Pelaksanaan Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati membenarkan Bupati Nganjuk ditetapkan seÂbagai tersangka rekening gendut. "Pimpinan KPK sudah menÂgumumkan serta mengeluarkan surat perintah penyidikan menÂgenai hal itu," katanya.
"KPK menindaklanjuti lapoÂran PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang mengidentifikasi kepemiliÂkan rekening tak wajar sejumlah kepala daerah," lanjut Yuyuk.
Penyidik KPK dikirim ke Nganjuk untuk memeriksa Taufiq. Pemeriksaan terhadap Ketua PDIP Nganjuk itu dilakukan di ruang kerja bupati.
Bersamaan dengan pemerikÂsaan Taufiq, penyidik menggeleÂdah sejumlah tempat. Yakni ruÂang kerja bupati, ruang staf pribÂadi bupati, ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk, dan kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nganjuk.
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah ruang kerja Ita. "Penggeledahan bertujuan menghimpun bukti-bukti tambahan tentang penyimpangan yang dilakuÂkan tersangka," sebut Yuyuk.
Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita dokumen tertulis dan dokumen elektronik. "Dalam perkara ini, penyidik menduga tersangka T tidak bermain sendiri. Siapa pihak lain yang diduga terlibat sedang didalami," kata Yuyuk.
Kedatangan penyidik KPK ke kantor Bupati Nganjuk secara mendadak. Taufiq yang tengah meninjau Kelurahan Baegadung pun balik kanan ke kantornya.
Begitu pula Sekda Nganjuk yang sedang memimpin raÂpat koordinasi. Kelanjutan raÂpat diserahkan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadipora) Nganjuk.
Taufiq pernah dimintai ketÂerangan KPK pada 25 Agustus lalu. Ia baru keluar pada pukul 8 malam. Menghindari cecaran, Taufiq kabur dengan meminta tumpangan pengendara motor yang sedang melintas.
Muhammad Yasin, staf pribadi Taufiq juga pernah dipanggil ke KPK. Pada Mei 2016, Yasin diÂmintai keterangan selama 9 jam. Ia menjelaskan penyidik mengaÂjukan 30 pertanyaan terkait pengÂgunaan dana APBDNganjuk.
Yasin telah tiga kali diperiksa. Pada Januari lalu, Yasin dimintai keterangan penyidik KPK di markas Polres Nganjuk.
Taufiq disebut-sebut sebagai kepala daerah yang memiliki rekening gendut. Ketua KPK Agus Rahardjo berkomitmen mengusutnya. "Sudah ada beÂberapa jalan (penyelidikannya). Yang terakhir jalan ada dua," ungkapnya.
Agus tak ragu untuk meningÂkatkan dugaan rekening gendut kepala daerah ini ke penyidikan. "Begitu alat bukti kuat, meski orang itu nggak datang (saat dipanggil), ya kita naikkan (ke penyidikan)," tegasnya.
Pada 2015 lalu, PPATK meÂlaporkan 20 rekening gendut kepala daerah ke lembaga penÂegak hukum. Sebanyak 10 reÂkening gendut dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan 10 lagi ke ke KPK.
Kilas Balik
Kasus Korupsi Pengadaan Batik, Taufiq Disebut Kecipratan 500 Juta
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perkara duÂgaan korupsi pengadaan kain batik senilai Rp 3,2 miliar. Bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk, Masduqi menjadi terÂdakwanya.
Dalam sidang perdana yang digelar 8 September 2016, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Masduqi. Yang menarik, dalam dakwaan yang disusun JPU Kejaksaan Negeri Nganjuk itu menyebut-sebut nama Bupati Nganjuk Taufiqurahman sebagai inisiator dan turut menikmati uang hasil korupsi pengadaan batik sebesar Rp 500 juta.
Diuraikan dalam dakwaan JPU, posisi Masduqi bukan pihak yang aktif mengorganisir perbuatan pidana. Jaksa menyeÂbut pihak yang mempunyai iniÂsiatif pengadaan kain batik pada APBD Tahun 2015 adalah Bupati Nganjuk Taufiqurahman.
Taufiq selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuanÂgan di Kabupaten Nganjuk melalui hubungan telepon meÂmerintahkan Bambang Eko Suharto selaku Kepala Bappeda yang juga sebagai Sekretaris Tim Pembahasan APBD (TPAD), agar menyisipkan anggaran belanja kain batik ke dalam APBD 2015.
Perintah Bupati tersebut keÂmudian oleh Bambang Eko disampaikan kepada Masduqi selaku selaku Ketua TPAD dan juga kepada Mukhasanah seÂlaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Nganjuk.
Berdasar perintah Taufiq, Masduqi bersama Bambang Eko memasukkan atau menyisipkan alokasi anggaran belanja pakaÂian batik tradisional sebesar Rp 6,262 miliar ke dalam APBD 2015, serta mendapat pengesaÂhan DPRD Kab Nganjuk.
Dalam dakwaan juga disebuÂtan, perbuatan Taufiq bersama-sama Masduqi yang dengan sengaja memasukkan atau meÂnyisipkan anggaran belanja kain batik, serta menggeser rincian obyek anggaran yang tidak seÂsuai dengan nota kesepakatan Pemkab-DPRD itu sebagai perÂbuatan melawan hukum. Sebab bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Terdakwa lain dalam kasus sama yang disidangkan secara terpisah adalah Sunartoyo selaku Dirut PT Delta Inti Sejahtera. Jaksa menyebut Sunartoyo adalah pihak yang kemudian melakukan pengadaan kain batik tersebut.
Sebelum proses lelang, Sunartoyo memberikan uang Rp 500 juta kepada Taufiq dan Rp 20 juta kepada Masduqi. Tujuannya agar perusahaanya mendapat proyek pengadaan batik. Akhirnya Sunartoyo dan rekan-rekannya ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek itu.
Menurut surat dakwaan JPU, dari nilai kontrak pengadaan batik sebesar Rp 6.050.759.000, sekitar Rp 3,286 miliar jadi bancakan rekanan dan pejabat Pemkab Nganjuk. Sunartoyo Cs menikmati Rp 2,76 miliar, Bupati Rp 500 juta dan Masduqi Rp 20 juta. ***
BERITA TERKAIT: