WAWANCARA

Sumarsono: Kalau Tidak Ada Perubahan Di APBD, Nanti Malah Dipertanyakan Peran DPRD

Selasa, 06 Desember 2016, 09:30 WIB
Sumarsono: Kalau Tidak Ada Perubahan Di APBD, Nanti Malah Dipertanyakan Peran DPRD
Sumarsono/Net
rmol news logo Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI yang juga Dirjen Oto­nomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini membantah dugaan yang menyebutkan penambahan APBD DKI 2017 diakibatkan adanya titipan dari anggota DPRD DKI.

Dia bilang, hal itu hanyalah dinamika pembahasan ang­garan saja. Berikut penuturan Sumarsono terkait pembahasan APBD DKI Jakarta 2017;

Sebagai Plt Gubernur, an­da pernah menyatakan akan meneruskan proyek yang di­gagas inkumben. Lalu kenapa tiba - tiba bisa berubah di saat Ahok cuti?
Karena untuk kebutuhan. Perubahan anggaran disesuai­kan dengan kebutuhan warga Jakarta. Jadi saya kira bahasanya adalah disesuaikan, karena ada dinamika dalam pembahasan dengan DPRD.

Tapi kenapa begitu berte­patan dengan masa cuti in­kumben?

Karena kebetulan ditemukan ada yang harus diubahnya dalam pembahasan sekarang. Kalau tidak ada perubahan ya malah dipertanyakan peran DPRD. Karena itu kita harus berikan ruang untuk adanya perubahan penyesuaian dari aspirasi rakyat melalui DPRD baik dari hasil reses maupun pemikiran yang berkembang.

Ada bukti perubahan itu bukan karena ada deal dengan DPRD?
Contoh pengadaan air bersih di Muara Kamal itu konkret. Kalau itu ada tambahan, kar­ena memang untuk kepentingan bersama. Mereka saat ini mem­butuhkan air bersih.

Lalu ada juga pengadaan lahan yang kita butuh untuk ruang terbuka hijau, dan lahan makam, bukan hanya untuk taman saja. Jadi saya kira ba­hasanya adalah memang ada dinamika pembahasan. Yang prinsip adalah itu.

Penyesuain itu dilakukan hanya karena adanya temuan dari DPRD DKI?
Tidak, ada juga temuan dari Pemprov DKI sediri. Tapi karena ditemukannya sekarang, maka sekaranglah dilakukan penye­suaiannya.

Penyesuaian tersebut hanya dilakukan untuk menuntaskan aneka proyek yang dikerjakan Pemprov DKI?
Tidak juga. Setidaknya ada tiga faktor lain yang nenyebab­kan penyesuaian, satu UMPnaik dari Rp 3,1 juta menjadi Rp 3,3 juta. Kedua harga BBM ke­mudian ada penyesuaian harga komponen.

Dan yang terakhir adalah nanti kelak jangan kaget karena ada PP18/2016 tentang organisasi perangkat daerah berubah pasti akan ada penyesuaian-penyesua­ian mengenai penempatan dan seterusnya.

Sekarang pembahasan APBD sudah sampai dimana?
Kemarin sudah pembahasan detail KUAPPAS (Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dengan DPRD DKI. Beri kami waktu lima hari lah, untuk mem­berikan jawaban atas pandan­gan fraksi -fraksi itu. Setelah disetujui, baru kami ajukan ke Kemendagri.

Berarti kemungkinan penge­sahannya akan tepat waktu?
Semoga begitu. Sebab saya kira hampir tidak ada masalah dengan APBD. Baru kali ini, kami ciptakan sejarah baru percepatan APBD, DKI kan bi­asanya telat kalau soal APBD.

Ahok masih memper­masalahkan soal kewenangan Plt untuk mengubah APBD. Tanggapan anda?
Semua ke bawah bisa didelegasikan, termasuk keuangan negara, yang untuk keuangan daerah didelegasikan kepada kepala daerah. Aturan hukum­nya clear. Pemerintahan harus berjalan dan tak boleh berhenti karena kepala daerah jadi calon dalam Pilkada, atau berhalan­gan.

Tapi ketentuan itu kan hanya diatur melalui Permendagri?
Soal penandatanganan APBD sudah dipertegas Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, melalui Peraturan Mendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang tugas dan wewenang pelaksana tugas.

Selain itu dasar hukum pen­andatanganan RAPBD oleh pelaksana tugas terdapat pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jadi sudah jelas, bisa kepala daerah atau pejabat, atau pelaksana tugas. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA