Seperti diketahui, pekan lalu pemerintah memutuskan membubarkan sembilan LNS. Alasannya selain mengheÂmat anggaran negara, LNS itu dibubarkan lantaran terjadi tumpang tindih kewenangan.
Kesembilan LNS yang dibubarkan itu diantaranya; Badan Benih Nasional dan Dewan Kelautan Indonesia.
Sejatinya penghapusan semÂbilan LNS itu bukanlah yang pertama. Berdasarkan data pada 2014 jumlah LNS ada sekitar 127. Pada tahun itu dengan alasan yang sama diputuskan ada 10 LNS yang dibubarkan. Kemudian pada tahun 2015 dibubarkan dua LNS. Kini masih ada ratusan LNS lainnya yang bakal dibidik untuk dibubarÂkan, dimerjer atau dilikuidasi. Kebanyakan LNS ini lahir lewat Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Kepres). Hanya 85 LNS yang kelahiranÂnya lewat undang-undang.
Lantas sebenarnya berapa besar anggaran pemerintah yang berhasil dihemat dari program penghapusan LNS itu? Berikut penuturan Rini Widyantini, Deputi yang membidangi masalah LNS;
Program evaluasi terhadap LNS ini sebenarnya sudah dijalankan sejak kapan? (Program) ini sebenarnya berÂjalan sejak 2014 lalu. Pada 2014 kita mendata setidaknya ada 127 LNS. Pada tahun itu kita mengÂkaji ada dugaan tumpang tindih kewenangan antara :LNS terseÂbut dengan kementerian atau antara LNS yang satu dengan yang lainnya. Nah pada 2014 itu kita putuskan membubarkan 10 LNS, kemudian pada tahun 2015 dibubarkan dua LNS. Dan yang terbaru kemarin kita sudah mengirim ke Presiden sembilan LNS lagi untuk dibubarkan. Sehingga hingga kini sudah 21 LNS dihapus atau dibubarkan.
Nah dari hasil penghapuÂsan itu berapa miliar rupiah anggaran negara berhasil dihemat? Sebenarnya dari sisi pengheÂmatan anggaran tidak terlaÂlu signifikan jumlahnya ya. Contohnya, dari sembilan LNS yang baru saja diputuskan unÂtuk dibubarkan kita berhasil menghemat anggaran negara sebanyak Rp 25 miliar setahun. Ya memang jumlahnya tidak terlalu signifikan sih.
Kalau pembubaran sembiÂlan LNS saja anggaran negara berhasil dihemat hingga Rp 25 miliar, lantas kalau ratusan LNS yang dikaji itu dibubarÂkan, negara bisa mengemat hingga Rp 500 miliar dong... Kita nggak bisa mengira-ngira seperti itu. Karena ada beberapa LNS yang sudah kita hapuskan itu ternyata tidak memiliki angÂgaran lagi lho. Tapi eksistensi mereka masih melekat pada kementeriannya. Jadi memang ada LNS yang anggaran sangat besar, tapi ada juga yang angÂgarannya sangat sedikit. Karena anggaran itu kan terkait dengan program yang mereka lakukan.
Lantas kalau Anda mengataÂkan penghematan anggarannya tidak terlalu signifikan mengapa LNS itu tetap dibubarkan? Jadi sebenarnya selain penghematan anggaran, ada hal yang lebih penting lagi terkait pengÂhapusan LNS itu. Bukan sekadar efisiensi dan efektifitas anggaran saja.
Apa itu hal pentingnya...Efesiensi kewenangan. Jadi kita ingin menghindari pemboÂrosan-pemborosan kewenangan. Jadi program penghapusan, peleburan itu bukan sekadar anggaran saja, tapi ada kaitanÂnya dengan kewenangan dan SDM (Sumber Daya Manusia). Dari situ kita berharap tidak ada lagi pemborosan-pemborosan di kementerian dan lembaga.
Apa contoh LNS yang keÂwenangannya tumpang tindih atau mungkin punya fungsi yang sama? Contohnya, LNS Konsil Tenaga Kesehatan, Konsil Kedokteran, Konsil Keperawatan ini posisi semuanya ada yang di bawah Kemenkes. Bahkan ada yang langsung di bawah Presiden. Contoh LNS yang saling berhubungan misalnya; Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak itu kan satu jenis. Kita tidak bisa langsung mengatakan ini harus dilebur lho, tapi nanti kita kaji terlebih dulu.
Saat Anda mengkaji proses penghapusan atau peleburan LNS, faktor apa saja yang Anda pertimbangkan? Ketika kita melakukan kajian dalam penghapusan atau peleÂburan LNS itu yang kita perhaÂtikan utamanya adalah mandat dari pembentukan LNS itu. Apakah dasar pembentukan LNS itu lewat Keppres, Perpres atau undang-undang. Selanjutnya bagaimana peran lembaga itu di dalam pemerintahan dan ketiga itu apa kontribusi nilai tambah dari lembaga itu di dalam pemÂbangunan.
Setelah Anda membubarkan sebuah LNS apakah Anda juga memikirkan nasib peÂgawainya? LNS itu beda dengan lembaga pemerintahan non kementerian. Jadi dia itu bukan lembaga peÂmerintahan yang isinya PNS (Pegawai negeri Sipil) semua. Jadi LNS itu isinya komisioner-komisioner, seandainya adapun PNS-nya itu adanya di sekretariat. Nah itu semua kita kembalikan ke kementeriannya semula yang meÂlekat, yang berkesesuaian. Nah biasanya selain pegawai kemenÂterian, LNS itu didalamnya ada outsourcing kita selesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sampai sejauh ini langkah Anda belum pernah digugat oleh LNS? Alhamdulillah belum ada guÂgatan sejauh ini sih. Jadi kita ini bukan anti-LNS lho. Karena LNS itu pada suatu waktu memang dibutuhkan, cuma kita mesti lihat dulu nilai tambah dari keberadaan LNS itu. Apakah LNS itu harus terus menerus menjadi lembaga permanen. ***
BERITA TERKAIT: