Berikut pernyataan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang turut menghadiri acara tersebu;
Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap buruh migran, apakah nanti ILO akan menetapkan standar tertentu?Oh iya, sebab pada dasarnya masalah ini sudah menjadi pembicaraan global. Terutama terkait masalah kompetensi pekerja. Selama ini beberapa negara di Asia Pasifik memiliki kompetensi yang berbeda-beda. Untuk itu juga mendorong keÂpada negara-negara di Asia Pasifik untuk bisa menyetarakan kompetensi.
Kenapa titik beratnya keÂpada kompetensi?
Karena penyetaraan komÂpetensi ini menjadi penting demi meningkatkan kesejahteraan para pekerja tersebut. Ketika pekerja di Indonesia dia ini kita anggap qualified, kalau dia masuk ke Asia Pasifik dia juga harus
qualified, jangan di-
down grade. Dengan demikian harÂmonisasi atau standarisasi komÂpetensi itu sehingga mobilitas tenaga kerja tidak terhalang.
Perbedaan kompetensi itu kan terjadi karena adanya perbedaan latar belakang pendidikan di tiap negara. Bagaimana dong? Justru itu yang sedang kita cari solusinya. Misalnya seperti yang Wapres Jusuf Kalla usulkan, yaitu supaya negara maju memberikan pelatihan vokasi ke negara berkembang. Pendidikan vokasi menjadi satu cara jitu dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Dengan begitu buruh bisa mendaÂpatkan kerja layak, sehingga tidak akan menimbulkan kesenjangan dalam hal pengupahan lagi, dan jadi tidak akan menjadi isu bagi para investor.
Terkait masalah upah keÂbijakan di tiap negara kan berbeda. Ini bagaimana?Soal pengupahan ini kami mengusulkan supaya dibuat satu rumusan mengenai pengupahan yang bisa diterapkan di masing-masing negara, dengan memÂperhatikan karakteristik masing-masing. Contohnya adalah yang diterapkan di Indonesia saat ini mengenai sistem upah yang mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 Tahun 2015. Masalah UMP setiap tahun itu sudah mempertimÂbangkan semua pihak, termasuk masalah inflasi. Tapi bagaimana pun formulanya, kami usulkan jangan terjadi persaingan untuk menurunkan upah minimum, sudah tidak jamannya lagi buruh murah, sekarang jamannya buÂruh produktif dan kerja layak.
Oh ya terkait masalah perlindungan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia?Kalau pemerintah sederhana, bahwa tenaga kerja asing selama legal tidak masalah.
Maksudnya?Maksudnya TKA legal adalah yang sesuai peraturan dan peÂrundang-undangan di Indonesia. Regulasi sudah jelas mengÂatur, TKA tak bisa bekerja di Indonesia tanpa keahlian terÂtentu. Kalau dia legal dan ada yang mempermasalahkan, pasti akan kami bantu.
Kalau TKA ilegal?TKA ilegal akan ditindak dengan sanksi deportasi hingga memasukkan perusahaan temÂpatnya bekerja ke daftar hitam. Perusahaannya bisa kami blackÂlist dari mempekerjakan tenaga asing. Cuma kadangkala, saat melihat pemerintah bersikap tegas dan jelas itu seolah-olah dianggap melakukan pembeÂnaran.
Selain masalah perlindungan tenaga kerja, apalagi yang dibaÂhas dalam acara ILO kali ini?Banyak sih isu yang dibahas, di antaranya isu migrasi kerja, rekrutmen kerja, dan lainnya. Pertemuan ini juga membaÂhas bagaimana mengatasi penÂgangguran muda meningkatkan keahlian tenaga kerja dan lainÂnya. Macam-macamlah.
Kalau khusus Indonesia, fokusnya ke mana?Kalau untuk Indonesia sendiri akan fokus terhadap beberapa masalah, seperti pendidikan vokasional, kemampuan pekerÂja, dan lapangan pekerjaan yang ada di Tanah Air. Selain itu juga masalah keadilan dalam sistem ketenagakerjaan. ***
BERITA TERKAIT: