Kumpulkan Barang Bukti, KPK Satroni Kantor Andi Narogong

Kasus Korupsi Proyek E-KTP

Senin, 05 Desember 2016, 10:26 WIB
Kumpulkan Barang Bukti, KPK Satroni Kantor Andi Narogong
Foto/Net
rmol news logo KPK mendalami dugaan pengaturan tender proyek e-KTP. Diam-diam, penyidik komisi antirasuah itu telah memeriksa Andi Narogong yang disebut-sebut orang yang mengatur tender proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik fokus me­nyingkap dugaan keterlibatan Andi dalam pengaturan tender e-KTP.

"Rabu pekan lalu saksi AN su­dah diperiksa. Pemeriksaannya akan dilanjutkan pekan depan," kata Yuyuk.

Berdasarkan catatan, KPK pernah menjadwalkan pemang­gilan terhadap Andi Agustinus, Direktur Utam PT Cahaya Wijaya Kusuma. Ternyata orang itulah yang kerap disebut Andi Narogong.

Yuyuk menyebutkan pemer­iksaan terhadap Andi ada kaitan dengan kesaksian yang disam­paikan anggota konsorsium PNRI, pemenang tender proyek e-KTP.

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan kan­tor PT Cahaya Wijaya Kusuma di kawasan Cibinong untuk mengumpulkan barang bukti. "Intinya, nanti masih dikem­bangkan pemeriksaan terhadap saksi ini," katanya.

Andi memenuhi panggilan KPK pada Rabu (30/11) lalu. Datang mengenakan mengenakan kemeja batik lengan panjang, dia diperiksa 11 jam. Usai menjalani pemeriksaan, saksi bergegas ke­luar meninggalkan gedung KPK. Dia keluar dari pintu samping.

Saat diminta menjabarkan ma­teri pemeriksaannya, Andi meno­lak menjelaskan. Dia memilih meninggalkan wartawan yang mencegatnya.

Selain memeriksa Andi Narogong, pada saat bersamaan, penyidik memeriksa Direktur PT Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Bersama-sama Andi, Anang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

Diketahui, perusahaan milik saksi Anang menjadi salah satu anggota konsorsium PNRI.

Seperti halnya Andi, Anang juga ditenggarai mengetahui sengkarut korupsi yang diduga merugikan uang negara senilai Rp 2,3 triliun.

Menurut Yuyuk, hasi pemeriksaan dua anggota konsorsium pemenang tender proyek e-KTP itu masih diteliti penyidik.

Dipastikan, selain mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap dua saksi penting itu, penyidik juga mengupayakan untuk mengorek dugaan keterli­batan pihak lainnya.

"Sedang dianalisis kesaksi­annya. Selain ditujukan untuk melengkapi berkas perkara ter­sangka Sugiharto. Kesaksian mereka juga dipergunakan penyidik untuk memastikan apa peranan saksi-saksi tersebut dalam proses tender dan pelaksa­naan proyek ini," kata Yuyuk.

Ditanya mengenai adanya aliran dana dari Andi kepada sejumlah pihak, Yuyuk meno­lak menjelaskan secara rinci. Ia mengatakan hal itu masih didalami.

Begitu halnya ketika ditanya kemungkinan perubahan status Andi dari tersangka. Menurut Yuyuk, kasus ini masih dikem­bangkan. Namun saat ini, pe­nyidik fokus untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka, yakni Sugiharto, bekas Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, dan Irman, bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Kilas Balik
Nazaruddin Ungkap Orang Yang Terlibat Proyek E-KTP

KPK berencana memanggil Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.

Saat proyek e-KTP digelar, Setnov adalah Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. "Sedang proses schedule-lah, tapi makin cepat makin bagus," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Sabtu, 1 Oktober 2016.

Saut mengatakan, KPK sedang mendalami beberapa keterangan yang diberikan saksi-saksi. Dipastikan, penyidik KPK telah menemukan keterkaitan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

"Ini banyak yang mulai 'nyanyi' kan, saya tidak perlu sebut, tapi nyanyian itu tentu didengar penyidik dan akan didalami," katanya.

Dalam data yang diserahkan M Nazaruddin kepada KPK pada 27 Agustus 2013 memuat nama-nama politisi beken yang diduga terlibat proyek e-KTP.

Nama dari pihak pemerintah yang masuk dalam dugaan ko­rupsi e-KTP versi Nazaruddin itu adalah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, pejabat pembuat komitmen (PPK) Sugiarto, serta ketua panitia lelang e-KTP, Dradjat Wisnu Setyawan.

Sedangkan dari kalangan poli­tisi, nama yang terseret antara lain Ketua Fraksi Partai Golkar DPR saat itu Setya Novanto, dan Anas Urbaningrum, bekas Ketua Umum Partai Demokrat.

Dari kalangan Badan Anggaran DPR, yakni empat pimpinan yakni Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey.

Nama pimpinan Komisi II DPR yakni Chairuman Harahap, Arief Wibowo dan Ganjar Pranowo turut disebut.

Sedangkan pihak swasta da­lam proyek e-KTP yang ikut dilaporkan ke KPKadalah Andi Narogong. Andi disebutkan beberapa kali memberikan uang kepada pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan panitia tender.

Dari laporan Nazaruddin itu, nama Olly Dondokambey di­duga kecipratan 1 juta dolar Amerika, sedangkan Melchias dan Mirwan masing-masing 500 ribu dolar Amerika. Sementara tiga pimpinan Komisi II DPR, yaitu Chairuman, Arief dan Ganjar, masing-masing disebut mendapat 500 ribu dolar Amerika.

Elza Syarief, kuasa hukum Nazaruddin menyebutkan, data yang diserahkan Nazaruddin kali ini memang lebih menda­lam pada masalah e-KTP. "Ada semuanya, bukti-bukti sudah rapi. Tapi kasusnya masih dalam penyelidikan," kata Elza.

Elza menyebutkan peng­gelembungan dalam proyek e- KTP diduga mencapai 45 persen. Sedangkan nilai proyek e-KTP mencapai Rp 5,9 triliun. "Kan proyeknya sampai 2,5 tahun," ucapnya.

"Jadi kita serahkan ke KPK. KPK sudah terima semuanya," ucapnya.

Elza menegaskan, kliennya telah berinisiatif untuk membongkar kasus e-KTP. "Termasuk Nazaruddin juga terli­bat," pungkasnya.

Tiga tahun berlalu, Nazaruddin akhirnya dipanggil KPK untuk mengklarifikasi data yang per­nah diberikannya.

Nazaruddin yang sudah men­jadi penghuni Lapas Sukamiskin dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan maraton selama beberapa hari.

Usai diperiksa diperiksa 29 September 2016, bos Permai Group itu menyampaikan kabar bakal ada tersangka baru kasus proyek e-KTP. "(Kasus) KTP-nya sudah meningkat kan. Saya kan diperiksa untuk dua orang tersangka," katanya.

KPKtengah menelusuri aliran duit proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun ini. "Teman-teman jaksa, (menanyakan) itu uang segini itu lari ke mana saja," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo.

Sejumlah saksi pun dimintai keterangan, termasuk Nazaruddin. Beberapa nama yang disebutkan Nazaruddin akhirnya diperiksa KPK sejak awal Oktober. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA