi Anda bilang punya banyak bukti. Bukti apa saÂjakah itu?Bukti itu antara lain capture akun-akun yang telah terlebih dulu mengunggah, dan meÂnyebarkan ulang video pidato Ahok. Kemudian ada juga capÂtion dari puluhan akun yang bahasanya lebih provokatif dan lebih dulu memberikan caption yang provokatif. Kalau saya kan biasa saja.
Setelah mencuatnya kasus ini, banyak juga pihak mengÂgap anda bersalah. Apakah anda pernah mendapat ancaÂman pihak - pihak tersebut?Banyak. Misalnya ada moÂbil yang datang sebagai teror. Mobil -mobil itu sering muncul dekat rumah, sehingga saya sepÂerti dimata-matai. Ada ancaman melalui telepon, akun Gmail, WhatsApp, Twitter, Facebook, dan Instagram juga. Salah satu ancamannya supaya saya janÂgan sampai injakkan kaki di Surabaya. Tetapi saya tidak mau terlalu dalam soal ini, nanti saya dibilang lagi provokasi. Saya berusaha menyembunyikan orang yang mengancam saya. Kalau saya kasih tahu, tamÂbah lagi, tapi pihak sana terus-menerus bikin provokasi.
Apa yang anda lakukan terhadap semua ancaman tersebut?Saya sudah laporkan kepada pihak berwajib. Tapi menurut saya, sangat tidak fair. Saya puÂnya keluarga, saya punya anak, kan perlu perlindungan.
Anda tidak minta perlindÂungan dari kepolisian?Tidak. Sebab saya sama sekali tidak takut, lilahita'ala saya akan lawan. Saya hanya merasa ini tidak adult. Saya tidak mau ngapa-ngapain ke Ahok, tapi kok saya yang diginikan.
Harapan anda terkait kasus ini?Saya meminta kepada ketua PN Jakarta selatan untuk menÂerima dan mengabulkan perÂmohonan pra peradilan saya seluruhnya, serta menyatakan penetapan tersangka tidak sah secara hukum. Saya juga berÂharap agar pengadilan bisa meÂmulihkan hak saya dalam sidang terbuka. ***
BERITA TERKAIT: