Politisi PKB Tiga Kali Diperiksa Penyidik KPK

Kasus Suap Pembahasan Anggaran Proyek

Kamis, 01 Desember 2016, 09:38 WIB
Politisi PKB Tiga Kali Diperiksa Penyidik KPK
Foto/Net
rmol news logo KPK kembali memeriksa Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kebumen, Zaini Miftah dalam kasus suap pembahasan anggaran proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga oleh DPRD Kebumen.
 
Zaini Miftah dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo dan pegawai negeri Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo.

"Diperiksa sebagai saksi un­tuk tersangka HTY (Hartoyo) dan SGW (Sigit Widodo)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Menurut Yuyuk, pemeriksaan terhadap Zaini untuk mengklari­fikasi data dan dokumen yang dimiliki penyidik. Selain itu, Zaini juga dikonfrontir dengan keterangan tersangka dan saksi-saksi lainnya.

Sebelumnya, Zaini telah dua kali diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Markas Polres Kebumen tak lama setelah operasi tangkap tangan ter­hadap Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhi Tri Hartanto dan Sigit.

Kali ini pemeriksaan dilaku­kan di KPK. Yuyuk mengatakan, penyidik berusaha menggali keterangan dari Zaini dalam pemeriksaan lanjutan ini.

Meski sudah diperiksa beru­lang kali, kata Yuyuk, peny­idik belum menaikkan status Zaini sebagai saksi. "Kita lihat hasil pemeriksaannya lebih dulu. Nanti disimpulkan oleh penyidik," katanya.

Kasus suap pembahasan ang­garan proyek oleh DPRD ini diduga melibatkan politisi lintas partai. Zaini diduga memiliki akses kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Penyidik terus mengembang­kan kasus ini. Tak menutup kemungkinan pengembangan ini mengarah kepada Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai pihak pengguna anggaran proyek dalam APBD Perubahan Tahun 2016.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak membantahnya. Dikatakan, pihaknya sampai saat ini terus mengembangkan kasus tersebut.

"Sedang kami dalami semuanya, saya tidak bisa bicara beran­dai-andai, kami tidak bicara akan akan akan," kata Alex.

Alex masih enggan mengungkapadanya dugaan keterlibatan Yahya dalam kasus ini. Meski demikian, Alex memastikan pihaknya akan memproses siapa pun pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut, ter­masuk Yahya.

"Pasti kami dalami terkait dengan informasi siapapun dan itu bukti-buktinya cukup kuat pasti kita akan proses," tegasnya.

Kemarin, penyidik juga memanggil pengusaha Arief Budiman. Sama seperti Zaini, dia juga menjadi saksi perkara Hartoyo dan Sigit. Arief sudah lima kali diperiksa penyidik.

Yuyuk tak bersedia mengung­kap keterkaitan Arief dalam perkara ini. Ia beralasan penyidikmasih memeriksa kesaksian Arief.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Yudhi, Sigit dan Hartoyo. Yudhi dan Sigit yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Oktober lalu setelah menerima suap dari Hartoyo lewat anak buahnya, Salim.

Suap itu terkait pembahasan anggaran sejumlah proyek Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga di APBD Perubahan 2016 di DPRD.

Dari tangan kedua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Diduga uang tersebut merupakan bagian commitment fee Rp 750 juta dari anggaran Rp 4,8 miliar yang tengah dibahas.

Dana itu dialokasikan untuk sejumlah proyek seperti pengadaan buku, alat peraga dan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi).

Kilas Balik
Lolos Operasi Tangkap Tangan, Bos Otoda Ngaku Ada Di Jakarta

KPK melakukan operasi tang­kap tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Oktober 2016 di Kebumen, Jawa Tengah. Targetnya ang­gota DPRD, beberapa PNS dan pihak swasta. Dalam OTT yang dilakukan di beberapa lokasi di Kebumen, KPK mengamankan dua orang yang dijadikan ter­sangka dan empat orang bersta­tus sebagai saksi.

Dua orang tersangka itu, berinisial YTH atau Yudhi Tri Hermawan. Dia merupakan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen. Tersangka lainnya ialah SGW atau Sigit Widodo, PNS di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kebumen.

Sedang empat orang saksi yang juga diamankan, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen Andi Pandoyo, dua anggota DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari dan Hartono, serta Salim dari PT Otoda Sukses Mandiri Abadi.

Dalam OTT ini, tim penyidik KPK mendapatkan barang bukti berupa uang suap sebesar Rp 77 juta, buku tabungan serta bukti elektronik. Sehari kemudian, Minggu, 16 Oktober 2016, KPK mengumumkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka penerima suap. Sementara tersangka pem­beri suap belum ada.

Pada penyidikan lanjutan, KPK memanggil Direktur Utama Otoda, Hartoyo. Ia dimintadatang ke KPK pada Rabu, 19 Oktober 2016 untuk diperiksa. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YTH," sebut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Hartoyo tak memenuhi pang­gilan itu. Hartoyo termasuk target dalam OTT KPK di Kebumen. Namun dia berhasil lolos dan menghilang.

Wakil ketua KPK Laode M Syarif meminta Hartoyo sece­patnya menyerahkan diri kepada KPK atau kepolisian.

KPK dibantu kepolisian sem­pat melacak keberadaan Hartoyo namun tak membuahkan hasil.

KPK juga sempat menggele­dah sejumlah tempat yang terkait dengan Hartoyo. Komisi anti­rasuah akhirnya menetapkan Hartoyo buron.

"Tidak mungkin kami tetap­kan dia buron kalau kami tidak yakini. Agar yang bersangkutan serahkan diri," tandas Syarif.

Mengenai penetapan Hartoyo sebagai tersangka pemberi suap, menurut Syarif, hanya tinggal menunggu waktu. "Dia kan masih buron. Karena masih buron jadi tidak bisa statusnya tersangka ter­tangkap tangan kan," katanya.

Seminggu menghilang, Hartoyo akhirnya nongol di KPK. Ia membantah dirinya kabur. "Lho, saya dipanggil baru ini kok. Saya tidak buron," elaknya.

Hartoyo mengatakan tak menghindar dari proses hukum diKPK. "Saya tidak menghindar.Saya ada di Jakarta," dalihnya.

Setelah nongol di KPK pada Jumat, 21 Oktober 2016, Hartoyo langsung dikerangkeng. Keluar dari gedung KPK, Hartoyo tidak bisa melenggang bebas seperti pemeriksaan sebelumnya. Kali ini, penyidik menyematkan rompi tahanan kepadanya.

"Untuk kepentingan penyidi­kan, hari ini penyidik KPK me­nahan tersangka HTY (Hartoyo) di Rutan Mapolres Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Oktober 2016," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Atas perbuatannya, Hartoyo disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA