Bareskrim Tahan Bekas Direktur Utama Pelindo III

Kasus Pungli Di Terminal Petikemas Surabaya

Jumat, 11 November 2016, 10:08 WIB
Bareskrim Tahan Bekas Direktur Utama Pelindo III
Foto/Net
rmol news logo Bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo III) Djarwo Sujanto dan istrinya Mieke Yolanda diciduk polisi. Pasangan ini diduga turut kecipratan duit pungli di Terminal Petikemas Surabaya.
 
Djarwo ditangkap ketika bera­da di salah satu hotel di Surabaya kemarin siang. Sedangkan Mieke dijemput polisi di rumahnya. Pasangan ini kemudian dibawa ke Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, Djarwo telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan istrinya masih diper­iksa sebagai saksi. "Keduanya diduga menerima aliran dana ha­sil pungli di Terminal Petikemas Surabaya," katanya.

Berdasarkan data yang diper­oleh polisi, Djarwo diduga menerima setoran pungli ke­tika menjabat Dirut Pelindo III. Jumlahnya mencapai Rp 150 juta per bulan.

Data ini diperoleh setelah poli­si menggeledah kantor Kantor Pusat Pelindo III dan kantor anak perusahaan, PT Terminal Petikemas Surabaya.

Polisi juga mengorek keterangan dari Rahmat Satria, Direktur Operasional dan Pengembangkan Bisnis Pelindo III yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Soal diberikan dengan cara transfer ke rekening atau secara cash, itu nanti. Kita sedang kembangkan penyidikannya," kata Agung.

Polisi akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik rekening milik Djarwo dan Mieke.

Bareskrim juga menunggu laporan hasil analisa (LHA) PPATK mengenai transaksi di 17 rekening yang diduga di­pakai untuk menampung uang pungli.

Agung berharap penelusuran rekening ini bisa mengungkap tuntas pihak-pihak yang terlibat pungli di Terminal Petikemas Surabaya. "Kita gali semua pihak yang berpotensi terlibat akan ditindak," katanya.

Usai diciduk, Djarwo dan Mieke digiring ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur. Selanjutnya dibawa ke Bareskrim. Polisi pun memutuskan menahan Djarwo.

Rabu lalu, polisi menggeledah kantor PT Terminal Petikemas Surabaya di Tanjung Perak, Surabaya.

"Penggeledahan dilakukantim gabungan, mulai dari Saber Pungli, Bareskrim Mabes Polri, Polda Jatim, serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Besar Takdir Matanette.

Menurut Takdir, ada beberapa ruangan yang mereka geledah. Di antaranya, ruangan Direktur Keuangan PT TPS, dan ruangan di lantai dua serta lantai tiga. Polisi menyita beberapa dokumen.

Menurut Takdir, penggeleda­han itu untuk menindaklanjuti kasus pungli dwelling time dan penggeledahan di kantor PT Pelindo III beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PT Terminal Petikemas Surabaya, M Soleh menyatakan mendukung upaya polisi mem­berantas pungli.

"Kami sangat kooperatif, karena penggeledahannya sudah dilakukan dua kali, salah satunya saat malam sekitar dua minggu lalu," ujarnya.

Kilas Balik
Tanpa Surat Dari PT AMK, Kontainer Tak Bisa Keluar

Manajer Operasional PT Pelindo Energi Logistik (PEL) berinisial F ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Terminal Petikemas Surabaya. Tersangka kemudian dijebloskan ke tahanan.

"Tersangka sudah kami tahan. Untuk sementara waktu kami titipkan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agung Setya.

Agung mengungkapkan, pe­nyidik menyita uang Rp 250 juta dari tangan F. "Diduga, F ikut menerima setoran hasil pungli Rp 120 juta setiap bulannya," sebutnya.

Tersangka F ditengarai sebagai pendiri PT Akara Multi Karya (AMK). Perusahaan rekanan itu yang mengawasi proses bong­kar muat barang di Terminal Petikemas Surabaya.

Dalam operasi pemberantasan pungli di Terminal Petikemas Surabaya, polisi menangkap tangan Augusto Hutapea, Direktur PT AMK.

Selanjutnya, polisi mering­kus Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III Rahmat Satria. Ruang ker­janya juga digeledah.

Keduanya kemudian ditetap­kan sebagai tersangka pelaku pungli dan telah ditahan. "Yang sudah terbukti secara kasat mata adalah menarik dana Rp 500 ribu per kontainer. Bila tidak mau membayar, kontainer ditahan, tidak boleh keluar pelabuhan," ungkap Agung.

Meski sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai ter­sangka, Agung menyatakan, penyidik masih mengembang­kan kasus ini. Pihak lain yang diduga kecipratan duit pungli bakal diusut.

"Praktik pungli itu sudah berjalan cukup lama. Jadi bukan mustahil, aliran dana hasil pungli tersebut diterima juga oleh pihak lain di luar ketiga tersangka. Ini sedang kami tindaklanjuti," lanjutnya.

Untuk itu, polisi menggele­dah ruang F di kantor PT PEL di Pelabuhan Benoa, Denpasar Bali. PT PEL adalah anak pe­rusahaan Pelindo III yang men­goperasikan terminal LNG di Pelabuhan Benoa.

"Kami mencari data-data pen­dukung lain yang dapat mem­perkuat penyidikan. Termasuk melacak dugaan keterlibatan pihak lainnya," kata Agung.

Dalam kasus ini, polisi te­lah menyita uang Rp 19 miliar yang diduga dari hasil pungli.Yakni uang tunai Rp 4,75 miliar. "Sisanya, tersimpan di 17 rekening. Rekeningnya sudah diblokir kepolisian," kata Agung.

Para pemegang rekening bakal diusut karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. "Nanti hasil penyidikannya akan diumumkan," ujar Agung.

Terminal Petikemas Surabaya dikelola perusahaan bernama sama. PT Terminal Petikemas Surabaya adalah anak perusa­haan Pelindo III.

PT AMK ditunjuk sebagai pemeriksa kontainer impor di terminal ini. Perusahaan swasta itu terlibat dalam proses buka dan tutup segel kontainer, serta pemeriksaan karantina termasuk salah satunya fumigasi.

Kontainer menjalani pemeriksaan karantina setelah surat-suratnya dinyatakan lengkap. Pungutan diambil saat mengecek satu atau dua kontainer saja, dari keseluru­han kontainer milik importir.

PT AMK memaksa importir mengeluarkan biaya ekstra Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta per kontainer. Diperkirakan, dalam sebulan uang pungli yang diraup Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar.

Kontainer baru bisa keluar set­elah mendapatkan surat dari PT AMK. "Ini bagian dari dwelling time. PT Akara ini seperti peru­sahaan topeng yang bekerja den­gan otoritas di sana. Kontainer yang akan keluar harus memba­yar ke sana," kata Agung.

Praktik itu sudah berlangsung sejak 2014, ketika Rahmat Satria masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Terminal Petikemas Surabaya periode 2014-2015.

Ulah oknum itu dianggap menghambat proses bongkar muat dan memperpanjang dwellingtime. Importir pun melaporkan pungli ini ke polisi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA