KPK Periksa Konsorsium Kasus e-KTP Di Singapura

Telisik Dugaan Aliran Dana Korupsi Rp 2,3 Triliun

Senin, 28 November 2016, 09:53 WIB
KPK Periksa Konsorsium Kasus e-KTP Di Singapura
Foto/Net
rmol news logo Penyidik KPK memeriksa beberapa saksi di Singapura. Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tampaknya bakal masuk babak baru.

Pelaksana Harian Kepala Biro (Plh-Kabiro) Humas KPKYuyuk Andriati membenarkan, pihaknya telah mengirim peny­idik ke Singapura. Pengiriman personil penyidik itu khusus di­tujukan untuk koordinasi dengan lembaga anti korupsi Singapura yakni, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), sekaligus memeriksa saksi kasus korupsi e-KTP yang berada di negeri singa itu.

"Sudah diberangkatkan dua personil penyidik ke Singapura," katanya. Penyidik yang dikirim pada Kamis (24/11), sambung­nya telah memberikan laporan yang cukup signifikan.

Isi laporannya menyebutkan, penyidik telah berhasil memeriksa beberapa saksi di sana. Saksi yang diperiksa berasal dari lingkaran pengusaha yang tergabung dalam perusahaan konsorsium peng­garap proyek e-KTP.

"Jad sudah ada beberapa saksi yang berasal dari perusahaan konsorsium yang diperiksa di Singapura," bebernya, kemarin. Namun Yuyuk belum bersedia menyebutkan identitas saksi-saksi itu. Dia juga belum mendapat lap­oran seputar materi pemeriksaan yang dilangsungkan penyidik.

Dikonfirmasi seputar di manalokasi pemeriksaan saksi dilaksanakan, Yuyuk memastikan,sesuai ketentuan hukum pihak-pihak berperkara yang berada di negara lain diperiksa di wilayah hukum Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilaksana­kan di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI di Singapura," tuturnya.

Dia mengingatkan, realisasi pemeriksaan saksi-saksi itu berjalan atas bantuan otoritas hukum Singapura. Diharapkan, kerjasama yang baik antara penegak hukum ini dapat berkesinambungan. Sehingga kelak, penegak hukum Indonesia senantiasa mendapat dukungan atau akses dalam upaya menye­lesaikan sebuah perkara.

Diketahui, saksi-saksi kasus dugaan korupsi e-KTP yang be­rada di Singapura antara lain, bos PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Ia dianggap saksi pent­ing dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Tannos pun sudah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan. Tapi Tannos mangkir. Setelah dilaksanakan penelusuran, diketahui bahwa Tannos dan keluarganya sudah lama tinggal di Singapura. Bahkan, nama Paulus Tannos sudah bertengger di dalam situs Interpol sebagai orang yang dicari alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Yuyuk yang dikonfirmasi perihal informasi adanya pem­bahasan proyek e-KTP serta tan­saksi suap pengerjaan proyek se­nilai Rp 5,8 triliun di Singapura, mengaku belum mengetahui hal tersebut. Dia pun meminta diberikan waktu untuk menanyakan informasi itu kepada penyidik. Termasuk di dalamnya, meng­konfirmasi proses pencetakan e-KTP di luar negeri.

Yang jelas, tuturnya, PT Sandipala milik Tannos adalah anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan ten­der proyek e-KTP di Kemendagri. Perusahaan tersebut bertugas se­bagai pencetak blanko e-KTP.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Raharjo mengemukakan, pemeriksaan terhadap perusa­haan anggota konsorsium PNRI itu untuk menelusuri uang hasil korupsi proyek e-KTP. Diduga, aliran dana korupsi proyek se­nilai Rp 2,3 triliun ini mengalir ke banyak pihak. Identifikasi atas hal itu diperoleh melalui temuan ribuan transaksi yang berhubungan dengan pembayaran proyek e-KTP.

Yuyuk pun mengharapkan, keberhasilan penyidik memer­iksa saksi-saksi di Singapura dapat dijadikan pintu masuk bagi KPK untuk membuka pe­nyelidikan baru. "Setidaknya bisa jadi pintu masuk untuk menyingkap dugaan keterli­batan pihak lainnya, termasuk rekanan proyek."

Sejauh ini KPK baru menetapkanbekas Direktur Pengelola Informasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto, dan bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman sebagai ter­sangka. KPK menduga, kerugian negara yang sangat besar ini tidak hanya melibatkan kedua tersangka.

Kilas Balik
Ada Skenario Rekayasa Proyek

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, pada kasus ini terdapat kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.Kerugian itu berasal dari penggelembungan harga.

"Siapa yang menikmati? Kontrak Kemendagri dengan konsorsium, otomatis uangnya ke rekening penampung konsorsium lalu dari rekening penampung konsorsium lari ke mana? Kami telusuri lagi proses siapa saja yang memperoleh." katanya.

Konsorsium PNRI yang tergabung dalam pengerjaan proyek e-KTP beranggotakan Perum Percetakan Negara RI (PNRI), PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra. Untuk menyingkap dugaan kecuran­gan di sini, KPK telah memer­iksa Direktur Keuangan, Umum dan SDM PNRI, Satrijo Sigit Wirjawan serta bekas Direktur Keuangan, SDM dan Umum PNRI Deddy Supriyadi.

Penyidik juga sempat memer­iksa Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution. Sedikitnya, sudah ada 110 saksi yang diperiksa KPK.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyatakan, perlu kehati-hatian dalam menan­gani kasus proyek e-KTP tahun 2011-2012. Berkaitan dengan upaya mengungkap peran Paulus Tannos, Basaria membeberkan, KPKsudah menjalin kerja sama dengan Polri dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. "Kita upayakan langkah per­suasif agar para saksi bisa dipu­langkan ke Tanah Air."

Bekas Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin mengungkapkan adanya dugaan penggiringan agar proyek e-KTP dikerjakan konsorsium PNRI. Berdasarkan dokumen kronolo­gis proyek e-KTP yang diserahkan Nazaruddin kepada KPKdisebutkan adanya sejumlah rekayasa spesifikasi dan proses tender yang diatur. Rekayasa spesifikasi dan proses tender dirancang di Ruko Graha Mas Fatmawati Blok B No 33-35.

Dokumen itu menyebut, kan­tor itu dikatakan menjadi pusat operasional pengaturan spesi­fikasi antara rekanan dan pe­gawai Kemendagri. Nazaruddin menyebutkan pada 1 Juli 2010- Febuari 2011 dimulai pengaturan spesifikasi antara pemerintah dan rekanan. Semuanya telah disiapkan spek maupun rekayasa proyek.

Awal rekayasa dilaksanakan dengan memasukkan PT Quadra Solution sebagai salah satu pe­serta konsorsium. Alasan men­cantumkan PT Quadra karena pemilik perusahaan itu memi­liki kedekatan dengan pejabat Kemendagri.

Nama Paulus Tannos juga disebut-sebut dalam kronologis yang dibuat Nazaruddin. Tannos ikut pertemuan pada Januari 2011 di Equity Tower lantai 20. Pertemuan itu dihadiri seluruh pimpinan perusahaan anggota konsorsium untuk membicara­kan finalisasi commitment fee.

Konsorsium PNRI akhirnya memenangkan tender dengan penawaran harga Rp 5,8 triliun. Padahal, pesaingnya mengajukan penawaran berkisar Rp 4,7 trili­un- Rp 4,9 triliun. Meski harga penawarannya lebih murah, kon­sorsium Telkom dan konsorsium Solusindo justru tersingkir.

Akibat pelaksanaan tender yang diduga menyimpang, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (PKPU) menarik kesimpulan, adanya persekongkolan horizon­tal. Indikasinya, ada kesamaan kesalahan pengetikan dokumen penawaran, kesamaan produk sekitar 70 persen, kesamaan jumlah produk yang ditawarkan oleh konsorsium PNRI dan Astra Graphia.

Kemudian kesamaan ini dan nilai dari beberapa butir dalam kolom analisa, harga satuan peralatan per jam ke jam dari PT Pagar Siring Grup, PT Yala Persada Angkasa, PT Budindah Mulya Mandiri, PT Tanjung Nusa Persada. Putusan lainnya menyatakan, adanya persekong­kolan vertikal yaitu panitia tender, konsorsium PNRI dan Astra Graphia. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA