Setidaknya ada tujuh pimpinan parpol yang sudah ditemui utusan DPD. Antara lain Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden PKS Sohibul Iman, Ketum Partai Golkar Setyo Novanto, Ketum PKB Muhaimin Iskandar hingga pimpinan Partai Hanura.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Kelompok DPD MPR John Pieris saat memberi sambutan pada pembukaan Seminar Nasional Kelompok Dewan Perwakilan Daerah di MPR RI. Seminar kerja sama dengan Fakultas hukum Universitas Krisnadwipayana itu membahas tema 'Penguatan DPD RI Sebagai Kekuatan Penyeimbang Dalam Parlemen Indonesia, Sebuah Kajian Kritis Menuju Amandemen ke lima Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945'.
Tiga narasumber turut menyampaikan pemikirannya. Yaitu Ketua Fraksi PKS MPR Tifatul Sembiring, Prof. Dr. Bintan R. Saragih dan Dr. Philips A. Kana. Sedangkan, Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono dan anggota
DPD Insiawati Ayus bertindak sebagai penyeimbang.
Hasil pertemuan dengan pimpinan parpol, kata John Pieris, menunjukkan adanya sikap dukungan partai kepada penguatan DPD. Dukungan tersebut datang dari Partai Demokrat dan PKS. Sedangkan Golkar dan PKB belum memberi isyarat tegas, begitu juga dengan Hanura. Tetapi dukungan tersebut belum dapat direalisasikan karena DPD butuh 100 tanda tangan tambahan dari anggota DPR sebagai syarat minimal pengajuan usulan perubahan UUD 1945.
"DPR belum mengakui keberadaan DPD sebagai bagian dari parlemen. Padahal DPD bisa menjadi kekuatan penyeimbang pada saat presiden dan DPR mengalami kebuntuan," jelasnya, Rabu (26/10).
Kekhawatiran anggota DPR terhadap penguatan DPD, menurut John kurang beralasan. Karena penguatan DPD, tidak akan mempengaruhi kekuasaan DPR. DPD hanya mengharap pembagian peran, pada bidang tertentu saja, khususnya yang berkaitan dengan daerah. Misalnya soal pemekaran daerah, otonomi daerah hingga sumber daya daerah.
Sementara, saat menyampaikan makalahnya Tifatul Sembiring mengatakan, DPD harus bekerja lebih keras untuk menyamakan persepsi dalam upaya melaksanakan penguatan. Tanpa penyamaan itu, sampai kapanpun wacana penguatan DPD tidak akan pernah berhasil.
"Meski besok akan kiamat kalau kesamaan pandangan soal penguatan DPD itu tak terbentuk maka penguatan itu tak akan pernah ada," katanya.
Pendapat senada disampaikan Prof. Dr. Bintan R. Saragih bahwa wacana penguatan DPD melalui amandemen ke lima UUD 1945 sangat sulit terjadi. Karena itu, DPD tidak perlu memaksakan diri melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Sebagai gantinya DPD bisa menggunakan cara konvensi. DPD harus melaksanakan dahulu tugas-tugas yang mereka miliki, jangan berfikir soal amandemen.
"Misalkan mengusulkan UU. Lakukan saja secara terus menerus, lalu libatkan media dan civil society. Kalau cara itu dilakukan berulang-ulang saya yakin DPR akan mendengar. Mereka juga akan mengalah dan untuk selanjutnya cara tersebut dijadikan sebagai konfensi bagi DPD," jelas Bintan.
[wah]
BERITA TERKAIT: